tag:blogger.com,1999:blog-36697342216303802462024-03-21T20:00:34.244-07:00Jurnalis SumselMedia Komunikasi dan Informasi Jurnalis di Sepanjang Sungai MusiUnknownnoreply@blogger.comBlogger67125tag:blogger.com,1999:blog-3669734221630380246.post-18366788522965135802019-02-08T16:19:00.004-08:002019-02-08T17:24:09.316-08:00Media Massa vs Media Sosial: Berebut Pilar<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><span style="background-color: white;"><br /></span>
</span><br />
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify; text-indent: 36.0pt;">
<span style="background-color: white; font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span style="background-color: white; font-family: Times, Times New Roman, serif; font-size: 12pt; line-height: 200%;">*Hari Pers Nasional 2019<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span style="background-color: white; font-family: Times, Times New Roman, serif;"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span style="background-color: white;"><span style="font-family: Times, Times New Roman, serif; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;"><table cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="float: left; margin-right: 1em; text-align: left;"><tbody>
<tr><td style="text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhGsMeHGi-AG7QFamwk_6IKe3_CgNFWCI8Rsgky3j1icmMBa8urW0g00IHDRq0_jlzjOBJP2ULXnUchttF1i9FJWopnu3JL8CZIyMO6UexdV5Kx5_SqR5DATyY-1OxgPJYeL1xshXaJzyE/s1600/nasir+ahli+pers.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; margin-bottom: 1em; margin-left: auto; margin-right: auto;"><img border="0" data-original-height="430" data-original-width="486" height="176" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhGsMeHGi-AG7QFamwk_6IKe3_CgNFWCI8Rsgky3j1icmMBa8urW0g00IHDRq0_jlzjOBJP2ULXnUchttF1i9FJWopnu3JL8CZIyMO6UexdV5Kx5_SqR5DATyY-1OxgPJYeL1xshXaJzyE/s200/nasir+ahli+pers.jpg" width="200" /></a></td></tr>
<tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;">Muhamad Nasir, <br />
Penanggung Jawab Sumselterkini.co.id</td></tr>
</tbody></table>
</span></span><br />
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-bottom: 0.0001pt; text-indent: 36pt;">
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif; text-indent: 36pt;">Media
massa adalah saluran komunikasi yang memiliki daya ubah luar biasa. Bentuknya,
menurut Septiawan Sentana K (2006), di era terkini, terdiri dari media cetak,
elektronik, dan online (daring/dalam jaringan). Ketiganya merupakan bentuk
media jurnalistik.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-bottom: 0.0001pt; text-indent: 36pt;">
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Jurnalistik
membedakan ketiganya ke dalam banyak dimensi. Media cetak (pers), sebagai sejarah
awal jurnalistik memiliki media tempat menyalurkan hasil kerja kewartawanannya.
Yaitu medium jurnalisme yang memakai mesin cetak sebagai alas dan format teks
pemberitaan. Dilaporkan sebagai surat kabar, majalah, tabloid, buletin berita,
dan sebagainya. Media elektronik ialah media jurnalistik yang dijalankan
berdasarkan teknologi pancaran gelombang elektronnik, dan menjadikan
pemberitaan disiarkan secara audio (radio) dan siaran audio visual (televisi).
Media online/daring ialah media yang memakai teknologi internet sebagai alat
dan format pemberitaannya. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-bottom: 0.0001pt; text-indent: 36pt;">
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"> Menurut Bill Kovach dan Tom Rosentiel (2006),
“Kita membutuhkan berita untuk menjalani
hidup kita, untuk melindungi diri kita, menjalin ikatan satu sama lain, mengenali
teman dan musuh. Jurnalisme tak lain adalah sistem yang dilahirkan masayarakat
untuk memasok berita. Inilah alasan mengapa kita peduli terhadap karakter
berita dan jurnalisme yang kita dapatkan: mereka mempengaruhi hidup kita,
pikiran kita, dan budaya kita.” <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-bottom: 0.0001pt; text-indent: 36pt;">
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Melalui
informasi yang disajikannya, pers dapat mempengaruhi audiennya, pembaca maupun
pendengar dan penonton. Berita, artikel, foto, atau musik dan drama yang
diperdengarkan radio atau ditayangkan televisi, akan selalu membawa perubahan
situasi dan kondisi pada khakayaknya. Perubahan dimaksud pada akhirnya
akan membuahkan suatu opini publik, yang
secara langsung atau tidak, berpengaruh pada tatanan kehidupan khalayaknya.
(Suhandang, 2016)<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-bottom: 0.0001pt;">
<b><span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Daring<o:p></o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-bottom: 0.0001pt; text-indent: 36pt;">
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"> Shirley Biagi (2015) pun mengemukakan
bahwa industri media menyediakan
informasi dan hiburan. Akan tetapi, media
juga dapat mempengaruhi institusi politik, sosial, dan budaya. Di era
globalisasi dan digitalisasi saat ini,
media pun mengalami perubahan yang sangat besar. Kalau dulu hanya terbagi dua,
media cetak dan elektronik, saat ini sudah ada media daring. Bahkan, informasi
melalui media pun bisa dinikmati dalam satu media, dikenal dengan istilah
konvergensi media. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-bottom: 0.0001pt; text-indent: 36pt;">
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Hal
ini seperti dikemukakan Syarifuddin Yunus (2012), media online dapat
disamakan dengan pemanfaatan media dengan menggunakan perangkat internet.
Media online sebagai salah satu
media massa yang tergolong memiliki
pertumbuhan spektakuler. Bahkan saat ini, hampir sbagian besar masyarakat mulai dan sedang menggemari media online. Sekalipun internet
tidak sepenuhnya dimanfaatkan untuk
media massa, tetapi keberadaan media
online saat ini sudah diperhitungkan banyak orang sebagai alternatif dalam memperoleh akses informasi
dan berita.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-bottom: 0.0001pt; text-indent: 36pt;">
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Dengan
perkembangan teknologi, memang sajian media cukup dinikmati dari jenis satu
media. Dari satu jenis media, kita bisa membaca berita, bisa mendengar laporan
reporter, dapat menonton sajian reporter tentang peristiwa di belahan dunia
sana. Bukan hanya berita dan feature maupun opini, yang merupakan isi media
yang bisa dinimati. Tapi film, iklan, diskusi, debat, surat pembaca, dan bahkan
tips-tips ringan mengatasi persoalan sepele sampai yang rumit pun bukan tidak
mungkin diperoleh dari media massa kini. Itu semua berkat perkembangan
teknologi sehingga media massa pun bisa diterima melalui daring.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-bottom: 0.0001pt; text-indent: 36pt;">
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Menurut
Maria Puspita Sary dkk (2013), di era globalisasi seperti ini dimana arus
informasi harus bergerak cepat, dibutuhkan suatu penggabungan berbagai media
yang dapat diakses dimana saja dan kapan saja. Tidak bermaksud mengintimidasi
fungsi dari media-media massa secara terpisah, namun kini kita sudah dapat
‘membaca harian’, mendengar siaran radio’, sampai ‘menyaksikan suatu tayangan’
hanya menggunakan satu media saja. Media-media yang terbilang tradisional
tersebut, kini melebur menjadi satu dan terwujud lewat adanya intenet.
Penggabungan media-media tersebut, yang kita kenal dengan sebutan konvergensi
media. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-bottom: 0.0001pt; text-indent: 36pt;">
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Bisa
dibayangkan, zaman dahulu saja, informasi yang disebarkan media tidak begitu
luas pun, daya ubahnya begitu besar. Saat itu untuk membaca koran hanya bisa
kalau kita berada di wilayah edar media tersebut, bisa mendengar siaran radio
kalau frekuensinya bisa diterima dengan baik, dan televisi hanya bisa ditonton
di wilayah yang terjangkau siarannya. Kala itu, pembaca hanya bisa mendapat
informasi dari media cetak, seperti koran, tabloid maupun majalah. Pun
pendengar radio cuma dibatasi informasi
melalui pesawat radio. Ataupun, pemirsa televisi pun sekedar memperoleh
informasi dari layar kaca. Maka, di era konvergensi media saat ini yang daya
nikmat, daya jangkau, daya edar nya begitu variatif, tentu tak bisa dibantah
kalau dampak yang diakibatkan informasi media akan begitu dahsyat.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%;">
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Kemajuan teknologi juga menambah
kecepatan beredarnya berita. Seperti dikemukakan Ishwara (2005), media cetak,
seperti surat kabar dan majalah, kalah bersaing
kecepatan dengan media elektronik seperti radio, televisi, dan internet.
“Dan kini bertambah hebat lagi dengan munculnya internet. Melalui internet --online
journalism— kita bisa menjelajah berita
dengan kedalamannya tanpa ada batasan atau kendala ruang. Berita pun dapat
menyebar luas dan bisa terus diperbarui. Online journalism ini menerapkan
<i>annotative journalism</i>: tinggal
meng-klik suatu kata, kita bisa mendapatkan informasi sebanyak yang tersedia.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%;">
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"> Itulah
dampak teknologi bagi perkembangan pers. Ini bukan hanya dirasakan di
Indonesia, tetapi sudah merambah ke seluruh dunia. Bahkan, bukan dampak positif
seperti tergambar di atas, tetapi juga dampak negatifnya. Yang kalau tidak diimbangi
oleh kalangan pers itu sendiri akan menggulung keberadaannya.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-indent: 36pt;">
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Di Indonesia, media
mainstream telah bermain di ranah daring ini sejak 1994 diawali oleh
Republika.com. Lalu di tahun yang sama juga ada Tempointeraktif.com (kini
Tempo.co). Bisnis Indonesia, di tahun 1996, dan Kompas dengan Kompas.com-nya di
tahun 1997. D luar Jakarta, yang pertama kali hadir, Waspada.co.id di Medan. Media
daring tanpa media cetak mulai tumbuh di tahun 1997, dimulai dengan Detik.com
di bulan Juli. Lalu diikuti bebeapa situs seperti Astaga.com, Satunet.com, Lippostar.com,
Kopitime.com, dan Berpolitik.com. Namun kemudian, media-media ini tumbuh dan
tumbang bergantian, Yang masih bertahan hanya Detik.com dan media-media baru
lainnya.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-indent: 36pt;">
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Perkembangan dan
pertumbuhan media daring ini pun, diikuti oleh lahirnya organisasi berbasis
media siber. Sebut saja, SMSI (Serikat Media Siber
Indonesia), lalu ada AMSI (Aliansi Media Siber Indonesia), IWO (Ikatan Wartawan
Online), dan AJO (Aliansi Jurnalis Online). Lahirnya organisasi ini barangkali
diilhami Pasal 7 ayat 1 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi: <span style="color: #333333;"> “<span style="background: white;"> 1. Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.</span>”
Meskipun saat ini, organisasi wartawan yang terverifikasi Dewan Pers hanya PWI,
AJI, dan IJTI, mungkin tidak disalahkan juga kalau beberapa wartawan memilih
organisasi di luar itu. Sambil menunggu proses, organisasi mereka itu poun akan
terverifikasi.<o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%;">
<span style="background: white; color: #333333; font-family: Times, Times New Roman, serif;">Medsos<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-bottom: 0.0001pt; text-indent: 36pt;">
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Tahun
1787, Thomas Jefferson mengatakan,”'lebih baik kita memiliki pers tanpa
pemerintahan daripada pemerintahan tanpa pers” . Inilah tonggak pers sebagai
pilar keempat, untuk menyangga tatanan negara bila eksekutif, legislatif, dan
yudikatif oleng atau lemah atau berkonspirasi ke arah yang bertentangan dengan
kehendak publik.<span style="background: white; color: #333333;"><o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-bottom: 0.0001pt; text-indent: 36pt;">
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Kini,
tiga abad kemudian, publik bikin saluran sendiri di dunia maya melalui media
sosial. “Inilah pilar kelima, yang
muncul karena kekecewaan publik terhadap kom<span class="textexposedshow">itmen
empat pilar terdahulu. (sirikit syah, 2014)<span style="background: white; color: #333333;"><o:p></o:p></span></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-indent: 36.0pt;">
<span class="textexposedshow"><span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Kehadiran media sosial sebagai implikasi dari
perkembangan iptek memang tak bisa
dihindari. Komunikasi menggunakan media memang kemudian terbelah.
Melalui saluran media mainstream (pers)
dan media sosial. Media mainstream tentu dilengkapi dengan aturan dan kode etik
serta <i>news value</i>. Sementara media
sosial sangat bebas, bergantung kepada keinginan dan jari penggunanya.<o:p></o:p></span></span></div>
<div style="background: white; line-height: 150%; margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-indent: 36pt;">
<span class="textexposedshow"><span style="font-family: Times, Times New Roman, serif; font-size: 11.0pt; line-height: 150%;">Perkembangan iptek ini juga
dipengaruhi perubahan politik sehingga peran komunikasi pun berubah. Kalau dulu
Napoleon sangat percaya akan kekuatan
pers, kini seakan kekuatan itu mulai berkurang.<o:p></o:p></span></span></div>
<div style="background: white; line-height: 150%; margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-indent: 36pt;">
<span class="textexposedshow"><span style="font-family: Times, Times New Roman, serif; font-size: 11.0pt; line-height: 150%;">Masyarakat terkadang lebih terpuaskan
menggunakan saluran media sosial. Akibatnya, media mainstream, terkada ng
seakan berseberangan dengan medsos. Kondisi kini seakan keduanya terjebak dalam
posisi sebagai pilar demokrasi. Pilar keempat dan pilar ke lima. Atau
kedua-duanya menempati posisi sebagai pilar keempat dalam demokrasi.<o:p></o:p></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-indent: 36.0pt;">
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Bagaimanapun,
perkembangan teknologi telah membawa implikasi bagi pers. Selama beberapa masa
lalu, pers telah berhasil melaluinya dengan mulus. Meskipun pergeseran mau
tidak mau tetap dirasakan. Seperti dari pers idealis bergeser menjadi pers
bisnis. Artinya, di era pers adalah bisnis, tetap bisa mempertahankan sisi
idealisnya. Di zaman now, di era merebaknya medsos, tentu diharapkan pers juga
tetap bisa bertahan sebagai pelaksana kontrol sosial. Selain, tentunya memberi informasi, hiburan,
sarana pendidikan, dan berbagai fungsi
lainnya.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; text-indent: 36.0pt;">
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">Medsos,
seperti Facebook, Whatsapp, Instagram, twitter, dan lain-lainnya tak
terbantahkan juga sarana komunikasi. Sama halnya dengan pers, mereka juga
dibutuhkan. Hanya saja, pers punya ciri dan karakteristik tersendiri yang tak dimiliki oleh medsos. Dengan bekal
idealisme dan berpedoman kepada kode etik dan UU No 40 Tahun 1999 tenyang
pers, semoga pers Indonesia tetap dibutuhkan menjadi pilar keempat dalam
membangun bangsa.<o:p></o:p></span></div>
<div style="background: white; line-height: 150%; margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-indent: 36pt;">
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><span style="font-size: 11pt; line-height: 150%;">Dalam pasal 6 UU No 40 Tahun 1999, pers
nasional itu memiliki fungsi yang sangat penting: Yakni, <span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial;">Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut:</span></span><span style="font-size: 11.0pt; line-height: 150%;"> <span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial;">a.
memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;</span> <span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial;">b.
menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum,
dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;</span> <span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial;">c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi
yang tepat, akurat dan benar;</span> <span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial;">d.
melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang
berkaitan dengan kepentingan umum;</span> <span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial;">e.
memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Pelaksanaan fungsi-fungsi ini tentu akan
lebih terjaga dengan mengacu kepada kode
etik. Masing-masing organisasi, seperti PWI, AJI, dan IJTI (yang
terverifikasi) punya kode etik yang
berbeda. Namun, Dewan Pers kemudian menetapkan Kode Etik Jurnalistik yang
berlaku bagi semua wartawan.<o:p></o:p></span></span></span></div>
<div style="background: white; line-height: 150%; margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-indent: 36pt;">
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Times, Times New Roman, serif; font-size: 11pt; line-height: 150%;">Paling tidak, dengan
kode etik ini, wartawan bisa melaksanakan profesinya sesuai standar dan
masyarakat tetap terjaga hak-haknya.
Perkembangan terakhir, PWI bahkan kni telah punya Kode Etik Prilaku
Wartawan. Telah disahkan dalam Kongres PWI 2018 lalu. Di mana dalam kode perilaku ini diatur
tentang bagaimana wartawan itu mestinya berprilaku secara teknis.<o:p></o:p></span></div>
<div style="background: white; line-height: 150%; margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-indent: 36pt;">
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif; font-size: 11.0pt; line-height: 150%;">Di Hari Pers Nasional tahun ini, para penggelut profesi Mat Kodak
tentunya harus bisa lebih meningkatkan kemampuan dan bertahan dengan
profesinya. Menguasai ranah teknologi tanpa melupakan kompetensi dan
meningkatkan profesionalitas dengan mengutamakan etika. Sehingga di zaman now,
para kuli tinta semakin bermartabat. Hanya dengan ini, media mainstream akan
bisa bertahan dan tetapo dibutuhkan oleh masyarakat, Meskipun medsos semakin
diminati, media massa akan tetap ditunggu kehadirannya.<o:p></o:p></span></div>
<span style="background-color: white;"><span style="font-family: Times, Times New Roman, serif; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">
<span style="color: #333333; text-indent: 36pt;"> </span></span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;">
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%;">
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;">
<span style="background-color: white;">Penulis: Muhamad Nasir</span></span><br />
<span style="background-color: white; font-family: Times, Times New Roman, serif;">Penanggung Jawab Sumselterkini.co.id</span><br />
<span style="font-family: Times, Times New Roman, serif;"><span style="background-color: white;"><br /></span>
<span style="background-color: white;"><br /></span>
</span><br />
<div style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; margin: 0cm 0cm 4.15pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<br /></div>
</div>
</div>
Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3669734221630380246.post-53618269382225103842019-01-29T16:57:00.000-08:002019-02-08T16:22:22.164-08:00Ketua PWI Sumsel Telah Dimandatkan, Berbagai Intrik Tinggal Cerita <div style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; color: #333333; font-family: Roboto; font-size: 16px; font-stretch: inherit; font-variant-east-asian: inherit; font-variant-numeric: inherit; line-height: inherit; margin-bottom: 1.25em; padding: 0px; text-rendering: optimizelegibility; vertical-align: baseline;">
<table cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="float: left; margin-right: 1em; text-align: left;"><tbody>
<tr><td style="text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjoZ55Odu2YeXN3KDGM8Dvb21vH7A1fII6E_lDPy4O2aEKqS2FaYcoCf_HbHXO7CuMcTbGV7AreC7ZpGi4FYvRKlIt85RXuS1ijLrL4p00zj4mqjm9l2vzufB52KS5dmXotAtP8V0F0CCU/s1600/nasir+ahli+pers.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; margin-bottom: 1em; margin-left: auto; margin-right: auto;"><img border="0" data-original-height="430" data-original-width="486" height="176" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjoZ55Odu2YeXN3KDGM8Dvb21vH7A1fII6E_lDPy4O2aEKqS2FaYcoCf_HbHXO7CuMcTbGV7AreC7ZpGi4FYvRKlIt85RXuS1ijLrL4p00zj4mqjm9l2vzufB52KS5dmXotAtP8V0F0CCU/s200/nasir+ahli+pers.jpg" width="200" /></a></td></tr>
<tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;">Muhamad Nasir</td></tr>
</tbody></table>
*Catatan Kecil dari Konferprov PWI Sumse; 2019</div>
<div style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; color: #333333; font-family: Roboto; font-size: 16px; font-stretch: inherit; font-variant-east-asian: inherit; font-variant-numeric: inherit; line-height: inherit; margin-bottom: 1.25em; padding: 0px; text-rendering: optimizelegibility; vertical-align: baseline;">
<br /></div>
<div style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; color: #333333; font-family: Roboto; font-size: 16px; font-stretch: inherit; font-variant-east-asian: inherit; font-variant-numeric: inherit; line-height: inherit; margin-bottom: 1.25em; padding: 0px; text-rendering: optimizelegibility; vertical-align: baseline;">
Penulis: Muhamad Nasir<br />
Sekretaris DKP PWI Sumsel Periode 2014-2019</div>
<div style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; color: #333333; font-family: Roboto; font-size: 16px; font-stretch: inherit; font-variant-east-asian: inherit; font-variant-numeric: inherit; line-height: inherit; margin-bottom: 1.25em; padding: 0px; text-rendering: optimizelegibility; vertical-align: baseline;">
Perhelatan suksesi PWI Provinsi Sumsel yang disebut Konferprov PWI Sumsel 2019 telah tuntas. Berbagai agenda usai dilaksanakan, termasuk diantaranya pemilihan Ketua PWI Provinsi periode 2019-2024,, yang menetapkan H Firdaus Komar sebagai ‘jawaranya’. Juga, pemilihan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Sumsel periode yang sama, telah memutuskan H Kurnati Abdulah sebagai ‘komandannya’.</div>
<div style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; color: #333333; font-family: Roboto; font-size: 16px; font-stretch: inherit; font-variant-east-asian: inherit; font-variant-numeric: inherit; line-height: inherit; margin-bottom: 1.25em; padding: 0px; text-rendering: optimizelegibility; vertical-align: baseline;">
Usai penghitungan suara yang menentukan kemenangan Firdaus Komar, berbagai seloroh meluncur terkait perolehan suaranya di putaran pertama sebesar 155 dianggap hampir 50 persen diperoleh dari pemilih bermandat. Karenanya, Nurul Falah yang Ketua PWI Pali, melalui status facebooknya mengusulkan agar pasal tentang mandat di PD PRT dihapus saja. Status inipun ramai dikomentari apalagi dicolekkan juga dengan FB Ketua umun PWI pusat H Atal S Depari. Di konferprov Dr sebelum dimulai pemungutan suara untuk menentukan bakal calon sempat diusulkan oleh Jon Heri agar mandat ini dipertegas karena ada kesepakatan antar kandidat untuk membatasi mandat. Namun tidak mendapat respon peserta.</div>
<div style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; color: #333333; font-family: Roboto; font-size: 16px; font-stretch: inherit; font-variant-east-asian: inherit; font-variant-numeric: inherit; line-height: inherit; margin-bottom: 1.25em; padding: 0px; text-rendering: optimizelegibility; vertical-align: baseline;">
Selama beberapa kali Konferprov PWI Sumsel yang saya ikuti, kali ini merupakan even yang cukup panas. Sedikit panas, tapi terkendali. Berbagai intrik dan situasi yang nyaris berakhir keributan, baik antar kandidat maupun pendukung, membuat suasana di lingkungan organisasi para kuli tinta ini menjadi sedikit berbeda.</div>
<div style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; color: #333333; font-family: Roboto; font-size: 16px; font-stretch: inherit; font-variant-east-asian: inherit; font-variant-numeric: inherit; line-height: inherit; margin-bottom: 1.25em; padding: 0px; text-rendering: optimizelegibility; vertical-align: baseline;">
Berbagai media komunikasi, baik itu face to face, media sosial, maupun media massa, menjadi ladang tersendiri untuk membangun citra maupun menghimpun pendukung. Berbagai intrik pun mengalir dari tiga bulan terakhir sampai hari H, 26 Januari 2019. Berbagai grup Whatsapp bermunculan di kalangan para tokoh yang berminat mencalon. Termasuk media mainstream, media siber maupun media cetak karena anggota PWI adalah wartawan bahkan pemilik media-media tersebut.</div>
<div style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; color: #333333; font-family: Roboto; font-size: 16px; font-stretch: inherit; font-variant-east-asian: inherit; font-variant-numeric: inherit; line-height: inherit; margin-bottom: 1.25em; padding: 0px; text-rendering: optimizelegibility; vertical-align: baseline;">
Konferprov ini sendiri, awalnya berdasarkan pleno ditetapkan 5 Januari 2019. Pleno itu sendiri memutuskan juga bahwa Ketua PWI periode sebelumnya, H Octaf Riyadi, yang kini menduduki jabatan sebagai Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI pusat harus menyelesaikan tugasnya sampai tuntas di Konfenrov. Permohonannya untuk menyerahkan kepada carateker karena tidak boleh rangkap jabatan, ditolak pleno ketika itu.</div>
<div style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; color: #333333; font-family: Roboto; font-size: 16px; font-stretch: inherit; font-variant-east-asian: inherit; font-variant-numeric: inherit; line-height: inherit; margin-bottom: 1.25em; padding: 0px; text-rendering: optimizelegibility; vertical-align: baseline;">
Namun usai Panpel yang diketuai H Anwar Rasuan beraudiensi dengan gubernur Sumsel H Herman Deru, pelaksanaan Konferprov diubah menjadi 26 Januari 2019 dengan berbagai pertimbangan.<br />
Gubernur H Herman Deru berhalangan hadir saat pembukaan, dan menjadwalkan Wakil Gubernur H Mawardi Yahya untuk hadir di sela-sela acara. Konferprov yang digelar di Asrama Haji Palembang ini antara lain dihadiri langsung oleh Ketua Umum PWI Pusat H Atal S Depari, dan Ketua Bidang Organisasi Firdaus, Ketua Bidang Pembinaan Daerah Ahmad Munir, dan Ketua Bidang Pembelaan Wartawan H Octaf Riyadi yang sebelumnya juga Ketua PWI Sumsel.</div>
<div style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; color: #333333; font-family: Roboto; font-size: 16px; font-stretch: inherit; font-variant-east-asian: inherit; font-variant-numeric: inherit; line-height: inherit; margin-bottom: 1.25em; padding: 0px; text-rendering: optimizelegibility; vertical-align: baseline;">
Pemilihan Ketua dalam konferprov ini sendiri sempat berjalan panas meskipun akhirnya tetap bisa didinginkan. Saat putaran pertama tanda-tanda kemenangan Firdaus (Berita Pagi) ini sudah kelihatan karena berhasil meraih suara terbanyak yakni 155 suara.</div>
<div style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; color: #333333; font-family: Roboto; font-size: 16px; font-stretch: inherit; font-variant-east-asian: inherit; font-variant-numeric: inherit; line-height: inherit; margin-bottom: 1.25em; padding: 0px; text-rendering: optimizelegibility; vertical-align: baseline;">
Sementara kandidat lainnya Jon Heri (Jembatan Informasi) meraih 111 suara, Hadi Prayogo (Sriwijaya Post) 106 suara, dan Aan Sartana (Palteve) 62 suara. Sedangkan dua suara lagi dinyatakan rusak dan tidak sah.<br />
Tak masuk putaran kedua, Hadi Prayogo menarik diri dari arena Konperprov dan membebaskan pendukungnya untuk menentukan pilihan. Pimpinan Sriwijaya Post dan TribunSumsel ini, tidak memilih merapat ke salah satu kandidat yang melaju ke putaran kedua. Ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan.</div>
<div class="jeg_ad jeg_ad_article jnews_content_inline_2_ads " style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; color: #333333; font-family: Roboto; font-size: 16px; font-stretch: inherit; font-variant-east-asian: inherit; font-variant-numeric: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; text-align: center; vertical-align: baseline;">
<div class="ads-wrapper align-center " style="border: 0px; box-sizing: border-box; font: inherit; margin: 1em 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
<div class="ads_google_ads" style="border: 0px; box-sizing: border-box; font: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
<ins class="adsbygoogle adsslot_WbIsm1vL5G" data-ad-client="ca-pub-2124659130980807" data-ad-slot="1030564774" data-adsbygoogle-status="done" style="background: rgb(252, 248, 227); border: 0px; box-sizing: border-box; display: inline-block; font: inherit; height: 0px; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline; width: 728px;"><ins id="aswift_2_expand" style="background: transparent; border: none; box-sizing: border-box; display: inline-table; font: inherit; height: 0px; margin: 0px; padding: 0px; position: relative; vertical-align: baseline; visibility: visible; width: 728px;"><ins id="aswift_2_anchor" style="background: transparent; border: none; box-sizing: border-box; display: block; font: inherit; height: 0px; margin: 0px; opacity: 0; overflow: hidden; padding: 0px; position: relative; vertical-align: baseline; visibility: visible; width: 728px;"><iframe allowfullscreen="true" allowtransparency="true" frameborder="0" height="90" hspace="0" id="aswift_2" marginheight="0" marginwidth="0" name="aswift_2" scrolling="no" style="border-style: initial; border-width: 0px; box-sizing: border-box; font: inherit; height: 90px; left: 0px; margin: 0px; padding: 0px; position: absolute; top: 0px; vertical-align: baseline; width: 728px;" vspace="0" width="728"></iframe></ins></ins></ins></div>
</div>
</div>
<div style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; color: #333333; font-family: Roboto; font-size: 16px; font-stretch: inherit; font-variant-east-asian: inherit; font-variant-numeric: inherit; line-height: inherit; margin-bottom: 1.25em; padding: 0px; text-rendering: optimizelegibility; vertical-align: baseline;">
Lalu di putaran kedua, suara H Firdaus Komar kembali unggul dengan total raihan 199 suara karena berhasil menggandeng kubu Aan Sartana yang didukung oleh Grup Sumatera Ekspres dan LKBN Antara dan Jon Heri mengantongi perolehan yang menyusut dibanding putaran pertama, yakni hanya 109 suara. Sementara 8 sisa suara dinyatakan rusak. Artinya, dari 463 peserta yang punya hak pilih dan hanya 446 yang hadir di saat putaran pertama, cuma 316 peserta yang memberikan suaranya di putaran kedua.</div>
<div style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; color: #333333; font-family: Roboto; font-size: 16px; font-stretch: inherit; font-variant-east-asian: inherit; font-variant-numeric: inherit; line-height: inherit; margin-bottom: 1.25em; padding: 0px; text-rendering: optimizelegibility; vertical-align: baseline;">
Setidaknya, 130 peserta yang punya hak suara tidak lagi menyalurkan pilhannya pada pemilihan yang berakhir sampai dini hari tersebut. Diantaranya mungkin terdapat para pendukung solid Hadi Prayogo. Dan, peserta lainnya yang tak sanggup begadang dan memilih pulang tanpa menyelesaikan proses pemilihan.<br />
Usai penghitungan suara akhirnya diumumkan pemenangnya. “Dari hasil suara yang telah dihitung, kami umumkan bahwa Ketua PWI Sumsel Periode 2019-2024 adalah Firdaus Komar,” tandas Marsal (Jembatan Informasi) selaku Ketua Presidium seraya mengetuk palu tiga kali. Saat itu, dia didampingi Nurmala (Satelit Info) dan Nurul Palah (Berita PALI).</div>
<div style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; color: #333333; font-family: Roboto; font-size: 16px; font-stretch: inherit; font-variant-east-asian: inherit; font-variant-numeric: inherit; line-height: inherit; margin-bottom: 1.25em; padding: 0px; text-rendering: optimizelegibility; vertical-align: baseline;">
Intrik Konferprov sejatinya tidak sekadar mengagendakan pemilihan ketua harian, tetapi juga ketua DKP. Juga menyusun program kedepan, serta mendengarkan laporan pertaggungjawaban (LPJ) pengurus periode sebelumnya. Namun, yang menjadi primadona sepertinya hanya momen pemilihan ketua harian. LPJ, tak begitu menarik karena peserta harus menerima dengan berbagai catatan. Begitupun Ketua DKP, tak muncul kandidat seperti halnya beberapa kandidat ketua harian.<br />
Karenanya wajar, kandidat ketua DKP sepertinya hanya menjadi bagian dari intrik-intrik yang mengiringi pemilihan ketua harian. Berbagai tawaran dan dukungan sebagai Ketua DKP menjadi pelengkap dalam paket ketua harian. Sampai akhirnya terplih H Kurnati Abdullah yang juga timses Firdaus Komar. Berpengalaman sebagai ketua PWI Sumsel dua periode plus sebagai anggota DKP satu periode, menjadi modalnya untuk lebih menegakkan marwah organisasi.<br />
Berbagai intrik dan isu terkait kandidat bertebaran sepanjang pra dan saat Konferprov.</div>
<div style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; color: #333333; font-family: Roboto; font-size: 16px; font-stretch: inherit; font-variant-east-asian: inherit; font-variant-numeric: inherit; line-height: inherit; margin-bottom: 1.25em; padding: 0px; text-rendering: optimizelegibility; vertical-align: baseline;">
Persoalan primodialisme, pernah dipidana, agama, memasuki masa pensiun dan menjadikan PWI sebagai tempat pengabdian terakhir, kedekatan dan anti kepala daerah saat ini, gaya premanisme, kondisi sekretariat yang buruk, ketua mandat, ketua intervensi, dan ketua money politics, menjadi rangkaian isu yang dimainkan dan digoreng-goreng. Kalau istilah halusnya, bagian dari strategi.<br />
Semua menjadi intrik-intrik yang membuat suasana panas-dingin. Sampai kepada penetapan tatib yang sempat membuat gusar peserta karena juga sepertinya dipermainkan dengan mengetok palu yang cepat. Seperti istilah dalam jual beli, “Boleh menawar, harga tetap”. Usulan diterima, tetapi tatib tidak beribah titik dan komanya.</div>
<div style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; color: #333333; font-family: Roboto; font-size: 16px; font-stretch: inherit; font-variant-east-asian: inherit; font-variant-numeric: inherit; line-height: inherit; margin-bottom: 1.25em; padding: 0px; text-rendering: optimizelegibility; vertical-align: baseline;">
Sehingga berbagai usulan yang seharusnya diperjelas dalam tatib menjadi bias. Sampai kepada persoalan perebutan pimpinan sidang, yang membuat acara menjadi melelahkan dengan melakukan voting untuk menentukan pimpinan sidang. Sehingga peserta harus tiga kali voting. Cukup melelahkan memang. Meskipun, ada yang berpendapat tak mengapa karena lelah hari ini jangan sampai diganti dengan menderita sampai lima tahun kedepan.<br />
Tak kalah menarik, juga melalui konferensi ini, yang mungkin sama dengan konferensi lainnya ataupun kongres di tingkat pusat, adalah terlihatnya sosok-sosok yang berkomitmen, tulus, tanpa pamrih, dan berkhianat.</div>
<div class="jeg_ad jeg_ad_article jnews_content_inline_ads " style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; color: #333333; font-family: Roboto; font-size: 16px; font-stretch: inherit; font-variant-east-asian: inherit; font-variant-numeric: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; padding: 0px; text-align: center; vertical-align: baseline;">
<div class="ads-wrapper align-right " style="border: 0px; box-sizing: border-box; float: right; font: inherit; margin: 0px; padding: 10px 0px 10px 30px; vertical-align: baseline;">
<div class="ads_google_ads" style="border: 0px; box-sizing: border-box; font: inherit; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline;">
<ins class="adsbygoogle adsslot_bNmRia98xQ" data-ad-client="ca-pub-2124659130980807" data-ad-slot="9067292307" data-adsbygoogle-status="done" style="background: rgb(252, 248, 227); border: 0px; box-sizing: border-box; display: inline-block; font: inherit; height: 250px; margin: 0px; padding: 0px; vertical-align: baseline; width: 300px;"><ins id="aswift_3_expand" style="background: transparent; border: none; box-sizing: border-box; display: inline-table; font: inherit; height: 250px; margin: 0px; padding: 0px; position: relative; vertical-align: baseline; visibility: visible; width: 300px;"><ins id="aswift_3_anchor" style="background: transparent; border: none; box-sizing: border-box; display: block; font: inherit; height: 250px; margin: 0px; padding: 0px; position: relative; vertical-align: baseline; visibility: visible; width: 300px;"><iframe allowfullscreen="true" allowtransparency="true" frameborder="0" height="250" hspace="0" id="aswift_3" marginheight="0" marginwidth="0" name="aswift_3" scrolling="no" style="border-style: initial; border-width: 0px; box-sizing: border-box; font: inherit; height: 250px; left: 0px; margin: 0px; padding: 0px; position: absolute; top: 0px; vertical-align: baseline; width: 300px;" vspace="0" width="300"></iframe></ins></ins></ins></div>
</div>
</div>
<div style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; color: #333333; font-family: Roboto; font-size: 16px; font-stretch: inherit; font-variant-east-asian: inherit; font-variant-numeric: inherit; line-height: inherit; margin-bottom: 1.25em; padding: 0px; text-rendering: optimizelegibility; vertical-align: baseline;">
Bagi saya pribadi, berbagai isu yang beredar meman sulit untuk disebut kadarnya masih termasuk kategori wajar atau sudah berlebihan.<br />
Primordialisme, tak pas lagi di kondisi kekinian . Tetapi tetap mengalir bak asap. Tak bisa dipegang tapi ada bau dan menyesakkan.</div>
<div style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; color: #333333; font-family: Roboto; font-size: 16px; font-stretch: inherit; font-variant-east-asian: inherit; font-variant-numeric: inherit; line-height: inherit; margin-bottom: 1.25em; padding: 0px; text-rendering: optimizelegibility; vertical-align: baseline;">
Pernah dipidana, juga menjadi isu yang santer. Bahkan, kemudian, sempat nyelip di tatib sebagai salah satu syarat menjadi ketua. Padahal, dalam PD PRT, syarat ketua itu hanya tiga, yakni pernah menjadi pengurus, memegang UKW utama, dan menjadi anggota biasa minimal 5 tahun.<br />
Persoalan agama yang dianut kandidat juga disebar di sela-sela obrolan anggota PWI. Yang dikaitkan dengan visi misi media kandidat.</div>
<div style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; color: #333333; font-family: Roboto; font-size: 16px; font-stretch: inherit; font-variant-east-asian: inherit; font-variant-numeric: inherit; line-height: inherit; margin-bottom: 1.25em; padding: 0px; text-rendering: optimizelegibility; vertical-align: baseline;">
Di luar itu, posisi kandidat yang memasuki masa pensiun dan dinilai hanya menjadikan PWI sebagai tempat pengabdian terakhir, juga menjadi gosip yang merebak.<br />
Kedekatan dan anti kepala daerah saat ini, juga menjadi soal yang ramai di pusaran suksesi. Berbagai antisipasi dilakukan kandidat untk menepis ini, Ada yang menangkis, ada yang audiensi, dan ada yang menampilkan foto kedekatan.</div>
<div style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; color: #333333; font-family: Roboto; font-size: 16px; font-stretch: inherit; font-variant-east-asian: inherit; font-variant-numeric: inherit; line-height: inherit; margin-bottom: 1.25em; padding: 0px; text-rendering: optimizelegibility; vertical-align: baseline;">
Begitu pun gaya dan karakter kandidat. Baik yang dianggap bak premanisme maupun terlalu gemulai, juga menjadi bumbu penyedap taste persaingan antar kandidat.</div>
<div style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; color: #333333; font-family: Roboto; font-size: 16px; font-stretch: inherit; font-variant-east-asian: inherit; font-variant-numeric: inherit; line-height: inherit; margin-bottom: 1.25em; padding: 0px; text-rendering: optimizelegibility; vertical-align: baseline;">
Sekretariat</div>
<div style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; color: #333333; font-family: Roboto; font-size: 16px; font-stretch: inherit; font-variant-east-asian: inherit; font-variant-numeric: inherit; line-height: inherit; margin-bottom: 1.25em; padding: 0px; text-rendering: optimizelegibility; vertical-align: baseline;">
Soal Sekretariat dan kondisi sekretariat yang buruk, yang diwarnai dengan tidak kuatnya data base, berbagai pungutan terkait pembuatan kartu anggota PWI maupun kartu calon anggota PWI menjadi isu peramai bursa kandidat.</div>
<div style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; color: #333333; font-family: Roboto; font-size: 16px; font-stretch: inherit; font-variant-east-asian: inherit; font-variant-numeric: inherit; line-height: inherit; margin-bottom: 1.25em; padding: 0px; text-rendering: optimizelegibility; vertical-align: baseline;">
Hingga besaran setoran yang diterima terkadang melebih ketentuan, termasuk besaran yang disetor ke pusat. Sampai ada perhitungan misalnya kalau ada 150 terbit kartu baru, kalau dikalikan jumlah uangnya mencapai puluhan juta. Lalu, berapa besaran setoran ke pusat dan berapa yang nyangkut di sekretariat juga membuat kicauan soal ini terkadang menguak meskipun tanpa ada bukti. Sampai ada yang mengejar konfirmasi ke pusat dan ada yang membuka PD PRT dan menemukan bahwa iuran bagi anggota biasa hanya disetorkan 25 persen ke pusat. Mana yang benar, belum ada yang konfirmasi karena belum ada yang bikin berita soal ini. Karenanya belum dibutuhkan konfirmasi.</div>
<div style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; color: #333333; font-family: Roboto; font-size: 16px; font-stretch: inherit; font-variant-east-asian: inherit; font-variant-numeric: inherit; line-height: inherit; margin-bottom: 1.25em; padding: 0px; text-rendering: optimizelegibility; vertical-align: baseline;">
Tunggakan gaji sekretariat yang puluhan juta dan siapa yag harus bertanggungjawab, juga merebak saat tanggapan terhadap LPJ di Konferprov. Keberadaan sekretariat yang permanen dan telah dibangun dengan dana APBD yang diperntukkan bagi PWI Sumsel tapi kemudian ditempati Bawaslu, juga dilaporkan dalam LPJ Ketua PWI Sumsel dan sebelumya sempat jadi bahan sosialisasi kandidat.</div>
<div style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; color: #333333; font-family: Roboto; font-size: 16px; font-stretch: inherit; font-variant-east-asian: inherit; font-variant-numeric: inherit; line-height: inherit; margin-bottom: 1.25em; padding: 0px; text-rendering: optimizelegibility; vertical-align: baseline;">
Gelar Ketua<br />
Berbagai sebutan dan gelar untuk jabatan ketua pun menguak. Ada istilah ketua mandat. Karena tak mau nanti bergelar ketua mandat, para kandidat, yang salah seorang diwakili timnya bersepakat membatasi mandat hanya boleh 30 lembar bagi masing-masing mandat. Saat Konfenprov, terungkap tiga kandidat hanya menggunakan sebagian jatahnya dari 30 lembar form surat mandat yang dibagikan.</div>
<div style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; color: #333333; font-family: Roboto; font-size: 16px; font-stretch: inherit; font-variant-east-asian: inherit; font-variant-numeric: inherit; line-height: inherit; margin-bottom: 1.25em; padding: 0px; text-rendering: optimizelegibility; vertical-align: baseline;">
Dan ada kandidat yang kurang jelas, seberapa banyak mandat jatahnya digunakan. Lalu, beredar pula form mandat yang diambil secara khusus, di luar kandidat. Sehingga dari 113 surat mandat yang masuk, setidaknya ada 70 an merupakan mandat yang keluar bukan dari kalangan kandidat. Ini mungkin yang termasuk kategori mandat khusus. Yang suaranya tak jelas diarahkan ke kandidat mana.Walahu allam.</div>
<div style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; color: #333333; font-family: Roboto; font-size: 16px; font-stretch: inherit; font-variant-east-asian: inherit; font-variant-numeric: inherit; line-height: inherit; margin-bottom: 1.25em; padding: 0px; text-rendering: optimizelegibility; vertical-align: baseline;">
Dari informasi yang diperoleh, kubu Hadi Prayogo hanya menggunakan 16 mandat (dari 24 pemberi mandat , 9 pemberi mandat mencabut mandatnya pada hari H), kubu Aan Sartana tidak mencapai 10 mandat, lalu kubu Jon Heri hanya 15 mandat.</div>
<div style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; color: #333333; font-family: Roboto; font-size: 16px; font-stretch: inherit; font-variant-east-asian: inherit; font-variant-numeric: inherit; line-height: inherit; margin-bottom: 1.25em; padding: 0px; text-rendering: optimizelegibility; vertical-align: baseline;">
Katakanlah dari ketiga kubu ini hanya 45 pemilih bermandat. Berarti dari 113 peserta bermandat yang terdata yakni 45 digunakan tiga kandidat tadi, maka 68 mandat itu digunakan oleh kubu kandidat lainnya. Makanya dari perolehan suara putaran pertama, Firdaus Komar meraih 155 suara, dinilai hampir 50 persen berasal dari peserta bermandat.</div>
<div style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; color: #333333; font-family: Roboto; font-size: 16px; font-stretch: inherit; font-variant-east-asian: inherit; font-variant-numeric: inherit; line-height: inherit; margin-bottom: 1.25em; padding: 0px; text-rendering: optimizelegibility; vertical-align: baseline;">
Gelar ketua intervensi juga terdengar. Terutama dari berbagai statemen kandidat yang menyebut didukung oleh belasan ketua daerah. Atau didukung oleh pimpinan media. Sejatinya ini menggambarkan adanya upaya intervensi dari ketua daerah maupun pimpinan kepada pemilik suara untuk memilih kandidat tertentu. Padahal, mekanismea pemilihan adalah one man one vote.<br />
Gelar lainnya yang tak mau disandang oleh ketua yang nantinya terpilih adalah ketua money politics.</div>
<div style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; color: #333333; font-family: Roboto; font-size: 16px; font-stretch: inherit; font-variant-east-asian: inherit; font-variant-numeric: inherit; line-height: inherit; margin-bottom: 1.25em; padding: 0px; text-rendering: optimizelegibility; vertical-align: baseline;">
Menjadi ketua karena money politics. Adakah terjadi money politics? Tak ada bukti untuk itu. Tetapi cerita-cerita tentang berbagai gerakan berbentuk imbalan atas mandat, pengganti ongkos kirim, dana buat pulsa, tersebar dari mulut ke mulut. Penulis tak mengkonfirmasi hal ini, karena tak jelas juga kandidat mana yang melakukan itu. Sampai hari H Konfenprov pun beredar kabar adanya serangan satu suara satu juta. Lalu ada yang menyediakan kamar hotel bagi pemilih dari daerah.</div>
<div style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; color: #333333; font-family: Roboto; font-size: 16px; font-stretch: inherit; font-variant-east-asian: inherit; font-variant-numeric: inherit; line-height: inherit; margin-bottom: 1.25em; padding: 0px; text-rendering: optimizelegibility; vertical-align: baseline;">
Sementara, kamar yang disediakan panpel bagi pemilih dari daerah, memang sempat dikabarkan kurang. Tentu saja, para kandidat mana yang melakukan itu, tak bisa tunjuk hidung. Namanya juga rumor. Tapi ini tentu akan menjadi cerita. Sama ketika Ketua Bidang Organisasi Firdaus bersalaman dengan H Kurnati Abdulah di saat awal pembukaan Konferprov, terdengar ada menyebut istilah, “dolar beredar di Kongres Aceh”. Lalu dari salah grup WA yang penulis ikuti, sempat juga tercetus persoalan terkait “dolar di Kongres Aceh.” Tetapi, tak ada pembahasan lebih lanjut untuk itu.</div>
<div style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; color: #333333; font-family: Roboto; font-size: 16px; font-stretch: inherit; font-variant-east-asian: inherit; font-variant-numeric: inherit; line-height: inherit; margin-bottom: 1.25em; padding: 0px; text-rendering: optimizelegibility; vertical-align: baseline;">
Apapun yang terjadi, intrik apapun yang dipakai dalam mencapai kursi Ktua PWI Sumsel, dan isu apapun yang bergulir selama konstelasi suksesi, Konfenprov PWI Sumsel 2019 telah berakhir. Suasana yang sempat memanas kini telah dingin. Pernyataan Gubernur Sumsel H Herman Deru yang bersikap netral tak perlu dibuktikan. Karena memang tidak terlihat secara kasat mata kehadiran Gubernur di arena Konfenprov. Beliau malah hanya mengirim Wakil Gubernur. Plus mungkin ada tim lainnya, yang tidak diketahui karena memang tidak mengisi buku tamu. Paling tidak, mantan Bupati OKU Timur itu dalam tiga auidiensi dengan kelompok/organisasi wartawan –Panpel Konferprov , Serikat Pemimpin Redaksi dan Penerbit Sumsel (SPPS), dan Forum Ketua PWI Daerah di Sumsel— menyatakan akan merestui siapa pun yang terpilih sebagai Ketua PWI Sumsel.</div>
<div style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; color: #333333; font-family: Roboto; font-size: 16px; font-stretch: inherit; font-variant-east-asian: inherit; font-variant-numeric: inherit; line-height: inherit; margin-bottom: 1.25em; padding: 0px; text-rendering: optimizelegibility; vertical-align: baseline;">
PWI memang organisasi wartawan. Wartawan adalah pilar keempat dalam demokrasi. Diantara keempat pilar demokrasi, yakni eksekutif, legislatif, yudikatif, dan pers, masing-masing pilar memang harus bisa berada di posisi yang ideal. Bravo PWI Sumsel . Selamat untuk Ketua PWI Sumsel terpilih periode 2019-2024, H Firdaus Komar dan Ketua DKP PWI Sumsel terpilih, H Kurnati Abdullah. Semoga bersama tim formatur bisa menyusun formulasi kepengurusan yang bisa mengeksekusi berbagai program kerja yang digagas.</div>
<div style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; color: #333333; font-family: Roboto; font-size: 16px; font-stretch: inherit; font-variant-east-asian: inherit; font-variant-numeric: inherit; line-height: inherit; margin-bottom: 1.25em; padding: 0px; text-rendering: optimizelegibility; vertical-align: baseline;">
Kepada tiga kandidat lainnya, Aan Sartana, Hadi Prayogo, dan Jon Heri, Anda adalah wartawan terbaik Sumsel. Merupakan aset berharga yang memberikan contoh terbaik bagaimana berkompetisi sehat. Meskipun belum ada secara eksplisit menyatakan siap menerima kekalahan, sampai hari ini kesiapan itu telah terlihat. Belum satupun kandidat menyatakan penolakan hasil Konferprov. Konferprov telah usai dan Panpel telah berhasil menuntaskan amanah yang dipegang.</div>
<div style="background-color: white; border: 0px; box-sizing: border-box; color: #333333; font-family: Roboto; font-size: 16px; font-stretch: inherit; font-variant-east-asian: inherit; font-variant-numeric: inherit; line-height: inherit; margin-bottom: 1.25em; padding: 0px; text-rendering: optimizelegibility; vertical-align: baseline;">
Meskipun disadari masih ada kekurangan di sana-sini. Seperti Ketua DKP yang tidak menyampaikan pertanggungajawaban, padahal untuk itu diatur dalam tatib. (***)</div>
<div>
<br /></div>
Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3669734221630380246.post-91387516687998986442014-09-15T16:24:00.003-07:002014-09-15T16:24:59.842-07:00PERATURAN RUMAH TANGGA PWI<!--[if gte mso 9]><xml>
<w:WordDocument>
<w:View>Normal</w:View>
<w:Zoom>0</w:Zoom>
<w:TrackMoves/>
<w:TrackFormatting/>
<w:PunctuationKerning/>
<w:ValidateAgainstSchemas/>
<w:SaveIfXMLInvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid>
<w:IgnoreMixedContent>false</w:IgnoreMixedContent>
<w:AlwaysShowPlaceholderText>false</w:AlwaysShowPlaceholderText>
<w:DoNotPromoteQF/>
<w:LidThemeOther>IN</w:LidThemeOther>
<w:LidThemeAsian>X-NONE</w:LidThemeAsian>
<w:LidThemeComplexScript>X-NONE</w:LidThemeComplexScript>
<w:Compatibility>
<w:BreakWrappedTables/>
<w:SnapToGridInCell/>
<w:WrapTextWithPunct/>
<w:UseAsianBreakRules/>
<w:DontGrowAutofit/>
<w:SplitPgBreakAndParaMark/>
<w:DontVertAlignCellWithSp/>
<w:DontBreakConstrainedForcedTables/>
<w:DontVertAlignInTxbx/>
<w:Word11KerningPairs/>
<w:CachedColBalance/>
</w:Compatibility>
<w:BrowserLevel>MicrosoftInternetExplorer4</w:BrowserLevel>
<m:mathPr>
<m:mathFont m:val="Cambria Math"/>
<m:brkBin m:val="before"/>
<m:brkBinSub m:val="--"/>
<m:smallFrac m:val="off"/>
<m:dispDef/>
<m:lMargin m:val="0"/>
<m:rMargin m:val="0"/>
<m:defJc m:val="centerGroup"/>
<m:wrapIndent m:val="1440"/>
<m:intLim m:val="subSup"/>
<m:naryLim m:val="undOvr"/>
</m:mathPr></w:WordDocument>
</xml><![endif]--><br />
<!--[if gte mso 9]><xml>
<w:LatentStyles DefLockedState="false" DefUnhideWhenUsed="true"
DefSemiHidden="true" DefQFormat="false" DefPriority="99"
LatentStyleCount="267">
<w:LsdException Locked="false" Priority="0" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Normal"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="heading 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 7"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 8"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 9"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 7"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 8"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 9"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="35" QFormat="true" Name="caption"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="10" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Title"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="1" Name="Default Paragraph Font"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="11" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtitle"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="22" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Strong"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="20" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="59" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Table Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Placeholder Text"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="1" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="No Spacing"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Revision"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="34" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="List Paragraph"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="29" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Quote"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="30" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Quote"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="19" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="21" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="31" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Reference"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="32" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Reference"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="33" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Book Title"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="37" Name="Bibliography"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" QFormat="true" Name="TOC Heading"/>
</w:LatentStyles>
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]>
<style>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
mso-fareast-theme-font:minor-fareast;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;}
</style>
<![endif]-->
<br />
<div class="MsoNormal">
PERATURAN RUMAH TANGGA PWI<br />
<br />
BAB I<br />
<br />
UPAYA MENCAPAI TUJUAN<br />
<br />
<br />
Pasal 1<br />
Upaya ke dalam :<br />
a. Menyelenggarakan, mendorong, dan membantu pendidikan serta
pelatihan kewartawanan serta aspek lain yang berkaitan dengan
penyelenggaraan media massa. <br />
b. Menyelenggarakan seminar, diskusi, dan lokakarya, baik
mengenai kewartawanan, aspek-aspek lain dari penyelenggaraan media massa maupun
masalah-maslah yang aktual serta persoalan yang sedang dihadapi bangsa dan
negara.<br />
c. Menyelenggarakan seminar, diskusi, dan lokakarya, baik
mengenai kewartawanan maupun mengenai aspek lain dari penyelenggaraan media
massa.<br />
d. Melakukan penelitian dan pengkajian baik di dalam maupun
di luar negeri.<br />
e. Memantau ketaatan anggota terhadap Kode Etik Jurnalistik,
serta kedisiplinan organisasi, dan menindak tegas barang siapa yang terbukti
melakukan pelanggaran.<br />
f. Memberikan bantuan hukum kepada anggota dalam menjalankan
profesi kewartawanannya, termasuk dalam perselisihan dengan manajemen
media massa tempatnya bekerja.<br />
g. Memperjuangkan dan memantau pelaksanaan
kesejahteraan wartawan dalam bentuk kepemilikan saham dan
atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya di media massa
tempat mereka bekerja.<br />
<br />
Pasal 2<br />
<br />
Upaya keluar :<br />
<br />
a. Berpartisipasi di dalam Dewan Pers, lembaga, dan instansi
yang berkaitan dengan perlindungan serta pengembangan demokrasi dan
kemerdekaan pers.<br />
b. Memberikan sumbangan pemikiran dalam penyusunan peraturan
perundang-undangan mengenai pers.<br />
c. Memberikan sumbangan pemikiran kepada Dewan Pers dalam
melahirkan ketentuan-ketentuan yang diperlukan dalam membina, menumbuh
kembangkan kehidupan pers, khususnya kewartawanan yang profesional dan
bermartabat.<br />
d. Melakukan kerja sama dengan lembaga dan
instansi di dalam dan luar negeri sebagai upaya
menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang menjamin
terlaksananya kegiatan kewartawanan berupa mencari, memperoleh, mengumpulkan,
menyimpan, mengolah dan menyiarkan fakta dan pendapat dalam bentuk berita,
ulasan, suara, gambar, suara dan gambar, serta karya jurnalistik lainnya untuk
media massa, baik cetak, radio, televisi maupun multimedia.<br />
e. Melakukan kontrol sosial, serta terjaminnya hak masyarakat
untuk memperoleh informasi yang benar dan bermanfaat.<br />
f. Mensosialisasikan Kode Etik Jurnalistik
serta fungsi, tugas, dan hak-hak pers.<br />
g. Memberikan penghargaan kepada instansi pemerintah dan
lembaga masyarakat serta kepada individu yang berjasa luar biasa dalam pengembangan
profesi kewartawanan, terutama PWI.<br />
h. Membantu memberikan kesempatan kepada para
anggota untuk ikut berpartisipasi dalam menempati berbagai jabatan
dan kedudukan di lembaga dan atau organisasi yang berkaitan dengan
perlindungan dan pengembangan demokrasi, kemerdekaan mengemukakan pendapat,
khususnya kemerdekaan pers.<br />
<br />
BAB II<br />
KEANGGOTAAN<br />
<br />
Pasal 3<br />
<br />
(1) Permohonan menjadi Anggota PWI diajukan dengan mengisi
formulir yang sudah ditentukan, dan ditandatangani oleh pemohon.<br />
(2) Formulir untuk Anggota Muda harus dilampiri :<br />
a. Fotokopi Surat Pengangkatan pemohon
sebagai wartawan di salah satu media;<br />
b. Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisasi, serendah-rendahnya Sekolah
Menengah Umum (SMU) atau yang sederajad sebelum tahun 2008 dan serendah-rendahnya
(DIII) setelah tahun 2008.<br />
c. Surat Pernyataan bermeterai yang berisi janji pemohon akan menaati Kode Etik
Jurnalistik, Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI, serta
keputusan-keputusan organisasi;<br />
d. Menyertakan bukti karya jurnalistik. <br />
(3) Proses Anggota Muda dengan persyaratan sebagaimana dalam
ayat (2) di atas dilaksanakan oleh Cabang.<br />
(4) Bagi wartawan lepas (freelance) berlaku ketentuan harus
melampirkan rekomendasi tertulis dari sekurang-kurangnya dua Penanggungjawab/Pemimpin
Redaksi.<br />
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud di dalam ayat (1) dan (2) Pasal ini
berlaku juga bagi wartawan Indonesia yang bekerja pada media asing. <br />
(6) Formulir permohonan untuk menjadi Anggota Biasa
harus dilampiri:<br />
a. Fotokopi Kartu Anggota Muda PWI;<br />
b. Surat keterangan dari media yang menyatakan bahwa pemohon
masih aktif dan kontinyu melakukan kegiatan kewartawanan;<br />
c. Surat Keterangan lulus testing peningkatan status
keanggotaan PWI.<br />
d. Melampirkan nomor bukti penerbitan terakhir.<br />
(7) Formulir permohonan untuk menjadi
Anggota Luar Biasa harus dilampir Kartu Anggota Biasa.<br />
(8) Formulir permohonan beserta lampirannya
harus diserahkan kepada Pengurus Cabang PWI.<br />
(9) Pengurus Cabang PWI harus meneliti secara
cermat permohonan yang bersangkutan dan segera meneruskannya ke Pengurus Pusat
PWI setiap permohonan Anggota Biasa yang memenuhi persyaratan.<br />
(10) Pengurus Pusat PWI dapat menyetujui, menangguhkan, atau menolak permohonan
keanggotaan yang diusulkan Pengurus Cabang.<br />
(11) Pengurus Pusat PWI dapat mengangkat dan
menetapkan seseorang langsung menjadi anggota biasa bagi mereka yang
mempunyai prestasi jurnalistik yang sangat menonjol atau luar biasa.<br />
<br />
Bab III<br />
Sanksi<br />
<br />
Pasal 4<br />
<br />
(1) Organisasi dapat menjatuhkan tindakan
organisatoris terhadap anggota karena satu di antara hal-hal
berikut : <br />
a. Oleh Dewan Kehormatan dinyatakan telah melanggar
Kode Etik Jurnalistik dan dijatuhi tindakan pemberhentian sementara atau
pemberhentian penuh dari keanggotaan;<br />
b. Melakukan perbuatan yang merendahkan martabat,
kredibilitas, dan integritas wartawan atau PWI;<br />
c. Melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Dasar dan
Peraturan Rumah Tangga PWI;<br />
d. Menyalahgunakan nama organisasi untuk kepentingan diri
sendiri atau orang lain;<br />
e. Terbukti tidak lagi melaksanakan profesi pekerjaan
kewartawanan;<br />
f. Dijatuhi hukuman oleh pengadilan karena melakukan
tindak pidana yang bertentangan dengan martabat dan profesi kewartawanan dan
asas serta tujuan PWI.<br />
<br />
(2) Tindakan organisasi dapat berupa:<br />
a. Peringatan keras dari Pengurus Cabang/Pusat;<br />
b. Pemberhentian sementara dari keanggotaan;<br />
c. Pemberhentian penuh.<br />
<br />
Pasal 5<br />
<br />
(1) Pemberhentian sementara atau penuh berdasarkan alasan
sebagaimana dimaksud di dalam ayat (2-b dan 2-c) Pasal 4, diusulkan oleh
Pengurus Cabang kepada Pengurus Pusat, dengan tembusan kepada anggota
bersangkutan, Penanggungjawab/Pemimpin Redaksi media tempatnya bekerja.<br />
(2) Keputusan Pengurus Cabang bersifat sementara sampai ada
keputusan Pengurus Pusat.<br />
(3) Pengurus Pusat dapat menyetujui, mengubah, atau menolak
tindakan organisatoris yang diusulkan Pengurus Cabang; <br />
(4) Pada tahap pertama pemberhentian sementara berlaku untuk
paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan :<br />
a. Atas usul Pengurus Cabang, Pengurus Pusat
dapat memperpendek atau memperpanjang masa berlakunya pemberhentian sementara
yang sedang dijalani;<br />
b. Atas usul Pengurus Cabang, Pengurus Pusat dapat
meningkatkan pemberhentian sementara menjadi pemberhentian penuh.<br />
(5) Setiap keputusan Pengurus Pusat
yang berkaitan dengan pemberhentian sementara dan
pemberhentian penuh harus disampaikan kepada anggota bersangkutan,
dengan tembusan kepada Pengurus Cabang, Penanggungjawab/Pemimpin Redaksi media
tempatnya bekerja, dan pihak-pihak lain yang dianggap perlu.<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
Pasal 6<br />
<br />
(1) Pengurus Cabang maupun Pengurus Pusat harus memberikan
kesempatan kepada anggota untuk membela diri secara tertulis atau dengan
menghadirkannya di dalam Rapat Pengurus.<br />
(2) Pembelaan diri dapat juga dilakukan di forum Konferensi Cabang
dan Kongres.<br />
<br />
Pasal 7<br />
<br />
(1) Keanggotaan gugur karena :<br />
a. Meninggal dunia;<br />
b. Tidak melakukan lagi profesi
kewartawanan disebabkan beralih profesi;<br />
c. Media tempatnya bekerja berhenti terbit/beroperasi, dan anggota
bersangkutan tidak melanjutkan kegiatan kewartawanannya di media lain;<br />
d. Mengundurkan diri.<br />
e. Pemberhentian penuh. <br />
(2) Dalam hal ada media yang berhenti
terbit/beroperasi, berlaku ketentuan sebagai berikut :<br />
a. Selama 6 (enam) bulan anggota bersangkutan tetap dalam
status keanggotaannya;<br />
b. Keanggotaan gugur, jika setelah 6 bulan anggota
bersangkutan tidak melanjutkan kegiatan kewartawanannya di media lain atau
tidak melaporkan kepindahannya ke media lain kepada Pengurus Cabang;<br />
c. Anggota yang pindah ke media lain harus mengganti Kartu
Anggotanya.<br />
(3) Anggota yang dipensiunkan oleh media tempatnya bekerja tetapi
melanjutkan kegiatan kewartawanannya secara aktif dan kontinu, dapat
tetap menjadi anggota.<br />
(4) Yang diatur di dalam ayat (1-b, 1-c dan 1-d) serta ayat (2) dan
(3) Pasal ini, adalah khusus bagi Anggota Biasa dan Anggota Muda.<br />
(5) Mereka yang gugur keanggotaan sebagai Anggota Biasa dikarenakan
alasan sebagaimana dimaksud di dalam Ayat (1-b, 1-c, 1-d dan 1-e) dan Ayat (3)
Pasal ini dapat menjadi Anggota Luar Biasa. <br />
<br />
Pasal 8<br />
<br />
(1) Anggota yang telah dijatuhi sanksi hukuman organisatoris
dapat mengajukan permohonan rehabilitasi kepada Pengurus Pusat melalui Pengurus
Cabang.<br />
(2) Anggota yang dikenakan
pemberhentian sementara langsung direhabilitasi pada saat
skorsingnya berakhir, kecuali jika anggota yang bersangkutan menyatakan
mengundurkan diri.<br />
Pasal 9<br />
<br />
(1) Setiap anggota Biasa dan anggota Muda memperoleh Kartu
Anggota dan sekaligus berlaku sebagai Kartu Pers. <br />
(2) Anggota Biasa harus memperbarui Kartu Anggotanya setiap
tiga tahun, dan Anggota Muda harus memperbaharui kartu anggotanya setelah
dua tahun. <br />
(3) Kartu Anggota Luar Biasa berlaku sampai dengan berakhirnya masa bakti
Penurus yang mengangkatnya.<br />
(4) Kartu Anggota bagi anggota yang sudah berusia 60 tahun berlaku untuk
seumur hidup, dengan ketentuan selama yang bersangkutan tetap menjalankan
profesi kewartawanan dan telah menjadi Anggota PWI sekurang-kurangnya 15 tahun<br />
<br />
Pasal 10<br />
<br />
(1) Keanggotaan seseorang disesuaikan dengan wilayah tempat
anggota bersangkutan melaksanakan profesi kewartawanannya secara permanen.<br />
(2) Anggota yang domisili penugasannya sebagai wartawan
pindah ke wilayah Cabang PWI lain harus memutasikan keanggotaannya ke Cabang
PWI yang baru.<br />
(3) Permohonan mutasi diajukan oleh anggota bersangkutan
kepada Pengurus Cabang PWI asal dengan tembusan kepada Pengurus Cabang PWI di
daerah tujuan dan kepada Pengurus Pusat PWI. <br />
(4) Surat Keputusan pemutasian dikeluarkan oleh Pengurus
Cabang PWI asal dengan tembusan kepada Pengurus Cabang PWI di daerah tujuan,
dan kepada Pengurus Pusat PWI. <br />
(5) Tembusan Surat Keputusan pemutasian yang disampaikan
kepada Pengurus Cabang PWI di daerah tempat domisili tugas yang baru harus
disertai berkas keanggotaan yang bersangkutan.<br />
(6) Anggota bersangkutan harus mengajukan permohonan
penggantian Anggota/Pers PWI kepada Pengurus Cabang PWI di
tempat penugasannya yang baru.<br />
(7) Ketentuan Pasal 10 ini tidak berlaku bagi anggota yang
pemindahan penugasannya bersifat sementara (tidak lebih dari satu
tahun). <br />
<br />
Pasal 11<br />
<br />
(1) Anggota yang pindah ke media lain harus melaporkan
kepindahannya kepada Pengurus Cabang PWI, sekaligus mengajukan permohonan penggantian
Kartu Anggota/Pers.<br />
(2) Laporan kepindahan dan permohonan penggantian Kartu
Anggota/Pers harus dilampiri :<br />
a. Fotokopi Surat Keputusan Pemberhentian yang dikeluarkan
oleh media anggota bersangkutan semula bekerja.<br />
b. Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan anggota bersangkutan menjadi
wartawan di media yang baru.<br />
<br />
Pasal 12<br />
<br />
Bagi Anggota PWI yang membelot/keluar dari
PWI harus dibuatkan berita acara dan bila berkeinginan kembali lagi
kepada PWI, berlaku ketentuan : Keanggotaannya di PWI diperlakukan sebagai
Anggota Baru. <br />
<br />
Pasal 13<br />
<br />
(1) Kartu Anggota/Pers PWI dikeluarkan oleh Pengurus Pusat
PWI.<br />
(2) Atas permohonan anggota bersangkutan, dan dengan
rekomendasi dari Pengurus Cabang PWI, Kartu Anggota/Pers yang hilang atau rusak
diganti oleh Pengurus Pusat PWI.<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
BAB IV<br />
PENGURUS PUSAT PWI<br />
<br />
Pasal 14<br />
<br />
(1) Personalia Penasihat, Pengurus Harian Pusat PWI,
Ketua Departemen dan Direktur Program ditetapkan oleh Ketua Umum
terpilih dibantu oleh Formatur, dan sudah menjadi Anggota Biasa
sekurang-kurangnya 5 tahun.<br />
(2) Susunan Pengurus Pusat PWI sebagaimana dimaksud ayat
(1) sudah terbentuk dan diumumkan pada penutupan Kongres. <br />
(3) Anggota yang tidak hadir dapat ditetapkan menjadi
Pengurus Pusat PWI sebagaimana dimaksud ayat (1) dan yang bersangkutan
menyatakan kesediaannya secara tertulis. <br />
(4) Formatur terdiri atas Ketua Umum terpilih ditambah
4 (empat) anggota formatur lainnya yang dipilih/ditetapkan oleh Kongres.<br />
(5) Pemilihan Ketua Umum dan anggota Formatur dilakukan
melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara. <br />
(6) Jika di antara 2 Kongres terjadi lowongan dalam Pengurus
Pusat PWI, pengisian dilakukan melalui rapat pleno Pengurus Pusat PWI.<br />
(7) Penggantian anggota Pengurus Pusat PWI yang
tidak aktif atas usul Ketua Umum atau atas usul anggota Pleno, harus
mendapatkan persetujuan rapat Pleno Pengurus Pusat PWI, dengan terlebih dahulu
memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan melakukan klarifikasi.<br />
<br />
Pasal 15<br />
<br />
(1) Penasihat berwenang memberikan usul, saran, dan
pertimbangan kepada Pengurus Harian, Ketua Departemen, Direktur Progam maupun
Dewan Kehormatan, diminta atau tidak diminta.<br />
(2) Penasihat berhak menghadiri Rapat Pleno Pusat PWI maupun
Rapat Pengurus Harian.<br />
<br />
Pasal 16<br />
<br />
(1) Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Pengurus Harian Pusat
PWI: <br />
a. Melaksanakan semua upaya sebagaimana diatur dalam
Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, sesuai program yang
ditetapkan oleh Kongres;<br />
b. Mengambil keputusan yang
dianggap perlu;<br />
c. Mewakili organisasi baik ke
dalam maupun ke luar;<br />
d. Menyampaikan laporan
pertanggungjawaban kepada Kongres.<br />
<br />
(2) Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Ketua Umum:<br />
a. Menggerakkan, mengkoordinasikan, dan mengendalikan Pengurus Harian
dan Departemen- Departemen dan direktur;<br />
b. Mewakili organisasi ke dalam maupun ke luar;<br />
c. Bersama Sekretaris Jenderal atau Wakil Sekretaris Jenderal mengikat dan
menandatangani perjanjian dengan pihak luar yang telah disetujui oleh
sekurang-kurangnya Pengurus Harian dan setelah meminta pertimbangan para
Panasihat;<br />
d. Bersama Sekretaris Jenderal atau Wakil Sekretaris
Jenderal dan Ketua Bidang bersangkutan menadatangani surat-surat
keputusan, instruksi, dan surat edaran intern;<br />
e. Bersama Sekretaris Jenderal
atau Wakil Sekretaris Jenderal menandatangani surat-surat untuk pihak luar.<br />
f. Menunjuk salah seorang Ketua Bidang atau anggota Pengurus
Harian lain untuk mewakilinya, baik dalam kegiatan intern maupun ekstern.<br />
<br />
(3) Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Ketua Bidang
Organisasi dan Daerah:<br />
a. Melaksanakan program dan keputusan
organisasi yang berkaitan dengan aspek keorganisasian, keanggotaan, dan
daerah baik yang bersifat pembinaan maupun pengawasan
administrasi.<br />
b. Berkoordinasi dengan Ketua Bidang
bersangkutan dan Sekretaris Jenderal dalam melaksanakan hal-hal yang dimaksud
di dalam butir (a).<br />
c. Menghadiri
setiap Konferensi Cabang dan Konferensi Kerja
Cabang. <br />
d. Melaksanakan hal-hal yang dilimpahkan oleh
Ketua Umum.<br />
<br />
(4) Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Ketua Bidang Pembelaan Wartawan:<br />
a. Melaksanakan pemberian bantuan hukum kepada wartawan dalam kasus
delik pers, baik pada tahap penyidikan maupun pada tahap persidangan di
tingkat pengadilan negeri sampai dengan kasasi dan grasi;<br />
b. Mewakili PWI dalam penyelesaian
perselisihan antara wartawan dengan manajemen media tempatnya bekerja, termasuk
pemberian bantuan hukum;<br />
c. Mengkaji dan meneliti peraturan
perundang-undangan yang menghambat kemerdekaan pers dan tugas-tugas
jurnalistik.<br />
d. Membentuk Kelompok Kerja Bantuan Hukum.<br />
e. Melaksanakan hal-hal lain yang dilimpahkan oleh Ketua
Umum.<br />
<br />
(5) Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Ketua Bidang Pendidikan dan Litbang :<br />
a. Melaksanakan program organisasi
di bidang pendidikan dan pelatihan wartawan <br />
b. Melaksanakan program organisasi di bidang
penelitian dan pengembangan profesi kewartawanan maupun pers secara
keseluruhan.<br />
c. Memasyarakatkan hasil penelitian dan
pengembangan, baik di kalangan masyarakat pers, maupun
kalangan pemerintah maupun masyarakat luas, dengan menerbitkan majalah,
dan atau cara-cara lain;<br />
d. Mengusulkan pengangkatan Direktur Program Pendidikan &
Pelatihan serta Direktur Penelitan & Pengembangan
kepada Ketua Umum;<br />
e. Melaksanakan hal-hal yang dilimpahkan oleh Ketua umum. <br />
<br />
(6) Tugas, wewenang,dan tanggungjawab Ketua Bidang Luar Negeri:<br />
a. Melaksanakan program dan keputusan-keputusan organisasi di
bidang hubungan luar negeri;<br />
b. Membangun kerjasama dengan lembaga, instansi,
dan organisasi internasional di dalam dan luar negeri.<br />
c. Mewakili Ketua Umum di forum-forum pertemuan
regional maupun internasional;<br />
d. Duduk sebagai wakil PWI di
organisasi-organisasi wartawan regional maupun internasional;<br />
e. Melaksanakan hal-hal lain yang dilimpahkan
oleh Ketua Umum.<br />
<br />
(7) Tugas wewenang, dan tanggungjawab Ketua Bidang
Kesejahteraan:<br />
a. Melaksanakan program organisasi di bidang
kesejahteraan wartawan.<br />
b. Mendorong berfungsinya Koperasi dan
pembentukan badan-badan usaha lain untuk kesejahteraan organisasi dan
anggota.<br />
c. Melaksanakan hal-hal yang dilimpahkan Ketua Umum <br />
<br />
(8) Tugas, wewenang dan tanggungjawab Ketua Bidang Media Cetak, Radio, Televisi
dan Multi Media:<br />
a. Bersama Ketua Bidang Organisasi melaksanakan program dan
keputusan organisasi yang berkaitan dengan keorganisasian dan keanggotaan yang
bersifat pembinaan dan pengawasan maupun administrasi, disesuaikan dengan
jenis medianya;<br />
b. Melaksanakan hal-hal lain yang dilimpahkan oleh Ketua Umum
kepadanya.<br />
<br />
(9) Tugas, wewenang, dan tanggunjawab Sekretaris
Jenderal :<br />
a. Bersama Ketua Umum melaksanakan hal-hal yang diatur di
dalam ayat (2) butir (c, d, e, f) Pasal ini; <br />
b. Memimpin penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan;<br />
c. Mengatur penugasan jajaran Staf Sekretariat;<br />
d. Melakukan penilitian, riset dan survei yang berkaitan
dengan kehidupan dan penghidupan wartawan khususnya dan pers pada
umumnya;<br />
e. Melakukan pendataan keanggotaan PWI;<br />
f. Melaksanakan hal-hal lain yang dilimpahkan oleh
Ketua Umum.<br />
<br />
(10)Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Wakil Sekretaris Jenderal:<br />
a. Membantu Sekretaris Jenderal dalam penyelenggaraan
kesekretariatan sehari-hari;<br />
b. Mewakili Sekretaris Jenderal, jika Sekretaris
Jenderal berhalangan;<br />
<br />
(11) Tugas,wewenang, dan tanggungjawab Bendahara Umum:<br />
a. Mencari dana yang sesuai perturan untuk
kepetingan organisasi;<br />
b. Mengelola keuangan dan harta kekayaan organisasi; <br />
c. Bersama Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal
menandatangani cheque dan surat-surat berharga lainnya;<br />
d. Melaksanakan hal-hal lain yang dilimpahkan oleh
Ketua Umum.<br />
<br />
(12) Tugas, wewenang, dan tanggungjawab
Wakil Bendahara Umum adalah : <br />
a. Mewakili Bedahara Umum, jika Bendahara Umum berhalangan;<br />
b. Melaksanakan hal-hal lain
yang dilimpahkan oleh Ketua Umum .<br />
<br />
Pasal 17<br />
<br />
(1) Ketua Departemen dan direktur program di bawah koordinasi Ketua Umum.<br />
<br />
(2) Tugas, wewenang, dan
tanggungjawab Ketua Departemen :<br />
a. Bekerja sama dengan Ketua Bidang Pendidikan dan Litbang melaksanakan program
pengembangan kualitas profesi kewartawanan di bidang masing-masing, sesuai
program organisasi yang diamanatkan oleh Kongres PWI;<br />
b. Mengupayakan hal-hal yang diperlukan untuk
kelancaran pelaksanaan kegiatan kewartarwanan di bidang masing-masing;<br />
<br />
(3) Tugas, wewenang,dan tanggungjawab Direktur Program:<br />
a. Menjalankan tugas khusus yang dilimpahkan oleh ketua umum
.<br />
b. Bekerjasama dengan pihak-pihak terkait sesuai dengan
bidang tugasnya.<br />
<br />
<br />
BAB V<br />
PENGURUS CABANG PWI DAN PERWAKILAN<br />
<br />
Pasal 18<br />
<br />
(1) Pengurus Harian Cabang PWI dan Ketua Seksi ditetapkan
oleh Ketua terpilih dibantu oleh Formatur yang memenuhi persyaratan sebagaimana
di atur dalam Pasal 17 ayat (6) Peraturan Dasar. <br />
(2) Personalia Pengurus Harian Cabang PWI ditetapkan melalui
ketentuan sebagai berikut:<br />
a. Konferensi Cabang memilih lebih dulu Ketua Cabang untuk masa kepengurusan
mendatang;<br />
b. Konfercab memilih Formatur
sekurang-kurangnya 2 (dua) dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang, bertugas
membantu Ketua Cabang terpilih dalam menetapkan Pengurus Harian Cabang PWI dan
Ketua-Ketua Seksi;<br />
c. Utusan Pengurus Pusat
dapat ditetapkan menjadi salah satu anggota
formatur di luar Ketua terpilih, atau sebagai pendamping formatur.<br />
(3) Jika pemilihan melalui pemungutan suara, harus dilakukan secara
tertulis serta bebas dan rahasia.<br />
(4) Konferensi Cabang sedapat-dapatnya dihadiri oleh seorang atau lebih
utusan Pengurus Pusat yang bertugas:<br />
a. Memantau dan menjadi narasumber pelaksanaan Konfrensi
Cabang agar sesuai dengan peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tanggga PWI ;<br />
b. menjadi nara sumber dalam penyusunan kepengurusan;<br />
c. mendampingi formatur, <br />
(5) Dalam hal Konferensi Cabang gagal
memilih Ketua Cabang dan Formatur, Konferensi harus diulang dalam jangka waktu
paling lama 45 hari, dengan ketentuan bahwa untuk mencegah kevakuman, Pengurus
Pusat dapat membentuk Caretaker Pengurus Cabang yang bertugas mempersiapkan
Konferensi Cabang ulangan.<br />
(6) Pengurus Harian dapat mengangkat
Ketua-ketua Kelompok Kerja Wartawan dengan memperhatikan aspirasi
para wartawan di bidang masing-masing.<br />
(7) Masa bakti Pengurus Cabang 5 tahun, dan jika terjadi lowongan antar
waktu, pengisiannya ditetapkan oleh Pengurus Pleno Cabang berdasarkan
musyawarah untuk mencapai mufakat.<br />
(8) Penggantian anggota Pengurus Cabang
PWI yang tidak aktif atas usul Ketua Cabang atau atas usul anggota
Pleno, harus mendapatkan persetujuan rapat Pleno Cabang, dengan terlebih dahulu
memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan melakukan klarifikasi. <br />
(9) Jika karena sesuatu hal jabatan Ketua Cabang
lowong, penetapan penggantinya dilakukan melalui rapat pleno pengurus
Cabang yang dihadiri oleh pengurus pusat.<br />
<br />
Pasal 19<br />
<br />
(1) Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Pengurus Cabang:<br />
a. Melaksanakan berbagai upaya yang diamanatkan
di dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga,
sesuai program yang ditetapkan oleh Kongres serta dijabarkan oleh Konferensi
Cabang;<br />
b. Mewakili organisasi ke dalam maupun keluar;<br />
c. Mengambil keputusan yang dianggap perlu;<br />
d. Menjalin dan menggalang hubungan dan kerja
sama dengan pimpinan media, unsur pemerintah, dan masyarakat;<br />
e. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam
Konferensi Cabang.<br />
(2) Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Ketua :<br />
a. Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan
pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab Pengurus Cabang sebagaimana
dimaksud di dalam ayat (1) Pasal ini;<br />
b. Mewakili organisasi ke dalam maupun ke luar;<br />
c. Bersama Sekretaris atau Wakil Sekretaris
menandatangani surat keputusan, instruksi, surat keluar, serta naskah
kesepakatan dengan pihak-pihak di luar PWI;<br />
d. Bersama Sekretaris dan Bendahara menandatangani
cheque dan surat berharga lainnya.<br />
(3) Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Wkl Ketua Bidang Organisasi:<br />
a. Menangani hal-hal yang berkaitan dengan seleksi penerimaan
dan peningkatan status keanggotaan;<br />
b. Menangani hal-hal yang berkaitan dengan penegakan disiplin
anggota terhadap PD/PRT, Kode Etik Jurnalistik, dan keputusan-keputusan lain
dari organisasi;<br />
c. Melaksanakan hal lain yang dilimpahkan oleh Ketua
kepadanya.<br />
(4) Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan :<br />
a. Melaksanakan pemberian bantuan hukum kepada
wartawan dalam kasus delik pers; <br />
b. Mewakili PWI dalam penyelesaian perselisihan
wartawan dengan manajemen media tempatnya bekerja, termasuk pemberian bantuan
hukum;<br />
c. Membentuk Kelompok Kerja Bantuan Hukum;
<br />
d. Mengkaji dan meneliti peraturan
perundang-undangan yang menghambat kemerdekaan pers dan tugas-tugas
jurnalistik;<br />
e. Melaksanakan hal-hal lain yang dilimpahkan
Ketua.<br />
(5) Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Wakil Ketua Bidang
Pendidikan: <br />
a. Menangani hal-hal yang
berkaitan dengan pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan wartawan;<br />
b Menjalin kerja sama dengan lembaga pendidikan setempat dalam
rangka pengembangan kualitas wartawan dan kewartawanan;<br />
c Melaksanakan hal lain yang dilimpahkan oleh Ketua
kepadanya.<br />
(6) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan :<br />
a. Menangani hal-hal yang berkaitan dengan kesejahteraan anggota
PWI;<br />
b. Secara ex officio duduk di Badan Pengawas Koperasi Wartawan di tingkat
Cabang.<br />
c. Melaksanakan hal-hal lain yang dilimpahkan oleh Ketua.<br />
(7) Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Sekretaris: <br />
a. Melaksanakan hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan
kegiatan kesekre-tariatan/administrasi;<br />
b. Bersama Ketua
menandatangani surat-surat keputusan, instruksi, dan surat-surat
keluar;<br />
c. Bersama Ketua
dan Bendahara menandatangani cheque dan surat-surat
berharga lainnya <br />
(8) Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Wakil Sekretaris<br />
a. Membantu Sekretaris dalam menangani sehari-hari hal-hal yang berkaitan
dengan kesekretariatan/administrasi;<br />
b. Mewakili Sekretaris, jika Sekretaris berhalangan.<br />
(9) Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Bendahara :<br />
a. Mengelola keuangan dan harta lain milik organisasi;<br />
b. Bersama Ketua dan Sekretaris menandatangani cheque dan
surat-surat berharga lainnya; <br />
(10) Tugas, wewenang, dan
tanggungjawab Wakil Bendahara :<br />
a. Membantu Bendahara melaksanakan tugas, wewenang dan
tanggung jawabnya sehari-hari;<br />
b. Mewakili
Bendahara jika Bendahara berhalangan. <br />
(11) Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Ketua-Ketua Seksi:<br />
a. Bekerja sama dengan Wakil Ketua Bidang Pendidikan
melaksanakan program pendidikan dan pelatihan wartawan di bidang masing-masing;<br />
b. Mengkoordinasikan kegiatan peliputan di bidang
masing-masing;<br />
<br />
Pasal 20<br />
<br />
(1) Ketua Perwakilan dipilih oleh Konferensi Perwakilan di
antara anggota biasa yang hadir serta memenuhi persyaratan sebagaimana diatur
di dalam Peraturan Dasar.<br />
(2) Personalia Pengurus Perwakilan ditetapkan oleh Ketua
terpilih bersama utusan Pengurus Cabang PWI.<br />
(3) Masa bakti Pengurus Perwakilan 3 (tiga) tahun, dan jika
terjadi lowongan antarwaktu, pengisiannya ditetapkan oleh Pengurus Perwakilan
bersama utusan Pengurus Cabang. <br />
(4) Pengurus Perwakilan mengemban tugas, wewenang, dan
tanggung jawab: <br />
a. Melaksanakan program kerja yang ditetapkan oleh
Konferensi Cabang serta dijabarkan oleh Konferensi Perwakilan;<br />
b. Melaksanakan keputusan-keputusan Pengurus
Cabang/Pusat;<br />
c. Menjalin kerja sama baik dengan unsur
pemerintah maupun masyarakat.<br />
<br />
Pasal 21<br />
<br />
(1) Susunan personalia Pengurus Cabang yang sudah
ditetapkan oleh Ketua dan Formatur terpilih dilaporkan kepada Pengurus Pusat
untuk disahkan.<br />
(2) Susunan personalia Pengurus Perwakilan yang sudah
ditetapkan oleh Ketua Perwakilan terpilih bersama utusan Pengurus Cabang
disahkan oleh Pengurus Cabang dan dilaporkan kepada Pengurus Pusat untuk
mendapatkan pengukukuhan.<br />
<br />
BAB VI<br />
DEWAN KEHORMATAN<br />
<br />
Pasal 22.<br />
<br />
(1) Ketua Dewan Kehormatan dipilih oleh Kongres melalui
sistem yang ditetapkan oleh Kongres;<br />
(2) Melalui konsultasi dengan Penasihat dan Ketua Umum PWI,
Ketua Dewan Kehormatan menetapkan Sekretaris merangkap anggota dan anggota
lainnya;<br />
(3) Dewan Kehormatan beranggotakan sekurang-kurangnya 5
(lima) orang dan sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang termasuk Ketua dan
Sekretaris.<br />
(4) Jika karena sesuatu hal jumlah anggota Dewan berkurang,
pengisiannya ditetapkan oleh rapat pleno Dewan Kehormatan serta melalui
konsultasi dengan para Penasihat dan Ketua Umum Pusat PWI.<br />
(5) Anggota Dewan Kehormatan tidak boleh merangkap dengan
jabatan kepengurusan di PWI maupun di partai politik dan organisasi yang
terafiliasi. <br />
(6) Dewan Kehormatan dipilih untuk jangka waktu 5 tahun dan
bersifat otonom. <br />
<br />
<br />
<br />
Pasal 23<br />
<br />
(1) Bersama Pengurus Pusat PWI, Dewan Kehormatan mengemban tugas
dan tanggung jawab :<br />
a. Meningkatkan penghayatan dan ketaatan terhadap
Kode Etik Jurnalistik PWI dalam diri anggota;<br />
b. Mensosialisasikan Kode Etik Jurnalistik di kalangan
pemerintah dan masyarakat. <br />
(2) Dewan Kehormatan adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan
telah terjadinya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan menetapkan sanksi
terhadap pelanggarnya.<br />
(3) Pada akhir masa baktinya, Dewan Kehormatan harus
menyampaikan laporan pertanggungjawaban di Kongres.<br />
<br />
Pasal 24.<br />
<br />
(1) Dewan Kehormatan berkewajiban melayani dan memproses
pengaduan dari semua pihak <br />
(2) Kasus pelanggaran Kode Etik Jurnalistik
dibahas dalam rapat pleno Dewan Kehormatan, dengan mengundang
Penanggungjawab media atau wartawan bersangkutan .<br />
(3) Jika karena sesuatu hal tidak dapat memenuhi ketentuan
butir (2), Dewan Kehormatan harus memberikan kesempatan kepada Penanggungjawab
media atau wartawan bersangkutan untuk menyampaikan penjelasan atau pembelaan
secara tertulis, dengan ketentuan :<br />
a. Penjelasan atau pembelaan secara
tertulis harus disampaikan kepada Dewan Kehormatan
dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penerimaan salinan
pengaduan yang dibuktikan dengan tanda penerimaan;<br />
b. Jika setelah tenggang waktu sebagaimana dimaksud
di dalam butir (a) ayat ini terlampaui,
penjelasan/pembelaan tertulis tidak disampaikan, maka Penanggungjawab media
atau wartawan bersangkutan dianggap telah melepaskan haknya untuk memberi
penjelasan atau membela diri.<br />
(4) Pembelaan dapat juga
dilakukan oleh Tim Pembelaan Wartawan PWI
Pusat.<br />
(5) Jika dianggap perlu, Dewan Kehormatan dapat mengundang
kehadiran pihak pengadu maupun pihak-pihak yang terkait untuk dimintai
penjelasan/keterangan.<br />
<br />
Pasal 25<br />
<br />
(1) Wewenang Dewan Kehormatan:<br />
a. Menerima atau menolak pengaduan;<br />
b. Mengeluarkan keputusan bahwa telah terjadi pelanggaran
Kode Etik Jurnalistik;<br />
c. Mempersilahkan pengadu menempuh jalur
hukum;<br />
d. Mengumumkan atau tidak mengumumkan keputusan yang telah
diambil oleh Dewan Kehormatan.<br />
(2) Keputusan Dewan Kehormatan
bersifat final .<br />
(3) Sanksi yang dapat
dijatuhkan Dewan Kehormatan adalah :<br />
a. Peringatan biasa;<br />
b. Peringatan keras;<br />
c. Skorsing dari keanggotaan PWI untuk selama-lamanya
2 (dua) tahun.<br />
(4) Peringatan biasa maupun peringatan keras
disampaikan oleh Dewan Kehormatan langsung kepada media/wartawan
bersangkutan, dengan tembusan kepada Pengurus Pusat PWI dan Pengurus Cabang
PWI, serta kepada pengadu.<br />
(5) Keputusan skorsing keanggotaan disampaikan oleh Dewan
Kehormatan kepada Pengurus Pusat PWI untuk dilaksanakan.<br />
(6) Anggota PWI yang terkena
hukuman karena pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dapat membela diri dalam/pada Kongres.<br />
<br />
Pasal 26<br />
<br />
(1) Masa bakti anggota Dewan Kehormatan Daerah 5 (lima)
tahun. <br />
(2) Ketua Dewan Kehormatan Daerah dipilih oleh Konfercab.<br />
(3) Keanggotaan Dewan Kehormatan Daerah sekurang-kurangnya 3
(tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.<br />
(4) Seseorang hanya boleh dipilih/diangkat menjadi anggota
Dewan Kehormatan Daerah untuk dua kali masa bakti;<br />
(5) Jika terjadi kekosongan antar waktu, penggantianya
ditetapkan oleh Pleno Dewan Kehormatan Daerah melalui konsultasi dengan Pengurus
Cabang PWI.<br />
(6) Dewan Kehormatan Daerah bersifat otonom<br />
<br />
Pasal 27<br />
<br />
(1) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Dewan
Kehormatan Daerah adalah :<br />
a. Bersama Pengurus Cabang PWI melaksanakan tugas,
wewenang, dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud di dalam ayat (1) Pasal
22 Peraturan Rumah Tangga;<br />
b. Memantau mengamati pentaatan Kode Etik Jurnalistik
oleh wartawan di lapangan;<br />
c. Menerima pengaduan dari semua pihak<br />
(2) Dewan Kehormtan Daerah berwenang
memberikan peringatan tertulis kepada media dan atau wartawan yang
dinilainya telah melanggar Kode Etik Jurnalistik, dengan ketentuan tembusan
surat peringatan tersebut disampaikan kepada Dewan Kehormatan dan Pengurus
Cabang PWI, dilampiri penjelasan.<br />
<br style="mso-special-character: line-break;" /></div>
<div class="MsoNormal">
(3) Dewan Kehormatan Daerah berwenang memproses
pengaduan dengan memeriksa kedua belah pihak. <br />
(4) Pada akhir masa baktinya, Dewan Kehormatan Daerah harus menyampaikan
laporan pertanggungjawaban pada Konferensi Cabang.<br />
<br />
Pasal 28<br />
<br />
(1) Pembiayaan Dewan Kehormatan dibebankan kepada Pengurus Pusat PWI dan Dewan
Kehormatan Daerah kepada Pengurus Cabang PWI.<br />
(2) Dalam hal Dewan Kehormatan dan atau Dewan Kehormatan Daerah diminta
menghadirkan saksi ahli dalam kasus delik pers dan jika untuk itu diperlukan
pembiayaan, Dewan dapat meminta bantuan dari media bersangkutan<br />
(3) Pembiayaan Dewan Kehormatan dibebankan kepada Pengurus Pusat PWI dan
Dewan Kehormatan Daerah kepada Pengurus Cabang PWI.<br />
<br />
BAB VII<br />
PERMUSYAWARATAN<br />
<br />
Pasal 29<br />
<br />
(1) Kongres dihadiri oleh Pengurus Pusat, Dewan Kehormatan,
dan utusan Cabang.<br />
(2) Jumlah utusan Cabang ditetapkan oleh Pengurus Pusat,
dengan ketentuan harus terdiri dari Pengurus Harian.<br />
(3) Utusan Cabang harus membawa mandat dari Pengurus Cabang.<br />
(4) Cabang dapat mengirim Peninjau yang terdiri atas anggota
biasa PWI, yang jumlahnya ditetapkan oleh Pengurus Pusat.<br />
<br />
Pasal 30<br />
<br />
(1) Kongres dilaksanakan berdasarkan Peraturan Tata Tertib yang
ditetapkan oleh Kongres.<br />
(2) Kongres sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya duapertiga jumlah
Cabang.<br />
(3) Jika yang hadir kurang dari duapertiga jumlah Cabang, Kongres ditunda
dan harus diulang selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan, dengan ketentuan Kongres
ulangan sah sekalipun dihadiri oleh kurang dari duapertiga jumlah Cabang.<br />
(4) Cabang tidak boleh memberikan mandat kepada Cabang
lain.<br />
<br />
Pasal 31<br />
<br />
(1) Dalam mengambil keputusan, Kongres harus mengutamakan
musyawarah untuk mencapai mufakat.<br />
(2) Apabila musyawarah tidak menghasilkan mufakat, keputusan
diambil melalui pemungutan suara, dengan ketentuan :<br />
a. Keputusan sah, jika disetujui atau ditolak oleh
sekurang-kurangnya setengah tambah satu ( 50% tambah satu) jumlah
suara yang hadir;<br />
b. Apabila persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud di dalam butir
(a) ayat ini tidak tercapai, pemungutan suara harus diulang dan keputusan sah
jika disetujui atau ditolak oleh suara terbanyak;<br />
c. Pemungutan suara mengenai orang harus dilakukan secara tertulis dan
rahasia.<br />
(3) Setiap Cabang memiliki sekurang-kurangnya satu hak suara,
dengan ketentuan :<br />
a. Cabang dengan jumlah anggota lebih dari 100 tapi di bawah 200
mempunyai dua hak suara;<br />
b. Cabang dengan jumlah anggota lebih dari 200 tapi kurang
dari 400 mempunyai hak tiga hak suara;<br />
c. Cabang dengan jumlah anggota lebih dari 400 tapi kurang dari 600
mempunyai empat hak suara;<br />
d. Cabang dengan jumlah anggota lebih dari 600 tapi kurang dari 800
mempunyai lima hak suara.<br />
e. Cabang dengan jumlah anggota
lebih dari 800 tapi kurang dari 1.000 mempunyai enam hak suara; <br />
f. Cabang dengan jumlah anggota lebih dari 1.000 mempunyai
tujuh hak suara.<br />
<br />
Pasal 32<br />
<br />
(1) Kongres Luar Biasa diadakan jika diminta oleh
sekurang-kurangnya setengah tambah satu (50% tambah 1) jumlah Cabang mengenai
masalah-masalah mendesak.<br />
(2) Kongres Luar Biasa tidak berwenang mengubah Peraturan Dasar dan
Peraturan Rumah Tangga serta Kode Etik Jurnalistik<br />
<br />
<br />
<br />
Pasal 33<br />
<br />
(1) Peserta Konferensi Kerja Nasional terdiri atas Pengurus
Pusat, Dewan Kehormatan dan utusan Pengurus Cabang.<br />
(2) Ketentuan-ketentuan mengenai pengambilan keputusan di
dalam Kongres berlaku bagi Konferensi Kerja Nasional.<br />
<br />
Pasal 34<br />
<br />
(1) Konferensi Cabang diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali untuk:<br />
a. Memilih Ketua Cabang, Formatur dan
Ketua Dewan Kehormatan Daerah;<br />
b. Menetapkan program kerja dan
keputusan-keputusan lain.<br />
(2) Konferensi Cabang sah, jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya
duapertiga jumlah anggota Biasa, dengan ketentuan :<br />
Jika anggota Biasa yang hadir kurang dari duapertiga, Konferensi harus diulang
selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan;<br />
(3) Anggota Biasa yang tidak bisa hadir dapat memberikan mandat tertulis,
kepada anggota Biasa lain dengan ketentuan seorang anggota Biasa hanya boleh
menjadi mandataris dari sebanyak-banyaknya tiga anggota Biasa lain, kecuali : <br />
Bagi Cabang PWI yang memiliki jumlah anggota antara<br />
a. 500 – 1000 anggota, seorang anggota Biasa
dapat menjadi mandataris maksimal 5 (lima) orang anggota Biasa lainnya;<br />
b. Bagi Cabang PWI yang memiliki jumlah anggota 1.000 ke
atas, dan karena masalah geografis (seperti Cabang PWI Papua), seorang anggota
Biasa dapat menjadi mandataris maksimal 10 (sepuluh) orang anggota Biasa
lainnya.<br />
(4) Anggota yang memberikan mandat dianggap hadir.<br />
(5) Dalam mengambil keputusan, Konferensi Cabang harus mengutamakan
musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan ketentuan:<br />
a Jika musyawarah tidak menghasilkan mufakat, keputusan
diambil melalui pemungutan suara;<br />
b. Keputusan sah, jika disetujui atau ditolak oleh
sekurang-kurangnya setengah tambah satu (50% tambah 1) jumlah anggota
yang hadir;<br />
c. Jika persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud di
dalam butir (b) ayat ini tidak tercapai, pemungutan suara harus diulang, dan
keputusan sah jika disetujui atau ditolak oleh suara terbanyak.<br />
<br />
Pasal 35<br />
<br />
(1) Konferensi Perwakilan diadakan setiap 3 (tiga) tahun
sekali untuk:<br />
a. Memilih Ketua Perwakilan;<br />
b. Melaksanakan program kerja Cabang dan keputusan-keputusan lain.<br />
(2) Konferensi Perwakilan sah jika dihadiri oleh
sekurang-kurangnya duapertiga jumlah anggota Biasa, dengan ketentuan:<br />
Jika anggota Biasa yang hadir kurang dari duapertiga,
Konferensi ditunda selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan;<br />
<br />
Pasal 36<br />
<br />
(1) Cabang harus mengadakan Konferensi Kerja Cabang
sekurang-kurangnya satu kali dalam setiap masa kepengurusan.<br />
(2) Konferensi Kerja Cabang diadakan untuk mengevaluasi
pelaksanaan program kerja.<br />
(3) Anggota Biasa yang tidak bisa hadir dapat memberikan
mandat tertulis, kepada anggota Biasa lain dengan ketentuan seorang anggota Biasa
hanya boleh menjadi mandataris dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) anggota Biasa
lain.<br />
(4) Anggota yang memberikan mandat dianggap hadir.<br />
(5) Dalam mengambil keputusan, Konferensi Perwakilan harus
mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan ketentuan:<br />
a. Jika musyawarah tidak menghasilkan mufakat, keputusan
diambil melalui pemungutan suara;<br />
b. Keputusan sah, jika disetujui atau ditolak oleh
sekurang-kurangnya setengah tambah satu (50% tambah 1) jumlah anggota yang
hadir.<br />
c. Jika persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud di
dalam butir (b) ayat ini tidak tercapai, pemungutan suara harus diulang, dan
keputusan sah jika disetujui atau ditolak oleh suara terbanyak.<br />
<br />
Pasal 37<br />
<br />
(1) Di tingkat Cabang dapat diadakan Konferensi Luar Biasa
Cabang, jika diminta oleh sekurang-kurangnya duapertiga jumlah anggota Biasa.<br />
(2) Bagi Konferensi Luar Biasa berlaku ketentuan-ketentuan
mengenai mandat dan pengambilan keputusan sebagaimana yang berlaku bagi
Konferensi Cabang.<br />
<br />
BAB VIII<br />
<br />
KEKAYAAN<br />
<br />
Pasal 38<br />
<br />
(1) Anggota Biasa dan Anggota Muda wajib membayar iuran
bulanan yang besarnya ditetapkan oleh Pengurus Pusat PWI.<br />
(2) Cabang wajib menyetorkan kepada Pengurus Pusat 25% dari
uang iuran<br />
<br />
Pasal 39<br />
<br />
(1) Pengurus Pusat, Pengurus Cabang, dan Pengurus Perwakilan
harus secara periodik menginventarisasi kekayaan organisasi, baik yang bergerak
maupun yang tidak bergerak.<br />
(2) Inventarisasi kekayaan organisasi harus dilaporkan dalam
Kongres oleh Pengurus Pusat, dan dalam Konferensi Cabang/Perwakilan oleh
Pengurus Cabang/Perwakilan.<br />
(3) Laporan pertangungjawaban keuangan pengurus pusat kepada
kongres diaudit oleh akuntan publik. <br />
(4) Di tingkat cabang /perwakilan jika belum mungkin diaudit oleh akuntan
publik, laporan keuangan dapat diteliti oleh oleh Tim Verifikasi yang dibentuk
oleh konferensi cabang/perwakilan. <br />
(5) Cabang wajib melaporkan kekayaan oranisasi cabang kepada pusat untuk
dicatat;<br />
Pengalihan aset tetap cabang kepada pihak
lain harus memperoleh persetujuan Pusat<br />
<br />
<br />
BAB IX<br />
<br />
PEMBEKUAN CABANG/PERWAKILAN<br />
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI<br />
<br />
Pasal 40<br />
<br />
(1) Pengurus Pusat dapat membekukan pengurus Cabang
yang tidak memenuhi ketentuan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI.<br />
(2) Pengurus Cabang dapat membekukan atau membubarkan suatu
Perwakilan di daerahnya, dan melaporkan kepada Pengurus Pusat yang dapat
mengukuhkan atau menunda atau membatalkan pembekuan atau pembubaran tersebut.<br />
(3) Perwakilan dan anggota yang Pengurus Cabangnya
dibekukan diurus langsung oleh Pengurus Pusat sampai terbentuknya
Pengurus Baru.<br />
(4) Pembekuan Cabang atau Perwakilan harus
dipertanggung-jawabkan oleh Pengurus Pusat di Kongres dan pengurus cabang di
Konfrensi cabang.<br />
<br />
Pasal 41<br />
<br />
(1) Pembubaran organisasi hanya boleh diputuskan oleh
Kongres yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya duapertiga jumlah Cabang serta
disetujui oleh sekurang-kurangnya duapertiga jumlah suara.<br />
(2) Kongres menentukan penggunaan kekayaan organisasi setelah organisasi
dibubarkan.<br />
<br />
<br />
BAB X<br />
PENUTUP<br />
<br />
Pasal 42<br />
<br />
(1) Hal-hal lain yang belum diatur
di dalam Peraturan Rumah Tangga, apabila diperlukan
dapat diatur oleh Pengurus Pusat, selama hal itu tidak bertentangan dengan
Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, untuk kemudian
dipertanggungjawabkan kepada Kongres.<br />
(2) Setiap perubahan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga yang
telah disahkan oleh Kongres harus dibuat dalam akte notaris.<br />
<br />
<br />
<br style="mso-special-character: line-break;" />
<br style="mso-special-character: line-break;" /></div>
Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3669734221630380246.post-47438446867592014702014-09-15T16:11:00.000-07:002014-09-15T16:11:20.263-07:00Peraturan Dasar (PD) PWI<!--[if gte mso 9]><xml>
<w:WordDocument>
<w:View>Normal</w:View>
<w:Zoom>0</w:Zoom>
<w:TrackMoves/>
<w:TrackFormatting/>
<w:PunctuationKerning/>
<w:ValidateAgainstSchemas/>
<w:SaveIfXMLInvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid>
<w:IgnoreMixedContent>false</w:IgnoreMixedContent>
<w:AlwaysShowPlaceholderText>false</w:AlwaysShowPlaceholderText>
<w:DoNotPromoteQF/>
<w:LidThemeOther>IN</w:LidThemeOther>
<w:LidThemeAsian>X-NONE</w:LidThemeAsian>
<w:LidThemeComplexScript>X-NONE</w:LidThemeComplexScript>
<w:Compatibility>
<w:BreakWrappedTables/>
<w:SnapToGridInCell/>
<w:WrapTextWithPunct/>
<w:UseAsianBreakRules/>
<w:DontGrowAutofit/>
<w:SplitPgBreakAndParaMark/>
<w:DontVertAlignCellWithSp/>
<w:DontBreakConstrainedForcedTables/>
<w:DontVertAlignInTxbx/>
<w:Word11KerningPairs/>
<w:CachedColBalance/>
</w:Compatibility>
<w:BrowserLevel>MicrosoftInternetExplorer4</w:BrowserLevel>
<m:mathPr>
<m:mathFont m:val="Cambria Math"/>
<m:brkBin m:val="before"/>
<m:brkBinSub m:val="--"/>
<m:smallFrac m:val="off"/>
<m:dispDef/>
<m:lMargin m:val="0"/>
<m:rMargin m:val="0"/>
<m:defJc m:val="centerGroup"/>
<m:wrapIndent m:val="1440"/>
<m:intLim m:val="subSup"/>
<m:naryLim m:val="undOvr"/>
</m:mathPr></w:WordDocument>
</xml><![endif]--><br />
<!--[if gte mso 9]><xml>
<w:LatentStyles DefLockedState="false" DefUnhideWhenUsed="true"
DefSemiHidden="true" DefQFormat="false" DefPriority="99"
LatentStyleCount="267">
<w:LsdException Locked="false" Priority="0" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Normal"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="heading 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 7"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 8"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 9"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 7"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 8"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 9"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="35" QFormat="true" Name="caption"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="10" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Title"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="1" Name="Default Paragraph Font"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="11" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtitle"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="22" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Strong"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="20" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="59" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Table Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Placeholder Text"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="1" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="No Spacing"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Revision"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="34" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="List Paragraph"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="29" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Quote"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="30" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Quote"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="19" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="21" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="31" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Reference"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="32" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Reference"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="33" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Book Title"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="37" Name="Bibliography"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" QFormat="true" Name="TOC Heading"/>
</w:LatentStyles>
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]>
<style>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
mso-fareast-theme-font:minor-fareast;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;}
</style>
<![endif]-->
<br />
<div class="MsoNormal">
Peraturan Dasar (PD) PWI HASIL KONGRES XXII<br />
<br />
(Draft awal adalah keputusan Konkernas PWI 4 – 10 Juli 2007 di Jayapura,
Papua).<br />
<br />
PERATURAN DASAR<br />
<br />
PEMBUKAAN<br />
<br />
BAHWA sejarah menunjukkan, perjuangan Wartawan Indonesia tidak dapat dipisahkan
dari perjuangan Rakyat Indonesia untuk mencapai kemerdekaan, maupun
mempertahankan dan mengisinya di dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. <br />
<br />
BAHWA Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945
telah melahirkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat dan
berlandaskan Pancasila.<br />
<br />
BAHWA Negara Kesatuan Republik Indonesia bertujuan mewujudkan masyarakat yang
berke-Tuhanan Yang Maha Esa, merdeka, berdaulat, adil dan makmur serta beradab
.<br />
<br />
BAHWA dalam perjuangan Rakyat Indonesia mencapai cita-citanya, Wartawan
Indonesia berpegang teguh pada konstitusi negara.<br />
<br />
BAHWA dengan menyadari peranannya sebagai alat perjuangan bangsa, Wartawan
Indonesia bertekad melanjutkan tradisi patriotik dalam
semangat demokrasi.<br />
<br />
BAHWA dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta tanpa membedakan aliran
politik, suku, ras, agama dan golongan, Wartawan Indonesia pada tanggal 9
Februari 1946 di kota Solo telah menyatukan diri dalam organisasi wartawan
nasional bernama Persatuan Wartawan Indonesia disingkat PWI.<br />
<br />
Berdasarkan Pembukaan ini dan dengan memohon ridho Tuhan Yang Maha Esa, disusunlah
Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, dan Kode Etik Jurnalistik Persatuan
Wartawan Indonesia, yang berlaku bagi Wartawan Anggota PWI.<br />
<br />
BAB I<br />
<br />
NAMA, ASAS, DAN SIFAT <br />
<br />
Pasal 1 <br />
<br />
(1) Organisasi ini bernama Persatuan Wartawan
Indonesia, (PWI), didirikan di kota Solo pada tanggal 9 Februari 1946
untuk waktu yang tidak ditentukan.<br />
(2) PWI berasaskan Pancasila.<br />
(3) PWI adalah organisasi wartawan Indonesia independen dan
profesional tanpa memandang baik suku, ras, agama, dan golongan
maupun keanggotaan organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan<br />
<br />
Pasal 2<br />
<br />
(1) PWI meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.<br />
(2) PWI Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;<br />
(3) PWI memiliki :<br />
<br />
a. Peraturan Dasar,
Peraturan Rumah Tangga, dan Kode Etik Jurnalistik;<br />
b. Lambang, Panji dan
Lencana;<br />
c. Hymne dan Mars.<br />
(4) Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik
Jurnalistik, lambang, panji, lencana, hymne dan mars, ditetapkan oleh
Kongres. <br />
<br />
Pasal 3<br />
<br />
(1) PWI menerbitkan Kartu Anggota.<br />
(2) Bagi Anggota Biasa dan Anggota Muda, Kartu Anggota juga berlaku
sebagai Kartu Pers PWI. <br />
(3) Ketentuan ayat (2) Pasal ini tidak berlaku bagi Anggota Luar Biasa
dan Anggota Kehormatan.<br />
<br />
<br />
BAB II<br />
TUJUAN DAN UPAYA<br />
<br />
Pasal 4<br />
<br />
Tujuan PWI adalah :<br />
(a) Tercapainya cita-cita Rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;<br />
(b) Terwujudnya kehidupan Pers Nasional yang merdeka, profesional, bermartabat,
dan beradab.<br />
(c) Terpenuhinya hak masyarakat memperoleh informasi yang benar dan
bermanfaat. <br />
(d) Terwujudnya tugas pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap
hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.<br />
<br />
Pasal 5<br />
<br />
(1) Ke dalam, PWI berupaya :<br />
a. Memupuk kepribadian wartawan Indonesia sebagai warga
negara yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan taat pada
konstitusi;<br />
b. Memupuk kesadaran dan komitmen wartawan Indonesia untuk
berperanserta di dalam pembangunan bangsa dan negara;<br />
c. Meningkatkan ketaatan wartawan pada Kode Etik
Jurnalistik, demi citra. kredibilitas, dan integritas wartawan dan
PWI;<br />
d. Mengembangkan kemampuan profesional wartawan;<br />
e. Memberikan bantuan dan perlindungan hukum kepada
wartawan dalam melaksanakan tugas profesinya;<br />
f. Memperjuangkan kesejahteraan wartawan.<br />
<br />
(2) Keluar PWI berupaya : <br />
a. Memperjuangkan terlaksananya peraturan perundang-undangan serta kehidupan
ber-masyarakat, berbangsa, dan bernegara yang menjamin pertumbuhan dan
pengembangan pers yang merdeka, profesional, dan bermartabat.<br />
b. Menjalin kerja sama dengan unsur pemerintah, masyarakat, dan
organisasi pers di dalam dan di luar negeri.<br />
<br />
<br />
<br />
BAB III<br />
KEANGGOTAAN<br />
<br />
Pasal 6<br />
<br />
PWI beranggotakan Wartawan Indonesia, yang melaksanakan profesi kewartawanan.
<br />
<br />
Pasal 7 <br />
<br />
Keanggotaan PWI terdiri atas :<br />
a. Anggota Biasa;<br />
b. Anggota Muda;<br />
c. Anggota Luar Biasa;<br />
d. Anggota Kehormatan;<br />
<br />
Pasal 8<br />
<br />
(1) Untuk menjadi Anggota Biasa PWI seseorang harus memenuhi persyaratan:<br />
a. Sudah menjadi Anggota Muda PWI selama 2 (dua) tahun; <br />
b. Melakukan profesi kewartawanan secara aktif;<br />
c. Lulus ujian peningkatan status keanggotaan yang diselenggarakan oleh
Pengurus PWI.<br />
(2) Syarat-syarat menjadi Anggota Muda, adalah :<br />
a. Warga negara Republik Indonesia;<br />
b. Berusia sekurang-kurangnya 18 tahun;<br />
c. Berijazah serendah-rendahnya SMU (Sekolah
Menengah Umum) atau yang sederajat sebelum tahun 2008 dan serendah-rendahanya
DIII sesudah tahun 2008.<br />
d. Telah diangkat menjadi wartawan oleh media tempat yang bersangkutan
bekerja.<br />
e. Tidak pernah dihukum oleh pengadilan karena melakukan tindak pidana
yang bertentangan dengan martabat dan profesi kewartawanan dan asas serta
tujuan PWI.<br />
(3) Anggota Biasa yang tidak aktif lagi melakukan
kegiatan kewartawanan dapat menjadi Anggota Luar Biasa.<br />
(4) Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Kehormatan PWI seseorang
(Warga Negara Indonesia) harus berjasa luar biasa bagi perkembangan Pers
Nasional, khususnya PWI.<br />
<br />
Pasal 9<br />
(1) Setiap Anggota PWI berkewajiban :<br />
a. Menaati Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI, serta
keputusan-keputusan organisasi;<br />
b. Menjaga kredibilitas dan integritas wartawan dan PWI.<br />
(2) Menaati Kode Etik Jurnalistik.<br />
(3) Membayar uang iuran.<br />
<br />
Pasal 10<br />
Anggota PWI dilarang merangkap keanggotaan organisasi kewartawanan di tingkat
nasional dan di tingkat daerah.<br />
<br />
<br />
<br />
Pasal 11<br />
(1) Anggota Biasa berhak :<br />
a. Menghadiri Konferensi Cabang/Perwakilan dan Konferensi Kerja
Cabang/Perwakilan;<br />
b. Mengemukakan pendapat serta mengajukan usul dan saran;<br />
c. Memilih dan dipilih menjadi Pengurus jika memenuhi persyaratan;<br />
d. Memberikan suara pada pengambilan keputusan yang dilakukan melalui
pemungutan suara;<br />
(2) Anggota Muda, Anggota Luar Biasa, dan Anggota Kehormatan dapat
diundang menghadiri Kongres, Konferensi Cabang/Perwakilan, dan Konferensi Kerja
Cabang/Perwakilan, serta dapat mengemukakan pendapat dan mengajukan usul
atau saran.<br />
(3) Setiap Anggota PWI berhak memperoleh bantuan hukum atas perkara yang
dihadapi berkenaan dengan profesi kewartawanannya<br />
<br />
BAB IV<br />
ORGANISASI<br />
<br />
Pasal 12<br />
<br />
(1) Di tingkat nasional Kongres adalah pemegang
wewenang tertinggi organisasi.<br />
(2) Di tingkat Cabang/Perwakilan Konferensi Cabang/Perwakilan
adalah pemegang wewenang tertinggi.<br />
<br />
Pasal 13<br />
(1) Pengurus Pusat PWI terdiri atas:<br />
a. Penasihat, <br />
b. Dewan Kehormatan PWI<br />
c. Pengurus Harian;<br />
d. Ketua Departemen<br />
e. Direktur program<br />
(2) Pengurus Pleno Pusat PWI terdiri atas:<br />
a. Penasihat, <br />
b. Pengurus Harian;<br />
c. Departemen<br />
d. Direktur program<br />
(3) Dewan Kehormatan bersifat otonom.<br />
(4) Apabila Dewan Kehormatan ikut di dalam rapat pleno Pengurus Pusat
PWI, maka disebut rapat paripurna atau rapat pleno plus. <br />
<br />
Pasal 14<br />
<br />
(1) Pengurus Harian Pusat PWI terdiri dari :<br />
a. Ketua Umum;<br />
b. Ketua Bidang
Organisasi dan Daerah;<br />
c. Ketua Bidang Pembelaan Wartawan;<br />
d. Ketua Bidang Pendidikan dan Litbang;<br />
e. Ketua Bidang Kesejahteraan;<br />
f. Ketua Bidang Luar Negeri;<br />
g. Ketua Bidang Media Cetak<br />
h. Ketua Bidang Media Radio dan Televisi<br />
i. Ketua Bidang Multi Media<br />
j. Sekretaris Jenderal;<br />
k. Wakil Sekretaris Jenderal;<br />
l. Wakil Sekretaris Jenderal;<br />
m. Bendahara Umum;<br />
n. Wakil Bendahara Umum;<br />
(2) Personalia Pengurus Harian Pusat PWI dipilih
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, terdiri atas mereka yang sudah menjadi
Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.<br />
(3) Khusus untuk jabatan Ketua Umum, pernah menjadi Pengurus
Harian Pusat PWI/Cabang dan atau Anggota Dewan Kehormatan serta bersedia
tinggal di Jakarta.<br />
(4) Atas usul Ketua Bidang Pembelaan Wartawan,
Pengurus Harian dapat membentuk Kelompok Kerja Pembelaan Wartawan yang bersifat
permanen atau sementara.<br />
(5) Atas usul Ketua Bidang Pendidikan dan Litbang Pengurus Harian
dapat membentuk Kelompok Kerja Pendidikan dan atau Litbang yang bersifat
permanen atau sementara.<br />
(6) Pada akhir masa baktinya Pengurus Pusat PWI harus menyampaikan
Laporan Pertanggung-jawaban kepada Kongres.<br />
<br />
Pasal 15<br />
<br />
(1) Departemen dibentuk sesuai dengan kebutuhan. <br />
(2) Direktur program ditetapkan sesuai dengan kebutuhan.<br />
<br />
Pasal 16<br />
<br />
(1) Di tiap provinsi dibentuk Cabang PWI.<br />
(2) Khusus di Surakarta, tempat lahirnya PWI, dibentuk Cabang
PWI.<br />
(3) Pengurus Cabang berkedudukan di
Ibukota Provinsi, kecuali Cabang PWI Surakarta.<br />
<br />
Pasal 17<br />
(1) Pengurus Cabang terdiri atas :<br />
a. Pengurus Harian;<br />
b. Dewan Kehormatan Daerah;<br />
c. Ketua Seksi.<br />
(2) Pengurus Pleno Cabang PWI terdiri atas:<br />
a. Pengurus Harian;<br />
b. Ketua Seksi-seksi;<br />
c. Ketua PWI Perwakilan<br />
(3) Dewan Kehormatan Daerah bersifat otonom.<br />
(4) Apabila Dewan Kehormatan Daerah
mengikuti rapat Pleno Cabang, maka disebut rapat paripurna atau
rapat pleno Cabang plus.<br />
(5) Pengurus Harian Cabang PWI terdiri atas :<br />
a. Ketua ;<br />
b. Wakil Ketua Bidang Organisasi; <br />
c. Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan;<br />
d. Wakil Ketua Bidang Pendidikan;<br />
e. Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan;<br />
f. Sekretaris;<br />
g. Wakil Sekretaris sebanyak-banyaknya dua orang;<br />
h. Bendahara;<br />
i. Wakil Bendahara.<br />
(6) Ketua Cabang PWI dipilih oleh Konferensi Cabang untuk masa
bakti 5 tahun, dengan ketentuan:<br />
a. Untuk jabatan Ketua berlaku syarat
sudah menjadi Anggota Biasa PWI
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan diutamakan yang pernah menjadi
Pengurus Pleno PWI Cabang. <br />
b. Untuk jabatan lain berlaku syarat
sudah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya 1
(satu) tahun.<br />
(7) Pada akhir masa jabatannya Pengurus PWI Cabang harus
menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam Konferensi Cabang.<br />
(8) Konferensi Cabang menetapkan menerima atau
menolak laporan dan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Pengurus
Cabang.<br />
(9) Seksi-seksi dibentuk sesuai dengan kebutuhan Cabang<br />
<br />
Pasal 18<br />
<br />
Di Cabang dibentuk Tim Pembelaan Wartawan, dengan ketentuan:<br />
a. Tim diketuai oleh Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan;<br />
b. Jumlah anggota Tim disesuaikan dengan kebutuhan.<br />
<br />
Pasal 19 <br />
<br />
(1) Pengurus Cabang PWI dapat membentuk
Perwakilan PWI di wilayah Kabupaten/Kota. <br />
(2) Perwakilan PWI dapat dibentuk di dan untuk satu wilayah
Kabupaten/Kota, atau untuk gabungan dari dua atau lebih Kabupaten/Kota yang
berdekatan dan minimal mempunyai 5 orang anggota berstatus biasa dengan
ketentuan bukan di Ibukota Provinsi.<br />
(3) Pembentukan Perwakilan PWI disahkan oleh Pengurus Cabang PWI dan
dikukuhkan oleh Pengurus Pusat PWI.<br />
(4) Struktur organisasi Cabang PWI DKI Jakarta
diatur secara khusus oleh Pengurus Pusat.<br />
(5) Pengurus Perwakilan PWI dipilih dari Anggota Biasa yang ada
untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, terdiri atas minimal 3 orang pengurus,
masing-masing Ketua, Sekretaris dan Bendahara.<br />
(6) Ketua Perwakilan dipilih oleh
Konferensi Perwakilan, dengan ketetntuan :<br />
a. Untuk Ketua Perwakilan berlaku syarat sudah menjadi Anggota Biasa PWI
sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.<br />
b. Untuk jabatan-jabatan lain
berlaku syarat sudah menjadi anggota PWI. <br />
<br />
Pasal 20<br />
<br />
(1) Seseorang tidak boleh menduduki
jabatan yang sama dalam kepengurusan PWI lebih
dari dua kali masa jabatan secara berturut-turut, <br />
(2) Pengurus tidak boleh menduduki jabatan
rangkap dalam struktur organisasi PWI. <br />
(3) Pengurus PWI di Pusat maupun di Cabang dan Perwakilan
tidak boleh merangkap jabatan pengurus partai politik dan organisasi yang
terafiliasi.<br />
<br />
<br />
Pasal 21<br />
<br />
(1) Di tingkat Pusat dibentuk Dewan Kehormatan.<br />
(2) Di tingkat Cabang dibentuk Dewan Kehormatan Daerah.<br />
(3) Dewan Kehormatan maupun Dewan
Kehormatan Daerah bersifat otonom (dapat
menggunakan Cap dan Kop Surat sendiri yang secara operasional tetap berkoordinasi
dengan DK PWI).<br />
(4) Anggota Dewan Kehormatan maupun
Anggota Dewan Kehormatan Daerah terdiri atas Anggota PWI yang telah
menjadi Anggota Biasa sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan sudah berusia 40
tahun yang diutamakan pernah menjadi pengurus PWI.<br />
(5) Dewan Kehormatan beranggotakan sekurang-kurangnya 5
(lima) orang dan sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang,
termasuk Ketua dan Sekretaris.<br />
(6) Ketua Dewan Kehormatan dipilih oleh Kongres untuk masa
bakti sampai Kongres berikutnya.<br />
(7) Ketua Dewan Kehormatan Daerah dipilih oleh
Konferensi Cabang. Dewan Kehormatan Daerah beranggotakan sekurang-kurangnya 3
(tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang, untuk masa bakti
sampai Konferensi Cabang berikutnya.<br />
<br />
<br />
BAB V<br />
PERMUSYAWARATAN<br />
<br />
Pasal 22<br />
<br />
(1) Kongres diadakan sekali dalam 5 tahun.<br />
(2) Kongres mendengar dan menilai
laporan pertanggungjawaban Pengurus Pusat dan Dewan Kehormatan.<br />
(3) Kongres menetapkan menerima atau menolak laporan
pertanggungjawban Pengurus Pusat<br />
(4) Kongres menetapkan :<br />
a. Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga;<br />
b. Kode Etik Jurnalistik
PWI;<br />
c. Lambang, panji, lencana, himne dan mars PWI;<br />
d. Kartu Anggota/Pers;<br />
e. Keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.<br />
(5) Kongres memilih :<br />
a. Ketua Umum Pusat PWI;<br />
b. Ketua Dewan Kehormatan;<br />
c. Formatur;<br />
(6) Organisasi dapat menyelenggarakan Konvensi Nasional
Wartawan Indonesia yang dihadiri oleh utusan dari media massa.<br />
(7) Organisasi dapat mengadakan Kongres Luarbiasa.<br />
(8) Diantara 2 Kongres organisasi mengadakan sekurang-kurangnya
satu kali Konferensi Kerja Nasional.<br />
<br />
Pasal 23<br />
(1) Di tingkat Cabang, organisasi mengadakan :<br />
a. Konferensi Cabang dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali;<br />
b. Konferensi Kerja Cabang, sekurang-kurangnya satu kali
dalam setiap periode kepengurusan.<br />
(2) Konferensi Cabang mendengar dan menilai laporan
pertanggungjawaban Pengurus Cabang.<br />
(3) Konfrensi cabang menetapkan menerima
atau menolak laporan pertangungjawaban pengurus cabang<br />
(4) Konferensi Cabang menetapkan <br />
a. Program kerja;<br />
b. Ketua Cabang;<br />
c. Ketua Dewan Kehormatan Daerah;<br />
d. Formatur.<br />
(5) Di tingkat Cabang dapat diadakan Konferensi Luar Biasa Cabang<br />
<br />
Pasal 24<br />
<br />
(1) Di tingkat Perwakilan, organisasi mengadakan
Konferensi Perwakilan setiap 3 (tiga) tahun sekali.<br />
(2) Konferensi Perwakilan
mendengar dan menilai laporan
pertanggungjawaban Pengurus, serta menetapkan program kerja, dan memilih Ketua
Perwakilan.<br />
<br />
BAB VI<br />
KEKAYAAN ORGANISASI <br />
<br />
Pasal 25<br />
<br />
(1) Kekayaan organisasi terdiri atas harta bergerak dan harta
tidak bergerak.<br />
(2) Keuangan organisasi diperoleh dari :<br />
a. Uang iuran;<br />
b. Usaha-usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan serta
martabat PWI;<br />
c. Sumbangan yang tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan tujuan
dan martabat PWI. <br />
<br />
BAB VII<br />
LAIN-LAIN<br />
<br />
Pasal 26<br />
<br />
(1) Pembukaan, Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga merupakan
kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.<br />
(2) Perubahan Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik
Jurnalistik PWI, lambang, panji, lencana, mars, hymne, dan kartu anggota,
ditetapkan oleh Kongres.<br />
<br />
Pasal 27<br />
<br />
(1) Pembubaran organisasi ditetapkan oleh Kongres.<br />
(2) Apabila terjadi pembubaran organisasi, Kongres menentukan penggunaan
kekayaan organisasi.<br />
<br />
Pasal 28<br />
<br />
Hal-hal lain yang tidak atau belum diatur di dalam Peraturan Dasar ini
diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
PERATURAN RUMAH TANGGA PWI<br />
<br />
BAB I<br />
<br />
UPAYA MENCAPAI TUJUAN<br />
<br />
<br />
Pasal 1<br />
Upaya ke dalam :<br />
a. Menyelenggarakan, mendorong, dan membantu pendidikan serta
pelatihan kewartawanan serta aspek lain yang berkaitan dengan
penyelenggaraan media massa. <br />
b. Menyelenggarakan seminar, diskusi, dan lokakarya, baik
mengenai kewartawanan, aspek-aspek lain dari penyelenggaraan media massa maupun
masalah-maslah yang aktual serta persoalan yang sedang dihadapi bangsa dan
negara.<br />
c. Menyelenggarakan seminar, diskusi, dan lokakarya, baik
mengenai kewartawanan maupun mengenai aspek lain dari penyelenggaraan media
massa</div>
Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3669734221630380246.post-46948420406299704322014-04-17T15:26:00.000-07:002014-09-15T15:27:37.035-07:00Sumsel, Daerah Khusus WartawanPalembang: Sumsel
merupakan daerah khusus bagi PWI. Demikian, antara laiiin diungkapkan
Ketua PWI Pusat, Margiono dalam sambutannya usai melantik pengurusa
hariiian dan dewan kehormatan daerah PWI Sumsel, Kamis (17/4).<br />Diungkapkan
Margiono, karena banyaknya even dan peristiiwa pentng yang dilaksanakan
dan diigagas Pemprov Sumsel bersama PWI pusat maupun PWI Sumsel di
daerah iini, maka pengurus PWI Sumsel nerupakan ikon.<br />"Sumsel punya
makna tersendiri dan juga memberiikan makna khusus bagi peniingkatan
profesiionaliitas wartawan," tutur Margiono yang saat itu juga
didampingi beberapa pengurus pusat. Diantaranya Ketua Dewan Kehormatan
pusat Ilham Biintang dan Wakil Ketua Bidang Organisasi, Atal Depari.<br />Berbagai
perhatian dan peristiwa penting berskala nasional seperti ciiikal bakal
sekolah jurnaliistik sejak 2010 lalu. Lalu tahun 2014, pelaksanaan
kongres wartawan se-Asean.<br />Sementara itu, Gubernur Sumsel Alex Noerdn
menyatakan bahwa dalam waktu dekat juga akan mengusahakan pendirian
perguruan tinggi formal bidang jurnalistik pertama di Indonesia.<br />"Kami siapkan lahan dan anggaran. Tolong PWI pusat bantu lobi dii kementrian pendidikan," ujarnya.<br />Diilantik
sebagai Ketua PWI Sumsel, Oktaf Riadi dan sekretaris Firdaus Komar,
serta Dwitri Kartini sebagai bendahara. Sementara untuk Dewan Kehormatan
Daerah, Anwar Rasuan sebagai ketua, dibantu Muhamad Nasir sebagai
sekretaris. Helmy Marsindang, Kurnati Abdullah, dan Afdal Azmi Jambak sebagai anggota. (Sir)Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3669734221630380246.post-11980640105777314382014-02-04T20:02:00.000-08:002014-02-04T20:02:25.422-08:00Oktaf Riadi Kembali Pimpin PWI Sumsel <span class="post-content" style="margin-top: 20px;">Palembang (ANTARA
News) - Oktaf Riadi terpilih jadi Ketua Persatuan Wartawan Indonesia
Cabang Sumatera Selatan untuk periode lima tahun mendatang, setelah
mengalahkan pesaingnya Rustam Imron di Palembang, Sabtu malam.<br /><br />
Pada Konferensi Cabang (Konfercab) Persatuan Wartawan Indonesia
(PWI) Cabang Sumsel di Palembang itu Oktaf Riadi berhasil mengumpulkan
267 suara, sedangkan pesaingnya Rustam Imron hanya meraih 84 suara.<br /><br />
Dengan hasil tersebut, Oktaf Riadi untuk kedua kalinya memimpin
induk organisasi wartawan Sumsel itu untuk periode lima tahun mendatang.<br /><br />
Sebelumnya, pada pemilihan awal terdapat enam calon Ketua PWI Cabang
Sumsel masing-masing Agus Hermawanto (Pempred Sentral Post), Oktaf
Riyadi (ketua petahana), John Heri (wakil ketua), Rustam Imron (wakil
ketua), Firdaus Komar (Sekretaris PWI), dan Kawardante (Redaktur Senior
Palembang Pos).<br /><br />
Namun pada pemilihan awal itu terdapat dua figur yang meraih suara
terbanyak yakni Oktaf Riadi meraih 164 suara, dan Rustam Imron 74 suara,
sehingga dilakukan pemilihan tahap II dimenangkan Oktaf Riadi.<br /><br />
Pembukaan konferensi tersebut disaksikan Ketua PWI Pusat Margiono,
dan sejumlah pengurus pusat lainnya seperti Akhmad Kusaeni yang juga
Direktur Pemberitaan Perum LKBN Antara, Atal S Depari, dan Gubernur
Sumsel Alex Noerdin.<br /><br />
Dalam proses pemilihan Ketua PWI provinsi ini, dari 700 anggota 375
orang di antaranya memiliki hak pilih, namun ketika pelaksanaan hanya
dihadiri 393 peserta yang memberikan hak suara. (*)</span>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3669734221630380246.post-86507019524291486212014-02-04T20:00:00.003-08:002014-02-04T20:00:58.759-08:00Enam Kandidat Ketua PWI Sumsel Ikut Debat <strong>Palembang, </strong><br /> Enam kandidat calon
Ketua PWI Sumsel bakal bertarung dalam konferensi PWI Sumsel 2014 di
gedung Bina Praja Pemprov Sumsel, Sabtu (11/1) mendatang. Sebelum itu,
keenam kandidat Ketua PWI Sumsel itu, calon incumbent Oktap Riadi
(Palembang Today), Agus Hermawanto (Sentral Post), Rustam Imron
(Sriwijaya Post), Jhon Hery (Jembatan Informasi), Firdaus Komar (Berita
Pagi) dan Kawar Dante (Palembang Pos), akan mengikuti debat kandidat
yang disiarkan langsung di RRI, Kamis (9/1) hari ini. <br />Debat ini,
sebagai ajang pemanasan bagi para kandidat ketua organisasi profesi
wartawan tertua di Indonesia itu, sebelum konferensi PWI Provinsi Sumsel
digelar. Debat kandidat Ketua PWI Sumsel ini akan disiarkan langsung
LPP RRI Palembang. <br /> “Masyarakat dan jurnalis akan melihat kemampuan
mereka dalam adu argumentasi visi misi, sehingga anggota PWI tidak akan
salah memilih ketua dalam konferensi nanti,” ungkap Arianti Retno
Astuti, Kepala LPP RRI Palembang.<br />Dia menambahkan, kegiatan ini
sebagai wujud kontribusi RRI Palembang dalam mendorong kehidupan
berdemokrasi dikalangan para jurnalis didaerah ini, bekerjasama dengan
perguruan STISIPOL Candradimuka Palembang.<br />Seperti diketahui, dalam
konferensi PWI Sumsel 2014, selain pertanggungjawaban organisasi dan
menyusun program kerja, kegiatan ini juga akan memilih pengurus baru.
Para kandidat ketua akan memperebutkan sekitar 390 suara untuk
memperebutkan kursi “panas” nomor satu PWI Sumsel masa bakti 2014-2019.<br />
Pertanyaan ini akan terjawab melaui konferensi PWI Provinsi Sumatera
Selatan, digedung Bina Paraja kantor gubernur, sabtu (11/1). Namun siapa
saja calon ketua PWI Sumatera Selatan yang akan maju dalam pemilihan
ketua organisasi profesi wartawan terbesar di Indonesia sampai saat ini.
Masyarakat dapat mendengar dan menyaksikan langsung mereka berdebat adu
argumentasi untuk merebut kursi “panas” dalam Debat calon ketua PWI
Sumsel yang disiarkan secara langsung RRI Palembang.<br />Sementara
Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin menyatakan dirinya akan
bertindak netral dalam menghadapi perebutan Kursi Ketua Persatuan
Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Sumatera Selatan yang akan dipilih
melalui Konferensi Cabang (Konfercab) PWI Sumatera Selatan yang digelar
dalam waktu dekat. <br />Menurutnya sebagai gubernur dirinya akan
mendukung semua Kandidat yang akan maju memperebutkan posisi Ketua PWI
Cabang Sumsel, jadi semuanya itu diserahkan kepada para anggota PWI itu
sendiri yang akan menentukan pemimpinya. <br /> Dikatakan Alex, PWI
Sumsel sebagai organisasi profesi selama ini telah menunjukan peran
aktifnya dalam pembangunan yang dilaksanakan di Provinsi Sumsel
diantaranya adalah dengan menyebarkan Informasi ketengah tengah
Masyarakat, sehingga timbul rasa partisipatif masyarakat untuk ambil
bagian. <br />Menurut Alex, perjalanan pembangunan di Sumel juga tidak
terlepas dari peran PWI sebagai mitra Pemerintah yang selalu menjalankan
fungsi kontorlnya sehingga pembangunan ini dapat berjalan selaras dan
berkesinambungan. <br /> “Saya sampaikan Penghargaan kepada PWI Sumsel
yang selalu menjalankan fungsi kontrolnya, sehinga pembangunan ini
berjalan di rel yang benar” ujarnya. <br />Ketika didesak kandidat yang
bakal didukung Alex kembali menyatakan kenetralanya dan akan mendukung
ketua terpilih nantinya. “Saya akan dukung Ketua terpilih nanti, jadi
semua ini kita serahkan kepada Anggota PWI itu sendiri dalam menentukan
Pemimpinnya di Konfercab” jelas Alex. (ika/rel-palpos)Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3669734221630380246.post-74812825169217351942013-04-28T06:24:00.003-07:002013-04-28T06:24:49.397-07:00Jurnalis Damai untuk Indonesia<div class="subjuduldetile">
Para insan pers bicara tentang jurnalisme damai. </div>
<br /><div align="justify" style="margin-bottom: 0in;">
Di tengah derasnya arus pemberitaan
yang ingar-bingar dengan berbagai dimensi, pers diingatkan supaya
tetap berpegang teguh pada prinsip kebenaran dan keadilan, serta
menciptakan suasana sejuk dan damai di tengah masyarakat. Dalam
rangka itulah, pers juga wajib menggalakkan jurnalisme damai.
</div>
<div align="justify" style="margin-bottom: 0in;">
Refleksi kali ini diangkat oleh SH
dalam artikel ini, sekaitan dengan HUT ke-52 Sinar Harapan pada hari
ini, 27 April 2013. Jurnalisme damai atau peace journalism dipilih
sebagai topik karena kedamaian akan menciptakan kesejahteraan hidup.
Maka, karya jurnalistik janganlah membangkitkan permusuhan ataupun
memancing balas dendam dari pihak yang bertikai.
</div>
<div align="justify" style="margin-bottom: 0in;">
Direktur Eksekutif Lembaga Studi Pers
dan Pembangunan (LSPP) Ignatius Haryanto yang dihubungi SH
mengemukakan jurnalisme damai merupakan pola yang komprehensif. Tugas
media massa seharusnya tidak semata-mata menggambarkan sebuah
peristiwa belaka, melainkan menangkap dan mendalami permasalahannya.
</div>
<div align="justify" style="margin-bottom: 0in;">
Jadi bukan hanya mengungkit
permukaannya atau sekadar menyampaikan informasi. Untuk itu, mereka
wajib mewawancarai lebih banyak orang, tetapi bukan hanya dari
kalangan elite melainkan juga masyarakat. Diakui pola ini menuntut
kemampuan lebih dari setiap wartawannya untuk mendalami setiap
masalah.
</div>
<div align="justify" style="margin-bottom: 0in;">
“Jadi bukan sekadar cover both side.
Pola berimbang memang melibatkan dua pihak, tetapi ini tidak cukup
kalau hanya melibatkan kalangan elite yang bertikai. Suara rakyat
juga harus didengarkan, biarpun suara rakyat tidak selalu benar,”
katanya. Ini karena kalau pers hanya menampung suara elite, bisa jadi
itu hanya menampung kepentingan tertentu di balik peristiwa.
</div>
<div align="justify" style="margin-bottom: 0in;">
Menurut Haryanto, media yang menerapkan
jurnalisme damai akan memiliki keuntungan jangka panjang, karena oleh
masyarakat tidak akan dicap sebagai pembela satu kelompok tertentu.
Akibatnya, dengan sendirinya kredibilitas media tersebut terjaga, dan
akhirnya akan menarik para pengiklan.
</div>
<div align="justify" style="margin-bottom: 0in;">
Selain itu, secara jangka panjang
setiap orang akan memahami konflik dengan cara yang elegan, bukan
dengan kekerasan. “Sebab konflik tidak perlu dihindari, tetapi
justru perlu didiskusikan,” katanya. Haryanto menambahkan, prinsip
jurnalisme damai sama dengan jurnalisme pada umumnya, yakni akurat,
berimbang, dan independen. Hanya saja jurnalisme damai dijalankan
dengan persfektif yang lebih mendalam.
</div>
<div align="justify" style="margin-bottom: 0in;">
Di Indonesia, jurnalisme damai mulai
digalakkan awal 2000-an, saat terjadi konflik di Ambon. “Kebetulan
saya membuat manual pertama tentang jurnalisme damai,” ungkapnya.
</div>
<div align="justify" style="margin-bottom: 0in;">
<strong>Memberikan Harapan</strong>
</div>
<div align="justify" style="margin-bottom: 0in;">
Sementara itu Aristides Katoppo, tokoh
pers sekaligus Redaktur Senior Sinar Harapan, memberi masukan bahwa
wartawan sekarang maunya ready meat atau siap saji. Kebanyakan media
mengikuti pola umum, yakni wartawan menyoroti sebuah konflik hanya
dari kacamata kedua belah pihak yang sedang bertikai. Padahal,
konflik terkait banyak hal, termasuk adanya pihak ketiga yang menjadi
korban pertikaian itu.
</div>
<div align="justify" style="margin-bottom: 0in;">
<a href="http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=3669734221630380246" name="yui_3_7_2_1_1366971929909_5088111"></a>
“Jangan cuma melihat hitam-putihnya. Jangan melaporkan sesuatu yang
ada di permukaan saja. Jadi, carilah sesuatu yang mendalam yang bisa
membuat suasana sejuk, berita yang memihak pada kebenaran dan
keadilan,” ujarnya.
</div>
<div align="justify" style="margin-bottom: 0in;">
<a href="http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=3669734221630380246" name="yui_3_7_2_1_1366971929909_508711"></a>
Menurut Tides—panggilan akrab Aristides Katoppo—wartawan
cenderung meminta keterangan dari salah satu pelaku, pengamat,
ataupun saksi. Tapi hanya keterangan verbal dan kurang melakukan
pengamatan di lapangan atau investigasi. Akibatnya, kebanyakan
beritanya talking news atau pernyataan narasumber.
</div>
<div align="justify" style="margin-bottom: 0in;">
<a href="http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=3669734221630380246" name="yui_3_7_2_1_1366971929909_50571"></a>
Ia juga menegaskan jurnalis semestinya mencari narasumber yang
memberikan harapan bagi manusia atau kehidupan. “Jangan cuma
mengutuk kegelapan, tapi carilah titik-titik terang, carilah akarnya.
Ibarat mencari emas di pinggir kali, tidak akan ketemu. Makanya
wartawan harus giat dan tekun mencari,” pesannya.
</div>
<div align="justify" style="margin-bottom: 0in;">
<span>Aristides
mencontohkan, Jokowi terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta salah
satunya karena pemilihnya menaruh harapan pada Jokowi mengenai isu
yang sama, yaitu banjir di Ibu Kota, kemacetan lalu lintas,
kesemrawutan pedagang kaki lima (PKL), dan transportasi umum. </span>
</div>
<div align="justify" style="margin-bottom: 0in;">
Seperti
moto SH "Memperjuangkan Kemerdekaan dan Keadilan, Kebenaran dan
Perdamaian Berdasarkan Kasih", menunjukkan orientasi pada
kepentingan umum. Kepentingan umum menyangkut kepentingan orang
banyak, misalkan orang-orang yang masih hidup di bawah garis
kemiskinan. Bagaimana perjuangan hidup masyarakat kalangan bawah, itu
menarik untuk diungkapkan.
</div>
<div align="justify" style="margin-bottom: 0in;">
<a href="http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=3669734221630380246" name="yui_3_7_2_1_1366971929909_50691"></a><a href="http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=3669734221630380246" name="yui_3_7_2_1_1366971929909_50671"></a>
Kalau pers ingin membantu memecahkan suatu masalah, yang utama adalah
mengetahui akar masalahnya. Tetapi yang terjadi, wartawan cenderung
menjadi “jaksa penuntut umum” yang menuding atau mencari kambing
hitam. Seolah-olah semakin nyaring teriakannya akan makin didengar.
Padahal seharusnya tidak hanya berteriak tetapi juga menggunakan
nada, lanjutnya.
</div>
<div align="justify" style="margin-bottom: 0in;">
“Nada itu penting untuk menggugah
guna memperbaiki sesuatu yang timpang. Nada yang ke arah suasana
damai, sejuk. Untuk apa kita bakar sesuatu yang sudah panas? Itu
tidak akan menyelesaikan masalah. Wartawan perlu menggugah, bukan
menggugat,” imbuh Aristides.
</div>
<div align="justify" style="margin-bottom: 0in;">
<a href="http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=3669734221630380246" name="yui_3_7_2_1_1366971929909_507511"></a>
Namun, menurut Aristides, mayoritas wartawan sekarang belum
menyampaikan fakta. Sebetulnya, fakta dan opini dipisahkan. Fakta
harus diuji, diverifikasi, dan dicek. Sementara itu opini berarti
desas-desus yang belum jelas, tidak ada sumbernya. Mungkin
desas-desus itu sebagian benar. Tapi ibarat api yang menyala 1 meter,
asapnya bisa 100 meter.
</div>
<div align="justify" style="margin-bottom: 0in;">
<a href="http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=3669734221630380246" name="yui_3_7_2_1_1366971929909_507711"></a><a href="http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=3669734221630380246" name="yui_3_7_2_1_1366971929909_507911"></a>
“Saya mungkin bisa dibilang konvensional, kuno. Sering kali yang
dimunculkan di media adalah opini. Saya tidak pukul rata, tapi
wartawan sekarang makin kurang disiplinnya,” lanjut Aristides. Ia
juga menekankan berita harus bermanfaat bagi orang banyak.
</div>
<div align="justify" style="margin-bottom: 0in;">
Pendapat agak berbeda dikemukakan
anggota Dewan Pers yang juga mantan Ketua Umum Aliansi Jurnalis
Independen (AJI) Nezar Patria. Ia tidak memungkiri ada beberapa media
yang kerap menyajikan judul berita bernada provokasi. Namun selama
pemberitaannya tidak melanggar kode etik, itu hanyalah gaya penulisan
media tersebut.
</div>
<div align="justify" style="margin-bottom: 0in;">
Ia meyakini semua wartawan memahami
tugas utamanya adalah memberikan fakta dan kebenaran kepada
masyarakat. Apalagi, hal ini sangat jelas diatur dalam Undang-Undang
Pers.
</div>
<div align="justify" style="margin-bottom: 0in;">
"Pada pemberitaan di daerah rawan konflik, wartawan
sekarang mulai bisa mengendalikan diri untuk membuat berita yang
tidak sekadar memberikan fakta, tapi juga tidak memprovokasi pembaca.
Wartawan sudah cukup bisa dikontrol sehingga pemberitaan mereka tidak
memperkeruh keadaan," kata Nezar kepada SH.
</div>
<div align="justify" style="margin-bottom: 0in;">
Ia melihat
jurnalisme damai harus berpedoman pada kode etik jurnalistik. Namun,
ditambah suatu pemahaman tentang konflik yang sedang terjadi. Untuk
itu, wartawan harus melakukan riset supaya memahami peta konflik atau
apa yang menjadi dari akar konflik.
</div>
<div align="justify" style="margin-bottom: 0in;">
"Dengan demikian ketika menulis
dan mewawancarai narasumber, dia bisa memilah informasi apa yang
kondusif ke arah perdamaian dan dapat menghentikan konflik,”
tuturnya.
</div>
<div align="justify" style="margin-bottom: 0in;">
Menurut Nezar, kebanyakan wartawan tidak berniat buruk
dalam membuat sebuah berita. Hanya saja kurangnya pemahaman mengenai
konflik terkadang membuat publikasinya justru memperparah keadaan.
"Jadi, yang pertama harus memahami persoalan. Kedua, tajamkan
perspektif jurnalisme damai di tengah konflik. Lalu yang ketiga,
selalu memberi porsi yang besar terhadap unsur-unsur yang dapat
meredam konflik," imbuhnya.
</div>
<div align="justify" style="margin-bottom: 0in;">
Nezar memberi contoh tentang
sebuah kampung yang diserang hingga menewaskan 100 korban jiwa.
Seorang wartawan yang tidak menanamkan perspektif jurnalisme damai
tentu akan mengangkat data “100 korban jiwa” sebagai pokok
pembahasannya. Hal ini berbeda dengan wartawan yang punya perspektif
jurnalisme damai.
</div>
<div align="justify" style="margin-bottom: 0in;">
"Seratus tewas itu memang fakta,
tetap diberitakan. Tapi mungkin angle-nya berbeda. Misalnya tentang
bagaimana upaya tokoh-tokoh masyarakat meredam agar peristiwa itu
tidak membangkitkan permusuhan ataupun memancing balas dendam. Nah,
pemberitaan kayak gitu yang harus dikedepankan," papar Nezar.
</div>
<div align="justify" style="margin-bottom: 0in;">
<strong>Iming-iming</strong>
</div>
<div align="justify" style="margin-bottom: 0in;">
<a href="http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=3669734221630380246" name="yui_3_7_2_1_1366971929909_50641"></a><a href="http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=3669734221630380246" name="yui_3_7_2_1_1366971929909_50631"></a><a href="http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=3669734221630380246" name="yui_3_7_2_1_1366971929909_50651"></a>
Pada praktiknya, wartawan selalu berhadapan dengan “iming-iming”
dari narasumber. Oleh sebab itu, Aristides menegaskan jurnalis juga
harus menggunakan hati nuraninya. Diakui bahwa arus komersial memang
sangat kuat, termasuk merasuki dunia pers sehingga melupakan sebagian
masyarakat yang membutuhkan.
</div>
<div align="justify" style="margin-bottom: 0in;">
<a href="http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=3669734221630380246" name="yui_3_7_2_1_1366971929909_50701"></a><a href="http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=3669734221630380246" name="yui_3_7_2_1_1366971929909_50741"></a>
“Tapi itu pilihan. Sejak awal Sinar Harapan menyajikan berita
berdasarkan kasih. Saya bangga masih ada wartawan SH yang meskipun
penghasilannya pas-pasan, tetapi waktu mau dibayar oleh sumber berita
ia menolak. Ia diminta memuat perkara yang menyangkut jaksa agung di
mana ada pihak yang mau beritanya dibelokkan. Tetapi yang dilakukan
penulisannya berdasarkan fakta dan didalami. Ini adalah kebanggaan,
masih ada wartawan muda menolak suap,” ungkapnya.
</div>
<div align="justify" style="margin-bottom: 0in;">
Nezar berpendapat pihak media harus
menyadari tidak akan bisa bertahan jika tidak ada pembaca/pemirsa
yang "menghidupinya". Karena itu pembaca atau pemirsa
memiliki "saham" di media apa pun. "Mereka termasuk
yang membangun (eksistensi) media itu. Jadi kalau pemilik tidak
memerhatikan kepentingan publik, media itu akan ditinggalkan,”
katanya.
</div>
<div align="justify" style="margin-bottom: 0in;">
Prinsipnya adalah bagaimana menjalankan
akurasi setepat mungkin, dan dampaknya ialah kredibilitas. Semakin
akurat, kredibilitas media tersebut akan semakin tinggi. “Nah,
kredibilitas itulah yang menjadi aset bagi media. Aset termahal yang
nggak bisa dikuantifikasi," imbuhnya.
</div>
<div align="justify" style="margin-bottom: 0in;">
Sayangnya, saat ini
jurnalisme dikotori oleh banyaknya wartawan yang "tidak jelas"
atau kerap disebut “bodrex”, yang medianya juga tidak memiliki
kredibilitas. Praktik wartawan bodrex merusak citra wartawan karena
mereka kerap bekerja berdasarkan pemberian "amplop" dari
narasumber. Persoalan inilah yang sedang diperangi oleh Dewan Pers.
</div>
<div align="justify" style="margin-bottom: 0in;">
"Masalah wartawan bodrex ini kompleks. Medianya tidak
profesional, jadi nggak bayar cukup atau di bawah upah minimum
regional (UMP). Kadang wartawannya cuma dibekali kartu pers dan
disuruh cari uang sendiri. Nah, itu yang jadi problem," ungkap
Nezar.
</div>
<div align="justify" style="margin-bottom: 0in;">
Maka menjadi tugas dari media untuk menertibkan
wartawan-wartawannya agar stigma "wartawan amplop" bisa
dihilangkan. Mereka harus membuat aturan yang ketat yang berpegang
pada kode etik jurnalistik. Sementara itu organisasi pers yang lebih
besar berperan untuk menertibkan wartawan bodrex.<span>(Jessica
Rezamonda/Yuliana Lantipo)</span>
</div>
<div class="sumber">
Sumber : Sinar Harapan</div>
Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3669734221630380246.post-68588988958418539062012-10-12T03:39:00.000-07:002012-10-12T03:39:00.994-07:00Wartawan Butuh Perhatian<div class="yiv452612144msonormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-size: 16pt;"><br /></span></div>
<div class="yiv452612144msonormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-size: 16pt;">Wartawan adalah profesi yang paling rentan dan beresiko.
Selalu dikejar deadline, stres, dibawah tekanan, dan umumnya perokok berat.
Karenanya, sering makan tidak teratur, dan berakibat mudah diserang berbagai
penyakit.</span></div>
<div class="yiv452612144msonormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-size: 16pt;">Untuk itu, mestinya diimbangi dengan rajin
berolahraga. Sehingga bisa menikmati hidup yang sehat. </span></div>
<div class="yiv452612144msonormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-size: 16pt;">Alex Noerdin, sebagai Gubernur Sumsel menunjukkan
perhatiannya kepada para jurnalis bukan saat ini saja. Sejak masih menjabat bupati
Musi Banyuasin pun, dia telah menunjukkan kepeduliannya.</span></div>
<div class="yiv452612144msonormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-size: 16pt;">Dengan adanya Sekolah Jurnalistik Indonesia (SJI) yang
kini memasuki angakatan keenam, menurut Alex Masih belum cukup kalau wartawan
itu tidak sehat. </span></div>
<div class="yiv452612144msonormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-size: 16pt;">“Makanya, kini saya tawarkan lagi kepada para wartawan
untuk memilih salah satu fitnnes centre yang memadai, sehingga dalam sehari
minimal 30 menit dan tiga kali dalam seminggu bisa memperhatikan kesehatan.
Silakan pilih salah satu diantara jurnalis untuk menentukan siapa yang paling
aktif. Hadiahnya, umroh,” ujarnya, dalam sambutan ketika </span><span lang="SV" style="font-size: 16pt;">secara resmi membuka SJI Pro</span><span style="font-size: 16pt;">v</span><span lang="SV" style="font-size: 16pt;">insi Sumatera Selatan yang ke</span><span style="font-size: 16pt;">-6</span><span lang="SV" style="font-size: 16pt;">.</span></div>
<div class="yiv452612144msonormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-size: 16pt;">“Ini sudah saya lakukan <span> </span>beberapa tahun lalu. Sayang, wartawannya
memang sibuk sehingga kurang peduli untuk kesehatan dirinya sekalipun. Dan
sekarang saya tawarkan kembali, “ujar Alex yang disambut tepuk tangan hadirin.</span></div>
<div class="yiv452612144msonormal" style="text-align: justify;">
<span lang="SV" style="font-size: 16pt;"> SJI </span><span style="font-size: 16pt;">ini dilaksanakan oleh SJI </span><span lang="SV" style="font-size: 16pt;">Pusat yang bekerjasama dengan
Dinas Pendidikan (Diknas) Propinsi Sumsel berlangsung di Aula Diknas Propinsi
Sumsel, Senin (1/10).</span></div>
<div class="yiv452612144msonormal" style="text-align: justify;">
<span lang="SV" style="font-size: 16pt;"> </span><span style="font-size: 16pt;">Kalau para wartawan sudah sehat, tentu dengan bekal
ilmu jurnalistik akan membuat <span> </span><span> </span><span> </span>mereka
bisa semakin eksis dan berkompeten di lapangan. Apalagi, kalau kemudian juga di
tambah lulus uji kompetensi, maka diharapkan fungsi jurnalis itu akan semakin
memilliki nilai plus.</span></div>
<div class="yiv452612144msonormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-size: 16pt;">Sementara, keberadaan wartawan sebagai salah satu
pilar demokrasi memang dituntut untuk dapat menempatkan dirinya sebagai sosok
yang profesional dan bisa menjadi ‘pengawal’ pembangunan melalui peran kontrol
sosialnya.</span></div>
<div class="yiv452612144msonormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-size: 16pt;">Prof Dr Hj Isna Wijayani, Msi mengemukakan, wartawan
itu adalah profesi yang dituntut untuk memiliki standar dan kompetensi
tertentu. Utnuk itu, dibutuhkan pendidikan yang bisa membuat mereka melaksanakan
tugas sesuai dengan standarnya. <span> </span></span></div>
<div class="yiv452612144msonormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-size: 16pt;">Peran inilah yang dimainkan oleh SJI. Sehingga para
wartawan nanti akan menjadi jurnalis yang benar-benar bisa melaksanakan tugas
sesuai dengan tuntutan keprofesionalannya.</span></div>
<div class="yiv452612144msonormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-size: 16pt;">SJI, juga bisa menjadi kawah candradimuka. Karena
mereka tidak sekedar dijejali teori, tetapi juga saling sharing dan praktik
melaksanakan profesi sesuai kode etik dan Undang-undang tentang Pers.</span></div>
<div class="yiv452612144msonormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-size: 16pt;">“Apalagi, setelah lulus SJI, mereka langsung mengikuti
Uji Kompetensi Wartawan. Sehingga begitu lulus, diharapkan<span> </span>menjadi wartawan yang siap pakai.</span></div>
<div class="yiv452612144msonormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-size: 16pt;">Selain itu, <span> </span><span> </span>wartawan juga sekaligus sebagai pendidik bagi
masyarakat. Melalui tulisan yang dipublikasikannya, dapat mencerahkan atau
justru membuat kelam. Karenanya, harus diarahkan supaya bisa mencerahkan.</span></div>
<div class="yiv452612144msonormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-size: 16pt;">Pembukaan diklat ini dihadiri juga oleh </span><span lang="SV" style="font-size: 16pt;">Sekretaris Jenderal
(Sekjen) PWI Pusat Hendry CH Bangun,</span><span class="yiv452612144st"><span lang="SV"> </span></span><span lang="SV" style="font-size: 16pt;">Ketua Yayasan Sekolah Jurnalistik
Indoensia (SJI) Pusat Marah Sakti Siregar, Kepala Dinas Pendidikan (Diknas)
Propinsi Sumsel Ade Karyana, Ketua Cabang Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
Propinsi Sumsel H </span><span style="font-size: 16pt;">O</span><span lang="SV" style="font-size: 16pt;">ktab Riady, </span><span style="font-size: 16pt;">m</span><span lang="SV" style="font-size: 16pt;">antan Ketua PWI Pro</span><span style="font-size: 16pt;">v</span><span lang="SV" style="font-size: 16pt;">insi Sumsel H Asdit
Abdullah, </span><span style="font-size: 16pt;">s</span><span lang="SV" style="font-size: 16pt;">erta jajajaran SKPD Propinsi
Sumsel.</span><span style="font-size: 16pt;"> (***)</span></div>
Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3669734221630380246.post-60080025953464054802012-07-23T20:01:00.003-07:002012-07-23T20:01:58.898-07:00Kode Etik Jurnalistik Kode Etik Jurnalistik<br />
<br />
<br />
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia<br />yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal<br />Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk<br />memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan<br />meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers<br />itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung<br />jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.<br />Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers<br />menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan<br />terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.<br />Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk<br />memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral<br />dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik<br />dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan<br />Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:<br /><br />
Pasal 1<br />Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat,<br />berimbang, dan tidak beritikad buruk.<br />Penafsiran<br />a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara<br />hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain<br />termasuk pemilik perusahaan pers.<br />b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi <br />
<br />
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.<br />Pasal 4<br />Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.<br />Penafsiran<br />a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan<br />sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.<br />b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan<br />niat buruk.<br />c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.<br />d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar,<br />suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu<br />birahi.<br />e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu<br />pengambilan gambar dan suara.<br />Pasal 5<br />Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban<br />kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku<br />kejahatan.<br />Penafsiran<br />a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang<br />yang memudahkan orang lain untuk melacak.<br />b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.<br />Pasal 6<br />Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.<br />Penafsiran<br />a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan<br />pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut<br />menjadi pengetahuan umum.<br />b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari<br />pihak lain yang mempengaruhi independensi.<br />Kode Etik Jurnalistik <br />
<br />
<br />
Pasal 7<br />Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang<br />tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai<br />ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai<br />dengan kesepakatan.<br />Penafsiran<br />a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan<br />narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.<br />b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan<br />permintaan narasumber.<br />c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber<br />yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.<br />d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak<br />boleh disiarkan atau diberitakan.<br /><br />
Pasal 8<br />Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan<br />prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku,<br />ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan<br />martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.<br />Penafsiran<br />a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum<br />mengetahui secara jelas.<br />b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.<br /><br />
Pasal 9<br />Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan<br />pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.<br />Penafsiran<br />a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.<br />b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya<br />selain yang terkait dengan kepentingan publik.<br />
<br />
Pasal 10<br />Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang<br />keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca,<br />pendengar, dan atau pemirsa.<br />Penafsiran<br />a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun<br />tidak ada teguran dari pihak luar.<br />b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.<br />Pasal 11<br />Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.<br />Penafsiran<br />a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan<br />tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang<br />merugikan nama baiknya.<br />b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi<br />yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.<br />c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.<br />Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik<br />dilakukan Dewan Pers.<br />Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh<br />organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.<br />Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006<br />Kode Etik JurnalistikUnknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3669734221630380246.post-82806156471723680032012-07-23T19:46:00.001-07:002012-07-23T19:46:54.048-07:00Ir. Zulfiani Lubis (Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan ProfesiZulfiani Lubis, Anggota Dewan Pers dari unsur pimpinan<br />perusahaan pers. Ia juga Anggota Dewan Pers periode 2003<br />- 2006. Namanya sangat dikenal di dunia pertelevisian Indonesia<br />dan saat ini menjadi Pemimpin Redaksi ANTV.<br />Sebelumnya pernah menjabat sebagai Wakil Pemimpin<br />Redaksi TV7 (sekarang Trans7). Memulai karir sebagai<br />wartawan di majalah Warta Ekonomi dan PANJI. Posisi Ketua Harian Asosiasi<br />Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dijabatnya sejak 2002 sampai sekarang. Alumnus<br />Institut Pertanian Bogor tahun 1989 ini tercatat sebagai Pengurus Pusat Himpunan<br />Alumni IPB dan Pengurus Pusat Persatuan Insinyur Indonesia. Tahun 2000<br />mengikuti Jefferson Fellowship, East West Center, Universitas Hawaii. Aktif dalam<br />berbagai pertemuan internasional mengenai pers. E-mail: unilubis@an.tvUnknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3669734221630380246.post-67174939621423794882012-07-23T19:45:00.002-07:002012-07-23T19:45:19.078-07:00Wina Armada Sukardi, S.H., M.B.A., M.M. (Ketua Komisi Hukum dan Perundang-UndanganWina Armada Sukardi, Anggota Dewan Pers dari unsur tokoh<br />masyarakat. Ia pernah bekerja di berbagai media seperti majalah<br />Dialog, Vista, Forum Keadilan, Bursa Konsumen, Harian<br />Prioritas, Merdeka, stasiun Televisi Pendidikan Indonesia<br />(TPI), radio Arief Rachman Hakim (ARH). Alumnus Fakultas<br />Hukum UI tahun 1985 dan Magister Manajemen Sekolah Tinggi<br />Manajemen IMNI tahun 1992 ini telah menulis beberapa buku seperti Keutamaan di<br />Balik Kontroversi Undang-Undang Pers (2007), Menggugat Kebebasan Pers (1993),<br />Wajah Hukum Pidana Pers (1989). Ribuan tulisannya pernah dimuat di berbagai<br />media massa. Pernah juga menjadi kritikus film terbaik Festival Film Indonesia<br />tahun 1986 dan 1998. Menjadi Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia<br />(PWI) tahun 2003-2008. E-mail: winaarmada@telkomsel.blackberry.com<br />Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3669734221630380246.post-13478407315267727642012-07-23T19:43:00.001-07:002012-07-23T19:43:27.893-07:00Ir. Muhammad Ridlo ‘Eisy, M.B.A. (Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers)Muhammad Ridlo ‘Eisy, Anggota Dewan Pers dari unsur<br />pimpinan perusahaan pers. Ia adalah Ketua Harian Serikat<br />Penerbit Suratkabar (SPS) Pusat. Pernah menjabat sebagai<br />Direktur PT. Galamedia Bandung Perkasa yang menerbitkan<br />harian Galamedia. Menjadi wartawan harian Pikiran Rakyat<br />sejak 1982, kemudian Kepala Bagian Keuangan, dan saat ini<br />menjadi anggota Dewan Redaksi di harian terbesar di Jawa Barat tersebut. Pernah<br />belajar di Teknik Geologi ITB dan MBA di Sekolah Tinggi Manajemen Bandung<br />(STMB) Yayasan Telkom. Pernah juga mengajar di Universitas Pasundan dan<br />Universitas Komputer Indonesia Bandung. Penulis naskah akademis RUU Pers<br />dan RUU Penyiaran. Selain wartawan, Ia juga penyair. Aktif di Pramuka, sekarang<br />menjadi anggota Majelis Pembimbing Daerah Jawa Barat (2010-2015). Ketua Harian<br />Pengurus Percasi Jawa Barat (2006-2010). Bukunya berjudul Peranan Media dalam<br />Masyarakat diterbitkan tahun 2007. E-mail: ridloeisy@yahoo.com<br />Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3669734221630380246.post-73073921787776720142012-07-23T19:42:00.000-07:002012-07-23T19:42:09.586-07:00Drs. Margiono (Ketua Komisi Pendanaan dan Sarana OrganisasiMargiono, Anggota Dewan Pers dari unsur wartawan. Terpilih<br />sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)<br />Pusat periode 2008-2013, sebelumnya adalah Ketua Bidang<br />Daerah. Alumnus Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial<br />Bandung (1982) ini tahun 1984 mulai menjadi wartawan di<br />harian Jawa Pos, Surabaya, dan lima tahun kemudian menjadi<br />Pemimpin Redaksi. Pernah menjadi Pemimpin Redaksi majalah D&R. Saat ini<br />menempati posisi Direktur Jawa Pos Group dan Direktur Utama Rakyat Merdeka<br />Group. Ia Ketua Presidium Ikatan Pelajar Pekerja Sosial Profesional Indonesia dan<br />Sekjen Presidium Pembentukan Kota Tangerang Selatan<br />Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3669734221630380246.post-79702999007481506052012-07-23T19:39:00.001-07:002012-07-23T19:39:50.684-07:00Drs. Bekti Nugroho (Ketua Komisi Hubungan Antarlembaga dan Hubungan Luar Negeri)Bekti Nugroho, Anggota Dewan Pers dari unsur wartawan.<br />Ia wartawan senior di RCTI. Memulai karir di bidang jurnalistik<br />sejak 1988 ketika menjadi mahasiswa. Pernah meliput berbagai<br />peristiwa penting, seperti konflik di Sampit, Timor Timur, dialog<br />segitiga antara PBB dan Indonesia di London mengenai<br />Timor Timur. Menjadi host tamu acara “Jakarta Pagi Ini” di<br />RRI Pro 2 FM dan pelatih untuk TV-TV lokal. Alumnus Jurusan Ilmu Komunikasi<br />FISIP Universitas Diponegoro Semarang dan Diploma Matematika UKSW Salatiga,<br />pernah menjadi Redaktur majalah EDITOR, mengikuti berbagai pelatihan seperti<br />Indonesia Australia Specialized Training Program (IASTP) bidang TV Current<br />Affairs di Sydney. Mantan guru matematika ini tahun 2006 menjadi peserta Asia<br />Media Summit di Malaysia. Menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Ikatan Jurnalis<br />Televisi Indonesia (IJTI) hingga 2010. E-mail: benlapansatu@gmail.com<br />Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3669734221630380246.post-33174063613414688382012-07-23T19:38:00.000-07:002012-07-23T19:38:17.494-07:00Drs. Anak Bagus Gde Satria Naradha (Ketua Komisi Pemberdayaan OrganisasiABG Satria Naradha, Anggota Dewan Pers dari unsur<br />pimpinan perusahaan pers. Ia termasuk pelopor berdirinya<br />Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), mendirikan Bali<br />TV serta membidani kelahiran sejumlah televisi di daerah,<br />seperti Jogja TV, Bandung TV, Cakra TV, Sriwijaya TV, dan<br />Aceh TV. Menjabat sebagai Pemimpin Umum dan Pemimpin<br />Redaksi Bali Post, harian berpengaruh di Bali, sampai kemudian menjadi Pimpinan<br />Kelompok Media Bali Post (KMBP). Kelompok media ini membawahi sejumlah media<br />cetak dan elektronik di Bali serta daerah lainnya. Lulusan Sekolah Tinggi Ilmu<br />Komunikasi Surabaya ini adalah anggota Word Association of Newspaper. Di Jakarta,<br />pada awal 2007, mendirikan harian Bisnis Jakarta yang dibagikan gratis.<br />E-mail: naradha@indo.net.id<br />Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3669734221630380246.post-59625738095774960532012-07-23T19:36:00.000-07:002012-07-23T19:36:22.843-07:00Agus Sudibyo, S.I.P. (Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika PersAgus Sudibyo, Anggota Dewan Pers dari unsur tokoh<br />masyarakat. Wakil Direktur Yayasan SET Jakarta. Pernah<br />menjadi Koordinator Lobi Koalisi untuk Kebebasan Informasi,<br />anggota sidang redaksi jurnal Pantau, dan peneliti media di<br />ISAI. Alumnus Jurusan Ilmu Komunikasi UGM (1998) ini<br />menulis sejumlah buku, seperti Citra Bung Karno: Analisis<br />Berita Pers Orde Baru (1999), Politik Media dan Pertarungan Wacana (2000),<br />Ekonomi Politik Media Penyiaran (2004). Bukunya berjudul Kebebasan Semu,<br />Penjajahan Baru di Jagad Media diterbitkan Kompas tahun 2009. Aktif menulis<br />di berbagai media massa untuk isu-isu media dan kebebasan informasi. Mengikuti<br />SEAPA Fellowship tahun 2004 serta melakukan studi tentang malaysiakini.com<br />dan gerakan reformasi di Malaysia. Menerima Press Freedom Award 2007 dari AJI<br />Indonesia. Sedang menempuh studi di Program Magister Filsafat STF Driyarkara<br />Jakarta. E-mail: pringgondani2@yahoo.com<br />Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3669734221630380246.post-60777356154882861862012-07-23T19:34:00.001-07:002012-07-23T19:34:10.918-07:00Ir. Bambang a Dewan Harymurti, M.P.A. (Wakil Ketua Dewan PersIr. Bambang Harymurti, M.P.A. (Wakil Ketua)<br />
<br />Bambang Harymurti, Anggota Dewan Pers dari unsur<br />wartawan. Ia sangat mengenal dunia kewartawanan. Pernah<br />menjadi Pemimpin Redaksi Koran Tempo dan majalah Tempo<br />- majalah sangat berpengaruh di Indonesia. Sempat bekerja<br />di harian Media Indonesia pasca pembredelan Tempo tahun<br />1994.<br />
<br />
Kemudian bersama para mantan wartawan Tempo<br />menerbitkan kembali Tempo pada tahun 1999. Saat ini menjabat sebagai Direktur<br />Utama PT. Tempo Inti Media Tbk. Alumnus Elektro ITB ini mendapat gelar MPA<br />dari Harvard University dan mengikuti sejumlah beasiswa dari luar negeri.<br />Memperoleh beberapa penghargaan, di antaranya, Vernon Award, Edward S.<br />Masson Fellow dari Harvard University (1990) dan Excellence in Journalism dari<br />Indonesian Observer Daily (1997). E-mail: bambang@tempo.co.id<br />
<br />Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3669734221630380246.post-43378503525947481352012-07-23T19:31:00.001-07:002012-07-23T19:31:25.727-07:00Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L. (Ketua Dewan Pers)Bagir Manan, Anggota Dewan Pers dari unsur tokoh<br />masyarakat. Ia sangat dikenal sebagai Ketua Mahkamah<br />Agung (2001-2008). Sebelumnya menjabat Direktur Perundang-<br />Undangan Departemen Kehakiman (1990-1995), Dirjen Hukum<br />dan Perundang-Undangan Departemen Kehakiman (1995-<br />1998). Ia Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara<br />Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung. Alumnus Master of Comparative Law,<br />Southern Methodist University Law School Dallas, Texas, AS dan meraih gelar Doktor<br />Hukum Tata Negara di Unpad (1990). Pernah menjadi Anggota DPRD Kotamadya<br />Bandung, Anggota Komisi Ombudsman Nasional, dan Rektor Universitas Islam<br />(Unisba) Bandung. Sejak 1987 menjadi penulis dan editor puluhan buku tentang hukum<br />dan ketatanegaraan. Mendapat penghargaan “Distinguished Alumni Award” dari<br />Southern Methodist University Dedman School Of Law, Texas, USA.<br />Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3669734221630380246.post-6135204349374939622012-07-23T19:21:00.001-07:002012-07-23T19:21:48.692-07:00Pemegang Sertifikat Ahli dari Dewan Pers<link href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CPico%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtml1%5C01%5Cclip_filelist.xml" rel="File-List"></link><!--[if gte mso 9]><xml>
<w:WordDocument>
<w:View>Normal</w:View>
<w:Zoom>0</w:Zoom>
<w:PunctuationKerning/>
<w:ValidateAgainstSchemas/>
<w:SaveIfXMLInvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid>
<w:IgnoreMixedContent>false</w:IgnoreMixedContent>
<w:AlwaysShowPlaceholderText>false</w:AlwaysShowPlaceholderText>
<w:Compatibility>
<w:BreakWrappedTables/>
<w:SnapToGridInCell/>
<w:WrapTextWithPunct/>
<w:UseAsianBreakRules/>
<w:DontGrowAutofit/>
</w:Compatibility>
<w:BrowserLevel>MicrosoftInternetExplorer4</w:BrowserLevel>
</w:WordDocument>
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml>
<w:LatentStyles DefLockedState="false" LatentStyleCount="156">
</w:LatentStyles>
</xml><![endif]--><style>
<!--
/* Style Definitions */
p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal
{mso-style-parent:"";
margin:0cm;
margin-bottom:.0001pt;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:13.0pt;
font-family:"Times New Roman";
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-language:AR-SA;}
@page Section1
{size:612.1pt 792.1pt;
margin:108.0pt 84.95pt 84.95pt 113.75pt;
mso-header-margin:28.1pt;
mso-footer-margin:28.1pt;
mso-paper-source:0;}
div.Section1
{page:Section1;}
-->
</style><!--[if gte mso 10]>
<style>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin:0cm;
mso-para-margin-bottom:.0001pt;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:10.0pt;
font-family:"Times New Roman";
mso-ansi-language:#0400;
mso-fareast-language:#0400;
mso-bidi-language:#0400;}
</style>
<![endif]-->
<div class="MsoNormal">
<b><span style="font-size: 24pt;"><a href="http://www.dewanpers.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=377:pemegang-sertifikat-ahli-dari-dewan-pers&catid=41:berita&Itemid=130"><span lang="NO-BOK"><br /></span></a></span></b><b><span lang="NO-BOK" style="font-size: 24pt;"><o:p></o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal">
<span style="font-size: 12pt;">http://de</span><span lang="NO-BOK" style="font-size: 12pt;">wanpers.or.id. <span> </span>Selasa, 21
September 2010 23:12 <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="NO-BOK" style="font-size: 12pt;">Jakarta (berita Dewan Pers) - Tahun 2009 Dewan Pers mengesahkan
Peraturan Nomor 10/Peraturan-DP/X/2009 tentang Keterangan Ahli Dewan Pers. Peraturan
ini dibuat untuk mengatur pemberian Keterangan Ahli dari Dewan Pers dalam
perkara pers yang masuk ke jalur hukum. <br />
Peraturan tersebut juga untuk merespon Surat Edaran Mahkamah Agung No. 13
tanggal 30 Desember 2008 tentang Meminta Keterangan Saksi Ahli. Setelah
keluarnya SEMA ini, permintaan kepada Dewan Pers untuk memberikan Keterangan
Ahli meningkat. <br />
<br />
Di dalam Pasal 3 Peraturan tentang Keterangan Ahli disebutkan, Ahli dari Dewan
Pers berasal dari Anggota Dewan Pers, mantan Anggota Dewan Pers, dan ketua atau
anggota dewan kehormatan organisasi pers serta orang yang dipilih atau
ditunjuk secara resmi oleh Dewan Pers yang telah memiliki Sertifikat Ahli yang
dikeluarkan Dewan Pers. <br />
<br />
Berdasar ketentuan tersebut Dewan Pers menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan tentang Ahli dari Dewan Pers di Batam (Juni 2010) dan Surabaya (Juli
2010). Peserta pendidikan ini mendapat Sertifikat Ahli dan bisa mewakili Dewan
Pers menjadi Ahli dalam perkara pers.<br />
<br />
Berikut ini nama-nama pemegang Sertifikat Ahli yang dikeluarkan Dewan Pers:<br />
<br />
<b>Angkatan Pertama (Wilayah Sumatera)<br />
</b><br />
1. Saidulkarnain Ishak (Persatuan Wartawan Indonesia/PWI
Aceh)<br />
2. T. Mansursyah, SH (PWI Aceh)<br />
3. H. A. Ronny Simon (PWI Sumatera Utara)<br />
4. Syaiful Anwar Lubis (Ikatan Jurnalis Televisi
Indonesia/IJTI Sumatera Utara)<br />
5. H. M. Zaki Abdullah (Serikat Penerbit Suratkabar/SPS
Sumatera Utara)<br />
6. Ilham Muhammad Yasir (Aliansi Jurnalis Independen/AJI
Pekanbaru)<br />
7. Marganas Nainggolan (SPS Kepulauan Riau)<br />
8. Mario Abdillah Khair (PWI Riau)<br />
9. H. Amiruddin (PWI Sumatera Barat)<br />
10. H. Asdit Abdullah (Sekolah Jurnalisme Indonesia Sumatera
Selatan)<br />
11. Heri Wardoyo (PWI Lampung)<br />
12. Oyos Saroso H.N (AJI Bandar Lampung)<br />
13. Riuslan (PWI Bengkulu)<br />
14. Ilham Bintang (PWI Pusat)<br />
15. Willy Pramudya (AJI Indonesia)<br />
16. H. Naungan Harahap (PWI Jawa Barat)<br />
17. Socrates (PWI Kepulauan Riau)<br />
18. Ampuan Situmeang (Advokat, kantor hukum Ampuan Situmeang
& Rekan, Batam)<br />
19. Hasan Aspahani (PWI Kepulauan Riau)<br />
20. Zamzami A Karim (STISIPOL Raja Haji Tanjung Pinang)<br />
<br />
<b>Angkatan Kedua (Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara)<br />
</b><br />
1. Danie H. Soe’oed (Harian Solo Pos)<br />
2. Dion D.B. Putra (PWI NTT)<br />
3. Djesna Winada (PWI Bali)<br />
4. </span><span lang="IT" style="font-size: 12pt;">Hendrayana (LBH Pers)<br />
5. I Made Nariana (Persatuan Wartawan Multi Media
Indonesia/Perwami Pusat)<br />
6. Imam Mukarom (Jawa Pos Media Televisi/JTV)<br />
7. Imam Syafi’i (Jawa Pos Media Televisi/JTV)<br />
8. Imam Wahyudi (IJTI Pusat)<br />
9. H. Ismail Husni (PWI NTB)<br />
10. Jayanto Arus Adi (PWI Jawa Tengah)<br />
11. Judy Djoko Wahjono Tjahjo (PRSSNI)<br />
12. Margiyono Darsasumarja (AJI Pusat)<br />
13. Mochamad Elman (Harian Jawa Pos)<br />
14. M. Noor Korompot (AJI Pusat)<br />
15. Octo Lampito (PWI Yogyakarta)<br />
16. Rahmat Wibisono (Harian Solo Pos)<br />
17. H. Soetjipto (PWI Jawa Tengah)<br />
18. Rr. Susilastuti Dwi N (PWI Yogyakarta)<br />
19. Widodo Asmowiyoto (PWI Pusat)<br />
20. Wolly Baktiono (PRSSNI)<br />
<br />
<b>Mantan Anggota Dewan Pers (Sejak 2000 sampai 2010)<br />
</b>1. Goenawan Mohamad<br />
2. Jakob Oetama <br />
3. Surya Paloh<br />
4. H. Azkarmin Zaini <br />
5. Atmakusumah Astraatmadja <br />
6. </span><span lang="ES" style="font-size: 12pt;">Benjamin Mangkoedilaga <br />
7. Bachtiar Aly<br />
8. Ichlasul Amal<br />
9. Sulastomo<br />
10. Hinca I.P. Panjaitan <br />
11. Zulfiani Lubis<br />
12. Sutomo Parastho <br />
13. Amir Effendi Siregar <br />
14. Sabam Leo Batubara <br />
15. Garin Nugroho<br />
16. Wikrama Iryans Abidin <br />
17. Bambang Harymurti<br />
18. </span><span style="font-size: 12pt;">Bekti Nugroho<br />
19. Wina Armada Sukardi <br />
20. Abdullah Alamudi<br />
21. Satria Naradha<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3669734221630380246.post-30725126514575135122012-07-19T02:54:00.003-07:002012-07-19T02:54:48.356-07:00FOTO JURNALISTIK<div id="mailContent">
<div class="undoreset clearfix" id="message573899478" role="main" style="overflow: visible; visibility: visible;">
<div id="yiv1920666074">
<div>
<div style="background-color: white; color: black; font-family: times new roman,new york,times,serif; font-size: 12pt;">
<div class="yiv1920666074MsoNormal">
<span lang="EN-US">FOTO JURNALISTIK</span></div>
<div class="yiv1920666074MsoNormal">
<span lang="EN-US">Oleh Musaful Imam</span></div>
<div class="yiv1920666074MsoNormal">
<span lang="EN-US">Ketua Pewarta Foto Indonesia (FPI) Sumsel</span></div>
<div class="yiv1920666074MsoNormal">
<span lang="EN-US"> </span></div>
<div class="yiv1920666074MsoNormal">
<span lang="EN-US"> </span></div>
<div class="yiv1920666074MsoNormal">
<span lang="EN-US">Foto Jurnalistik adalah kegiatan mencari,
mengumpulkan, mengolah dan menyebarkan foto melalui media massa dengan mengabungkan komunikasi visual
dan verbal</span></div>
<div class="yiv1920666074MsoNormal">
<span lang="EN-US"> </span></div>
<div class="yiv1920666074MsoNormal">
<span lang="EN-US">Komunikasi Visual</span></div>
<div class="yiv1920666074MsoNormal">
<span lang="EN-US">Menyampaikan pesan melalui gambar/foto
(visual approach) yang merupakan komponen utama komunikasi.</span></div>
<div class="yiv1920666074MsoNormal">
<span lang="EN-US"> </span></div>
<div class="yiv1920666074MsoNormal">
<span lang="EN-US">Komunikasi Verbal <span> </span></span></div>
<div class="yiv1920666074MsoNormal">
<span lang="EN-US">Menyampaikan pesan melalui bahasa
verbal/teks yang dikenal dengan caption/keterangan foto.Dalam foto jurnalistik
foto berita harus memiliki keterangan foto yang antara lain memiliki judul,dan
komponen 5W dan 1 H.</span></div>
<div class="yiv1920666074MsoNormal">
<span lang="EN-US"> </span></div>
<div class="yiv1920666074MsoNormal">
<span lang="EN-US">Foto Jurnalistik membuat berita dengan
mengunakan foto dan memberikan gambaran berita melalui teks keterangan foto yang
mengandung komponen 5W dan 1 H : <span> </span></span></div>
<div class="yiv1920666074MsoNormal">
<span lang="EN-US">what(apa),where(dimana),when(kapan),why(mengapa),who(siapa),
dan how(bagaimana)</span></div>
<div class="yiv1920666074MsoNormal">
<span lang="EN-US"> </span></div>
<div class="yiv1920666074MsoNormal">
<span lang="EN-US">Nilai Foto Jurnalistik</span></div>
<div class="yiv1920666074MsoNormal">
<span lang="EN-US">1.Aktualitas</span></div>
<div class="yiv1920666074MsoNormal">
<span lang="EN-US">2.Luar Biasa</span></div>
<div class="yiv1920666074MsoNormal">
<span lang="EN-US">3.Menarik</span></div>
<div class="yiv1920666074MsoNormal">
<span lang="EN-US">4.Penting</span></div>
<div class="yiv1920666074MsoNormal">
<span lang="EN-US">5.Ketokohan</span></div>
<div class="yiv1920666074MsoNormal">
<span lang="EN-US">6.Human Interest</span></div>
<div class="yiv1920666074MsoNormal">
<span lang="EN-US">7.Universal</span></div>
<div class="yiv1920666074MsoNormal">
<span lang="EN-US">8.Informatif</span></div>
<div class="yiv1920666074MsoNormal">
<span lang="EN-US"> </span></div>
<div class="yiv1920666074MsoNormal">
<span lang="EN-US">Dalam Foto Jurnalistik komponen foto
terdiri dari Foto Berita Tunggal/Singel Picture dan Foto Berita Seri.Pada foto
berita tunggal foto yang diterbitkan berdasar nilai aktualitas tetapi ada juga
foto berita features yang diterbitkan tidak tergantung kepada nilai aktualitas.Sedangkan
foto berita seri diterbitkan dengan jumlah foto yang banyak tetapi temanya
satu. </span></div>
<div class="yiv1920666074MsoNormal">
<span lang="EN-US"> </span></div>
<div class="yiv1920666074MsoNormal">
<span lang="EN-US">Jenis Foto Jurnalistik</span><span lang="EN-US"> </span><span></span></div>
<div class="yiv1920666074MsoNormal">
<span lang="EN-US">1. Foto Berita Spot/kejadian/Spot Photo</span><span></span></div>
<div class="yiv1920666074MsoNormal">
<span lang="EN-US">2. Foto Berita/UmumGeneral News Photo</span></div>
<div class="yiv1920666074MsoNormal">
<span lang="EN-US">3. Foto Berita</span><span lang="EN-US"> </span><span lang="EN-US">Potret</span><span>/</span><span lang="EN-US">People in the News Photo</span></div>
<div class="yiv1920666074MsoNormal">
<span lang="EN-US">4. Foto Keseharian/Daily Life Photo</span></div>
<div class="yiv1920666074MsoNormal">
<span lang="EN-US">5. Foto Olahraga/Sport Photo </span><span></span></div>
<div class="yiv1920666074MsoNormal">
<span>6</span><span lang="EN-US">.
Foto Seni Budaya</span><span> dan Hiburan</span><span lang="EN-US">/Art and </span><span>Entertaiment</span><span lang="EN-US"> Photo</span></div>
<div class="yiv1920666074MsoNormal">
<span>7</span><span lang="EN-US">.
Foto Alam dan Lingkungan/</span><span>Nature </span><span lang="EN-US">and Environmrnt Photo </span></div>
<div class="yiv1920666074MsoNormal">
<span>8. Foto Cerita/Essay
Photo</span></div>
<div class="yiv1920666074MsoNormal">
<span> </span></div>
<div class="yiv1920666074MsoNormal">
<span> </span></div>
<div class="yiv1920666074MsoNormal">
<span> </span></div>
<div class="yiv1920666074MsoNormal">
<span> </span></div>
<div class="yiv1920666074MsoNormal">
<span lang="EN-US">Ciri Foto Jurnalistik</span></div>
<div class="yiv1920666074MsoNormal">
<span lang="EN-US">1.Independen</span></div>
<div class="yiv1920666074MsoNormal">
<span lang="EN-US">2.Kemampuan Teknis</span></div>
<div class="yiv1920666074MsoNormal">
<span lang="EN-US">3.Kepekaan </span></div>
<div class="yiv1920666074MsoNormal">
<span lang="EN-US">4.Memiliki Kekuatan</span></div>
<div class="yiv1920666074MsoNormal">
<span lang="EN-US">5.Inteltualitas</span></div>
<div class="yiv1920666074MsoNormal">
<span lang="EN-US"> </span></div>
<div class="yiv1920666074MsoNormal">
<span lang="EN-US">Metode Pengambilan Foto Jurnalistik</span></div>
<div class="yiv1920666074MsoNormal">
<span lang="EN-US">1.Menentukan objek objek utama/entire</span></div>
<div class="yiv1920666074MsoNormal">
<span lang="EN-US">2.Menentukan pilihan objek pilihan (point
of interest)</span></div>
<div class="yiv1920666074MsoNormal">
<span lang="EN-US">3.Menentukan bidang pengambilan gambar
seperti komposisi,pola, dan tekstur dalam satu kesatuan foto </span></div>
<div class="yiv1920666074MsoNormal">
<span lang="EN-US">4.Menentukan sudut pengambilan gambar</span></div>
<div class="yiv1920666074MsoNormal">
<span lang="EN-US">5.Menentukan pengambilan gambar berdasarkan
teknis. <span> </span><span> </span></span></div>
<div class="yiv1920666074MsoNormal">
<span lang="EN-US"> </span></div>
<div class="yiv1920666074MsoNormal">
<span lang="EN-US">Cara mendapatkan foto berita</span></div>
<div class="yiv1920666074MsoNormal">
<span lang="EN-US">1.</span><span>Hunting</span></div>
<div class="yiv1920666074MsoNormal">
<span>2.</span><span lang="EN-US">Keberuntungan</span></div>
<div class="yiv1920666074MsoNormal">
<span>3</span><span lang="EN-US">.Memonitor
</span><span>Jejaring</span></div>
<div class="yiv1920666074MsoNormal">
<span>4.Mengarap Isu </span><span> </span></div>
<div class="yiv1920666074MsoNormal">
<span>5</span><span lang="EN-US">.Hubungan
dengan wartawan khusus di suatu bidang</span></div>
<div class="yiv1920666074MsoNormal">
<span>6</span><span lang="EN-US">.Berhubungan
dengan NGO</span></div>
<div class="yiv1920666074MsoNormal">
<span>7</span><span lang="EN-US">.Humas
instansi</span></div>
<div class="yiv1920666074MsoNormal">
<span>8</span><span lang="EN-US">.Jadual
acara</span></div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3669734221630380246.post-22871514560061079722012-07-13T03:09:00.001-07:002012-07-13T03:10:10.298-07:00Pelatihan jurnalistik PT BA Cerdaskan BangsaPT BA Ikut Cerdaskan Bangsa melalui Pelatihan Jurnalistik
Kamis, 12 Juli 2012 00:15 WIB
Laporan Wartawan Tribun Sumsel, Kharisma
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM - Pertanyaan banyak mengalir dari peserta pelatihan jurnalistik bagi insan pers dan pemuda-pemudi kabupaten Muaraenim yang diselenggarakan PT Bukit Asam (BA), diantaranya adalah Suhaimi Dahalik dari LSM Tegar Muara Enim.
"Profesi wartawan ini kadang dibenci tapi juga dicari, kalau mengkritik kadang dihindari tapi bila beritanya bagus dicari jadi bagaimana caranya agar profesi ini bisa bertahan dari hal yang semacam itu," ujarnya, Rabu (11/7) di Gedung GSG lantai empat PT BA .
Lain lagi pertanyaan dari Mariyanto yang menanyakan ulah wartawan yang sering memeras nara sumber demi mendapatkan uang.
"Bagaimana pak jika ada wartawan yang sering meminta uang kepada narasumber," ucapnya.
Semua peserta nampak antusias mengikuti pelatihan jurnalistik ini. Pelatihan yang diselenggarakan PT BA bekerjasama dengan Institut jurnalistik palembang ini bertujuan selain mengenalkan jurnalistik kepada masyarakat juga sebagai upaya PT BA untuk mencerdaskan bangsa.
"Jika ada tulisan PT BA mencerdaskan bangsa, maka inilah salah satu sumbangsih PT BA dalam upaya membuat masyarakat lebih cerdas," ungkap Senior Manager PT BA Muhammad Hatta.
Muhammad Hatta juga menambahkan jika ingin meningkatkan kapabilitas agar lebih profesional dan berdaya saing harus dibekali dgn pengetahuan dan dengan pelatihan ini maka praktis pengetahuan akan bertambah apalagi dengan banyaknya media sekarang ini bisa merupakan kesempatan bagi mereka yang ingin masuk di bidang jurnalistik ini.
Pelatihan yang diikuti oleh 58 peserta dari kabupaten Muaraenim yang terdiri dari pemuda-pemudi juga LSM dan berbagai latar belakang ini akan berlangsung selama dua hari dari 11 sampai 12 Juli ini akan membahas materi antara lain dasar Jurnalistik dan fotografi, teknik mencari dan menulis berita, kode etik dan pembuatan blog.
Pemateri antara lain adalah Maspriel Aries wartawan Republika, Mushaful Imam, Aina Rumiyati Aziz, Bangun P Lubis, Erie Khalif Mukti dan Muhammad Nasir.
Pada hari pertama, Maspriel Aries menekankan bahwa jadi wartawan bukan cuma modal kartu pers lalu datang meliput tapi harus juga punya kode etik.
"Wartawan harus punya kode etik, juga harus cermat dalam pemberitaan, harus ada cek dan ricek, balance dan akurasi sehingga tidak salah dalam pemberitaan dan berujung pada kejadian yang tidak mengenakkan," tegasnya
Editor : tribunsumsel
Share on FacebookUnknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3669734221630380246.post-48304739445058747222012-07-13T01:01:00.000-07:002012-07-13T03:10:55.348-07:00Pelatihan jurnalistik bagi pemuda dan insan pers muaraenimPT BA Bekali Pemuda dengan Ilmu Jurnalistik MUARAENIM – Sedikitnya 70 peserta mengikuti pelatihan jurnalistik selama dua hari, mulai 11–12 Juli, di Muaraenim.
Kegiatan ini merupakan program kerja PT Tambang Batu Bara Bukit Asam (Persero) Tbk bekerja sama dengan Institut Jurnalis Palembang (IJP). Senior Manager Corporate Social Responsibilty (CSR) PT BA Muhammad Hatta mengatakan, pelatihan jurnalistik merupakan salah satu bagian dari program CSR PT BA dalam bidang pendidikan.Pendidikan jurnalistik dinilai dapat mengasah kemampuan menulis seseorang.
Dengan begitu, diharapkan para peserta dapat lebih peka terhadap informasi di sekitarnya serta wawasan dan cara berpikirnya menjadi lebih kreatif. Terlebih, saat ini pemahaman dan pengetahuan terhadap dunia jurnalistik menjadi hal yang sangat penting. “Di era yang dipenuhi informasi dan komunikasi, pemahaman dan pengetahuan tentang jurnalistik sudah selayaknya dimiliki siapa pun,” ujar Hatta, Rabu (11/7/2012).
Kepala Kantor Informasi dan Komunikasi (Inforkom) Kabupaten Muaraenim Jumari Yunus menuturkan, pihaknya menyambut baik dilaksanakannya program ini.Kegiatan ini diharapkan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan bergulir oleh pihak penyelenggara setiap tahun.
ul
Ketua pelaksana pelatihan jurnalistik Maspril Aries mengatakan, seorang jurnalis atau wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik harus membekali diri dengan pemahaman yang matang mengenai kode etik jurnalistik yang diterapkannya dalam setiap kerja jurnalis. Para pemateri dalam pelatihan ini, Maspril Aries (Republika), Muhamad Nasir (Sinar Harapan ), Aina Rumiyati Aziz (Seputar Indonesia), Erie M Kafti (Komunitas Bloger), Mushaful Imam (Pewarta Foto Indonesia)' dan Bangun P Lubis (Suara Pembaruan).Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3669734221630380246.post-70673505524647500542012-04-02T17:10:00.001-07:002012-04-02T17:10:41.699-07:00Pemuda Lahat Dibekali Jurnalistik<br />
<br />
<div style="text-align: center;">
<span lang="EN-US">Pemuda Lahat Dibekali Jurnalistik</span>
</div>
<div style="text-align: center;">
<br /></div>
<table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="margin-left: auto; margin-right: auto; text-align: center;"><tbody>
<tr><td style="text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiXAZz5F7ty0dhI6e0ZY-vsJQdXUGNpEj4n7gdutRG1RjYv9DCrLMwDGqIN0xfQq58WD-EQij0AavUu6FJwH3hLDUIZgh4LuVDoXoAz9cXfBfIgZlrG_oReKC1wq49j_3Gxqb0S-zoWClQ/s1600/IMG_1673i.JPG" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img border="0" height="213" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiXAZz5F7ty0dhI6e0ZY-vsJQdXUGNpEj4n7gdutRG1RjYv9DCrLMwDGqIN0xfQq58WD-EQij0AavUu6FJwH3hLDUIZgh4LuVDoXoAz9cXfBfIgZlrG_oReKC1wq49j_3Gxqb0S-zoWClQ/s320/IMG_1673i.JPG" width="320" /></a></td></tr>
<tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;">Bupati Lahat, pihak PT BA, panitia, peserta dan pemateri foto bersama</td></tr>
</tbody></table>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
</div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span lang="EN-US"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span lang="EN-US">Lahat: </span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span lang="EN-US">Pemuda Lahat dilatih menjadi wartawan agar
mereka bisa menjadi wartawan citizen (wartawan warga). Selain itu, diharapkan
para pemuda yang merupakan anggota Karang taruna ini bisa menerbitkan media
internal ataupun mengelola blog dengan baik. </span></div>
<table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="float: right; margin-left: 1em; text-align: right;"><tbody>
<tr><td style="text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgqUH7MMuHkkqb-rdalcxsjF-TrOSU00FmSEoqH30S2Mr1e2K-pO24nPEPPu431ObBXpLFOdBEmE_nFf_06m74pMboj-n6EFOEKtC0tovEWp-PAaTBezM-vC4ApdFlAzCj0KpVgueXKAuA/s1600/IMG_1651i.JPG" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img border="0" height="212" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgqUH7MMuHkkqb-rdalcxsjF-TrOSU00FmSEoqH30S2Mr1e2K-pO24nPEPPu431ObBXpLFOdBEmE_nFf_06m74pMboj-n6EFOEKtC0tovEWp-PAaTBezM-vC4ApdFlAzCj0KpVgueXKAuA/s320/IMG_1651i.JPG" width="320" /></a></td></tr>
<tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;">Bupati Lahat, Saifudin Aswari membuka pelatihan</td></tr>
</tbody></table>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEggj51Cf5WRuiC9Kz9NLVeBe_YV4Iew8JeyLDhYCKb8jn2laE4Rj4MAt4XF4BvQygpbid3xU3PTlImqnNg1xuF4QeHqcLpj2xb_ECgH7K1qvDQtHDkHYrkBpEQwm3EDG17-zEoCY0qRvn0/s1600/IMG_1666i.JPG" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="213" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEggj51Cf5WRuiC9Kz9NLVeBe_YV4Iew8JeyLDhYCKb8jn2laE4Rj4MAt4XF4BvQygpbid3xU3PTlImqnNg1xuF4QeHqcLpj2xb_ECgH7K1qvDQtHDkHYrkBpEQwm3EDG17-zEoCY0qRvn0/s320/IMG_1666i.JPG" width="320" /></a></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span lang="EN-US"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span lang="EN-US"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span lang="EN-US">Bupati Lahat Saifudin Aswari yang membuka
langsung acara tersebut, meminta para pemuda memanfaatkannya dengan baik karena
banyak pengetahuan yang bisa diambil. “Melalui pelatihan ini, pemuda diharapkan
bisa lebih <span style="mso-spacerun: yes;"> </span>kritis dan meningkatkan peran
sertanya bagi pembangunan,” ujar Bupati usai pembukaan pelatihan di Hotel Bukit
Serelo, Lahat, Senin (2/4)</span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span lang="EN-US"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span lang="EN-US"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span lang="EN-US">Melalui pelatihan ini, menurut Bupati, para
pemuda diharapkan bisa memanfaatkan citizen journalism yang disiapkan semua
media <span style="mso-spacerun: yes;"> </span>massa saat ini. Baik media cetak
maupun elektronik. Sehingga berbagai informasi pembangunan maupun peristiwa
yang diketahui bisa terekspose demi kepentingan orang banyak.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span lang="EN-US"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span lang="EN-US">“Selain itu, mereka bisa lebih
mengoptimalkan penggarapan media yang telah dimiliki Karang Taruna Lahat,”
tambahnya. </span></div>
<table cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="float: right; margin-left: 1em; text-align: right;"><tbody>
<tr><td style="text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEilM9axXvj70vEVE3kTp0o9F3VYWxXBoJXumoa7DEP5doLLsinRZX4DdciNkw8XsttZp1RtYYNVBmWB1wM7zIsOJobCBYVKf4WTprbT1ebrn4sG_YcQgrJUiF2XIDKLbZmleuims7ziWUo/s1600/IMG_1665i.JPG" imageanchor="1" style="clear: right; margin-bottom: 1em; margin-left: auto; margin-right: auto;"><img border="0" height="213" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEilM9axXvj70vEVE3kTp0o9F3VYWxXBoJXumoa7DEP5doLLsinRZX4DdciNkw8XsttZp1RtYYNVBmWB1wM7zIsOJobCBYVKf4WTprbT1ebrn4sG_YcQgrJUiF2XIDKLbZmleuims7ziWUo/s320/IMG_1665i.JPG" width="320" /></a></td></tr>
<tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;">Penyerahan tanda peserta</td></tr>
</tbody></table>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span lang="EN-US">Pelatihan jurnalistik ini diselenggarakan
oleh Karang Taruna Lahat dan diberikan bagi pemuda di Kabupaten Lahat. Acara
yang didukung PT Bukit Asam (PTBA) dan bekerjasama dengan Manajemen Pers (MnP),
tersebut dilaksanakan selama dua hari di ruang pertemuan Hotel Bukit Serelo, Lahat.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span lang="EN-US"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span lang="EN-US">Menurut Sanderson, Ketua Karang Taruna
Kabupaten Lahat, peserta pelatihan berasal dari perwakilan pemuda yang ada di
21 Kecamatan di Kabupaten Lahat. </span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span lang="EN-US"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span lang="EN-US">Ia berharap dengan pelatihan tersebut, para
pemuda di Kabupaten Lahat jadi lebih melek dunia jurnalistik. Atau mungkin
salah satu dari<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>mereka bisa
mengembangkan bakat, dengan mengeluti bidang tersebut.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span lang="EN-US"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span lang="EN-US">Senior Manajer CSR PT Bukit Asam mengemukakan,
pelatihan ini merupakan peran serta perusahaan untuk masyarakat di sekitar.
Sebelumnya, juga telah dilaksanakan pelatihan jurnalistik bagi para siswa se
Muaraenim.</span></div>
<table cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="float: left; margin-right: 1em; text-align: left;"><tbody>
<tr><td style="text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjeVdYGs78eR2VecknH5O6gNyDh6K_MMWVBDW4-R2fbaPuteF2o1X4hDpb3RSWiNVCQsUDQPDVrp0WKCSYVdBwHukPeTnTGI_UMUTEU6wDPYmtCzZnt4as1TugRcR3f7hepxC7kT4phFps/s1600/IMG_1636i.JPG" imageanchor="1" style="clear: left; margin-bottom: 1em; margin-left: auto; margin-right: auto;"><img border="0" height="213" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjeVdYGs78eR2VecknH5O6gNyDh6K_MMWVBDW4-R2fbaPuteF2o1X4hDpb3RSWiNVCQsUDQPDVrp0WKCSYVdBwHukPeTnTGI_UMUTEU6wDPYmtCzZnt4as1TugRcR3f7hepxC7kT4phFps/s320/IMG_1636i.JPG" width="320" /></a></td></tr>
<tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;">Bupati Lahat, pihak PT BA, dan peserta</td></tr>
</tbody></table>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span lang="EN-US">Selanjutnya, tidak tertutup kemungkinan
pelatihan yang sama akan diberikan bagi berbagai komponen dan stakeholder. “Sehingga
semua lapisan masyarakat <span style="mso-spacerun: yes;"> </span>memahami peran
dan fungsi jurnalistik serta memberdayakan mereka secara proporsional,” katanya
didampingi Manajer PKBL, Ahmad Abas.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span lang="EN-US"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span lang="EN-US">Para pemateri dalam pelatihan ini adalah
praktisi media massa. <span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Yakni Maspril
Aries (Republika), Bangun P Lubis (Suara Pembaruan), Aina Rumiati Azis (Seputar
Indonesia), Muhamad Nasir (Sinar Harapan), <span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Noverta Salyadi (Joran Jakarta), Eri Khafif
(Antara).</span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span lang="EN-US">Melalui pelatihan ini, menurut Maspriel
Aries, para <span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span>pemuda
diharapkan bisa memahami fungsi jurnalistik dan memanfatkannya secara proporsional.
“Mereka bisa berpartisipasi dalam dunia jurnalistik melalui citizen journalism atau
pengelolaan blog yang beretika,” ujar Maspriel yang juga Ketua Manajemen Pers. <span style="mso-spacerun: yes;"> </span>(sir)</span></div>
<table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="margin-left: auto; margin-right: auto; text-align: center;"><tbody>
<tr><td style="text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh2xRVzB04NxbTNk6kBU83O0BBOaxOslht7fFIBVWBq5JTUH9_bVFE1GNr-WLFk34riZka1alw2BQSims0ZuW-wyWV2xzVGVRMgNcQCMrjgv10xm39zA4L5MPNYe4dyDqC568_y1PdqHc0/s1600/IMG_1713i.JPG" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img border="0" height="213" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh2xRVzB04NxbTNk6kBU83O0BBOaxOslht7fFIBVWBq5JTUH9_bVFE1GNr-WLFk34riZka1alw2BQSims0ZuW-wyWV2xzVGVRMgNcQCMrjgv10xm39zA4L5MPNYe4dyDqC568_y1PdqHc0/s320/IMG_1713i.JPG" width="320" /></a></td></tr>
<tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;">Bangun P Lubis, Suara Pembaruan menyampaikan materi</td></tr>
</tbody></table>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="margin-left: auto; margin-right: auto; text-align: center;"><tbody>
<tr><td style="text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgrZGjUHuOWn7WqN4h3z6lB4pJasV1Kf3dh6PqRY1U50gt9fE5dFK6Emg2tRJWA4-7urjGBgzTVd3Fcl9vVTQccGRB4OENAnMKkVZDO5C_-dDqAE5dCGhjSVf0mN3VM2wnUwCHwGf0y1mk/s1600/IMG_1701i.JPG" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img border="0" height="213" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgrZGjUHuOWn7WqN4h3z6lB4pJasV1Kf3dh6PqRY1U50gt9fE5dFK6Emg2tRJWA4-7urjGBgzTVd3Fcl9vVTQccGRB4OENAnMKkVZDO5C_-dDqAE5dCGhjSVf0mN3VM2wnUwCHwGf0y1mk/s320/IMG_1701i.JPG" width="320" /></a></td></tr>
<tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;">
Aina Rumiyati Azis, Seputar Indonesia, menyampaikan materi pelatihan
</td></tr>
</tbody></table>
<div class="MsoNormal">
<span lang="EN-US"><br /></span></div>
<br />
vUnknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3669734221630380246.post-43847191791679148882012-02-11T08:16:00.000-08:002012-02-11T08:25:25.634-08:00Pelatihan Jurnalistik siswa SMA se-Kota Palembang<table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="margin-left: auto; margin-right: auto; text-align: center;"><tbody>
<tr><td style="text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjPltLgYgt5Hwq6zUzHPQFe0GhEDGyHU2FNoA6xWW8Wv58FyNvekCMtJCvq2md4f_34ZgL35GHKwpn7SUDvjFHmm1crkVSKIsHARaozpVfuL2vbcFYha6fSc053pZD8UMXuYekUi4yvqpE/s1600/DSC_0635.JPG" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img border="0" height="212" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjPltLgYgt5Hwq6zUzHPQFe0GhEDGyHU2FNoA6xWW8Wv58FyNvekCMtJCvq2md4f_34ZgL35GHKwpn7SUDvjFHmm1crkVSKIsHARaozpVfuL2vbcFYha6fSc053pZD8UMXuYekUi4yvqpE/s320/DSC_0635.JPG" width="320" /></a></td></tr>
<tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;">Muhamad Nasir (Sinar Harapan), menyampaikan materi tentang "Bahasa jurnalistik"</td></tr>
</tbody></table>
<br />
<table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="margin-left: auto; margin-right: auto; text-align: center;"><tbody>
<tr><td style="text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgimQjFblZhRXyEY8UhchqpZKgdgnZ1KItvN9jMvWk1Mfzrlc_CcWpnAqOKBI7xAdx9QP34qfk6cefuzmaS7G2S9XQ_DJNKaCzlexwUYmU2eAHdYE-APeMfT7JVx8TahVBdoVXMv91GKao/s1600/DSC_0602.JPG" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img border="0" height="212" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgimQjFblZhRXyEY8UhchqpZKgdgnZ1KItvN9jMvWk1Mfzrlc_CcWpnAqOKBI7xAdx9QP34qfk6cefuzmaS7G2S9XQ_DJNKaCzlexwUYmU2eAHdYE-APeMfT7JVx8TahVBdoVXMv91GKao/s320/DSC_0602.JPG" width="320" /></a></td></tr>
<tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;">Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Sumsel, Richard didampingi Kasubag Humas Irene C dan Ketua Panitia Maspriel Aries menyematkan tanda peserta secara simbolis.</td></tr>
</tbody></table>
<br />
<table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="margin-left: auto; margin-right: auto; text-align: center;"><tbody>
<tr><td style="text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjicwt3UKsGXOKIjvwcEWm6lbfPFyT24ZyNHp8yrJjBmMAyO94uuxe9p2U9A4NQKFzdLE9fK_Ut6UNwcMCuFGXey5yZWJ0VdSYAjGWyksxwMwo2Kqff8tfrQbKG1hoXjQAg_1yZ5hePhw0/s1600/DSC_0661.JPG" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img border="0" height="212" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjicwt3UKsGXOKIjvwcEWm6lbfPFyT24ZyNHp8yrJjBmMAyO94uuxe9p2U9A4NQKFzdLE9fK_Ut6UNwcMCuFGXey5yZWJ0VdSYAjGWyksxwMwo2Kqff8tfrQbKG1hoXjQAg_1yZ5hePhw0/s320/DSC_0661.JPG" width="320" /></a></td></tr>
<tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;">Aina Rumiyati Azis (Seputar Indonesia) menyampaikan materi tentang "Teknik Wawancara"</td></tr>
</tbody></table>
<br />
Pelatihan jurnalistik bagi siswa SMA se-Kota Palembang, Sabtu-Minggu (11-12/2/2012) di Ruang Bina Praja Kantor Gubernur Sumsel. Dilaksanakan oleh Institut Jurnalistik Palembang (IJP). Pembicara, Masrpiel Aries (Republika), Baharman (Media Indonesia), Bangun P Lubis (Suara Pembaruan), Aina Rumiyati Azis (Seputar Indonesia), dan Muhamad Nasir (Sinar Harapan, serta Noverta Salyadi (Koran Jakarta). Pesertanya antara lain siswa dari SMAN 2, SMAN 6, SMAN 10 Palembang.Unknownnoreply@blogger.com0