Pidato SBY Mengancam Kebebasan Pers Sumber : rakyatmerdekaonline.com Pidato SBY mengenai krisis di Partai Demokrat, utamanya terkait skandal korupsi yang melibatkan mantan Bendahara Umum Muhammad Nazaruddin, di Puri Cikeas, Bogor, Senin kemarin (11/7) berpotensi mengancam kebebasan pers. LBH pers (Non Litigasi), Kontras, ICW, YLBHI, LBH Jakarta, AJI Jakarta dan elemen masyarakat sipil lainnya, menyampaikan kegeramannya dengan pernyataan SBY tersebut. Mereka mengecam keras pidato SBY, yang mempertanyakan prosedur kerja jurnalistik dan kredibilitas media yang memuat berita mengenai Nazaruddin, bernada tendensius. "Pidato Yudhoyono bisa ditafsirkan sebagai ancaman terhadap kebebasan pers," demikian pernyataan sikap mereka yang diterima Redaksi (Rabu, 13/7). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 telah jelas menerangkan fungsi Pers. Pada Pasal 33 aturan itu disebutkan bahwa pers berfungsi sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, pembentuk opini, media infor