http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/270653/ Seputar Indonesia, Kamis (17/9/2009) Penganiaya Wartawan Dituntut 7 Bulan LUBUKLINGGAU (SI)-Daryadi ,31,terdakwa penganiaya wartawan Seputar Indonesia (SI ) Ade Satia Pratama ,28,kemarin sekitar pukul 13.30 WIB akhirnya dituntut JPU Darmadi SH penjara selama 7 bulan. Menurut jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa terbukti melakukan penganiayaan sesuai pasal 351 ayat 1 KUHP.Sebagaimana dalam amar dakwaan yang dibacakan JPU, kejadian tersebut terjadi Jumat,19 Desember 2008 sekitar pukul 13.30 WIB. Bermula, korban bersama rekannnya Arif Chandra,wartawan Radar Pat Petulai (Jawa Pos Group), usai menunaikan Sholat Jumat, kemudian keduannya mendatangi pengerjaan proyek pengaspalan di Jl Bangka TKP (tempat kejadian perkara). Korbanpun langsung mengambil beberapa gambar dengan menggunakan kamera. Sedangkan Arif Chandra bertanya kepada terdakwa mengapa tidak ada papan proyek? Terdakwa balik bertanya “Kamu dari mana?” Dijawab korban “S
Media Komunikasi dan Informasi Jurnalis di Sepanjang Sungai Musi