Langsung ke konten utama

Postingan

Media Massa vs Media Sosial: Berebut Pilar

*Hari Pers Nasional 2019 Muhamad Nasir, Penanggung Jawab Sumselterkini.co.id Media massa adalah saluran komunikasi yang memiliki daya ubah luar biasa. Bentuknya, menurut Septiawan Sentana K (2006), di era terkini, terdiri dari media cetak, elektronik, dan online (daring/dalam jaringan). Ketiganya merupakan bentuk media jurnalistik. Jurnalistik membedakan ketiganya ke dalam banyak dimensi. Media cetak (pers), sebagai sejarah awal jurnalistik memiliki media tempat menyalurkan hasil kerja kewartawanannya. Yaitu medium jurnalisme yang memakai mesin cetak sebagai alas dan format teks pemberitaan. Dilaporkan sebagai surat kabar, majalah, tabloid, buletin berita, dan sebagainya. Media elektronik ialah media jurnalistik yang dijalankan berdasarkan teknologi pancaran gelombang elektronnik, dan menjadikan pemberitaan disiarkan secara audio (radio) dan siaran audio visual (televisi). Media online/daring ialah media yang memakai teknologi internet sebagai alat dan format pemberit
Postingan terbaru

Ketua PWI Sumsel Telah Dimandatkan, Berbagai Intrik Tinggal Cerita

Muhamad Nasir *Catatan Kecil dari Konferprov PWI Sumse; 2019 Penulis: Muhamad Nasir Sekretaris DKP PWI Sumsel Periode 2014-2019 Perhelatan suksesi PWI Provinsi Sumsel yang disebut Konferprov PWI Sumsel 2019 telah tuntas. Berbagai agenda usai dilaksanakan, termasuk diantaranya pemilihan Ketua PWI Provinsi periode 2019-2024,, yang menetapkan H Firdaus Komar sebagai ‘jawaranya’. Juga, pemilihan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Sumsel periode yang sama, telah memutuskan H Kurnati Abdulah sebagai ‘komandannya’. Usai penghitungan suara yang menentukan kemenangan Firdaus Komar, berbagai seloroh meluncur terkait perolehan suaranya di putaran pertama sebesar 155 dianggap hampir 50 persen diperoleh dari pemilih bermandat. Karenanya, Nurul Falah yang Ketua PWI Pali, melalui status facebooknya mengusulkan agar pasal tentang mandat di PD PRT dihapus saja. Status inipun ramai dikomentari apalagi dicolekkan juga dengan FB Ketua umun PWI pusat H Atal S Depari. Di konferprov Dr s

PERATURAN RUMAH TANGGA PWI

PERATURAN  RUMAH  TANGGA  PWI BAB I UPAYA  MENCAPAI  TUJUAN Pasal 1 Upaya ke dalam : a.    Menyelenggarakan, mendorong, dan membantu pendidikan serta pelatihan kewartawanan serta  aspek lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan media massa. b.    Menyelenggarakan seminar, diskusi, dan lokakarya, baik mengenai kewartawanan, aspek-aspek lain dari penyelenggaraan media massa maupun masalah-maslah yang aktual serta persoalan yang sedang dihadapi bangsa dan negara. c.    Menyelenggarakan seminar, diskusi, dan lokakarya, baik mengenai kewartawanan maupun mengenai aspek lain dari penyelenggaraan media massa. d.    Melakukan penelitian dan pengkajian baik di dalam maupun di luar negeri. e.    Memantau ketaatan anggota terhadap Kode Etik Jurnalistik, serta kedisiplinan organisasi, dan menindak tegas barang siapa yang terbukti melakukan pelanggaran. f.    Memberikan bantuan hukum kepada anggota dalam menjalankan profesi kewartawanannya, termasuk dalam perselisihan  dengan man