http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/270653/
Seputar Indonesia, Kamis (17/9/2009)
Penganiaya Wartawan Dituntut 7 Bulan
LUBUKLINGGAU (SI)-Daryadi ,31,terdakwa penganiaya wartawan Seputar Indonesia (SI ) Ade Satia Pratama ,28,kemarin sekitar pukul 13.30 WIB akhirnya dituntut JPU Darmadi SH penjara selama 7 bulan.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa terbukti melakukan penganiayaan sesuai pasal 351 ayat 1 KUHP.Sebagaimana dalam amar dakwaan yang dibacakan JPU, kejadian tersebut terjadi Jumat,19 Desember 2008 sekitar pukul 13.30 WIB. Bermula, korban bersama rekannnya Arif Chandra,wartawan Radar Pat Petulai (Jawa Pos Group), usai menunaikan Sholat Jumat, kemudian keduannya mendatangi pengerjaan proyek pengaspalan di Jl Bangka TKP (tempat kejadian perkara).
Korbanpun langsung mengambil beberapa gambar dengan menggunakan kamera. Sedangkan Arif Chandra bertanya kepada terdakwa mengapa tidak ada papan proyek? Terdakwa balik bertanya “Kamu dari mana?” Dijawab korban “Saya dari wartawan SI, sedangkan Arif mengaku dari Radar Pat Petulai”. Terdakwa kembali berkata “Tidak usah diberitakan, nanti kami pasang”.
Tak sebatas itu saja,Arif Chandra kembali menanyakan mengapa proyek tersebut dikerjakan akhir tahun. Namun,warga Jl.Majapahit RT 05 No 22KelurahanMajapahitinidiamsaja. Rekan korban pun kembali bertanya “Kabarnya pengerjaan proyek ini tidak berkoordinasi dengan lurah”. Terdakwapun menjawab sudah.Ketika korban menanyakan berapa panjang jalan ini, dengan cetus terdakwa menjawab “Ukurlah sendiri” seraya pergi meninggalkan korban dan Arif Chandra.
Tak lama kemudian, terdakwa datang lagi sambil bertanya “Masih mau diberitakan? Setelah itu, terdakwa langsung memukul korban dengan alat perata aspal. Korbanpun berusaha menghindar dengan cara berlari namun tetap dikejar terdakwa. Saat korban terjatuh, terdakwa langsung memukul punggung korban sebanyak 3 kali hingga menyebabkan korban menderita luka lecet di kaki dan tangannya. Sementara itu, saksi korban dihadapan majelis hakim mengakui awalnya korban tidak mengenali terdakwa.
”Saya tidak ada niat apapun saat itu, yang saya pikirkan waktu itu hanya berita dan foto yang harus saya kirim ke redaksi saya. Karena kewajiban saya sebagai wartawan adalah mengirim berita paling sedikit 3 berita dan 2 foto dalam sehari,”ungkap korban ketika ditanya majelis hakim kenapa korban hendak mengambil berita pengerjaan proyek itu. Sedangkan dalam keterangannyasaksi ArifChandramenjelaskan sebelum kejadian Chandra juga menanyakan kenapa proyek jalan ini baru dikerjakan menjelang akhir tahun,namun tidak dijawab terdakwa.
Tak hanya itu, saksi Arif juga sempat menanyakan berapa panjang proyek jalan tersebut, dijawab terdakwa ukur sendiri.” Kemudian Dariyadi menjauhi kami dan menelepon seseorang. Setelah usai menelepon beberapa menit,Dariyadi kembali menghampiri kami,dan mengatakan apakah masih mau diberitakan proyek ini, dan saya menjawab Ya,”papar Arif dalam kesaksiannya. Dilanjutkan JPU, saat itu terdakwa langsung mengambil alat perata aspal yang terbuat dari besi dan ingin memukukul dirinnya.” Tapi saya berhasil menghindar.
Tapi dia melampiaskan kemarahannya kepada rekan saya, dengan cara memukul berulang kali alat perata aspal itu ke tubuh teman saya Ade.Ketika saya kembali ke lokasi,posisi Ade masih terjatuh dan dipukuli Dar,”ungkap Arif Chandra sembari menambahkan, setelah Ade berhasil kabur dari kejaran Dar, dirinya langsung mengajak Ade melapor kejadian itu ke Polres Lubuklinggau. Sementara keterangan saksi Acen yang dibacakan JPU, dirinya membenarkan bahwa pengawas proyek Dariyadi adalah anak buahnya.
Namun dia baru mendapat kabar dari salah satu pegawainya bahwa Dariyadi telah memukul wartawan SI dan setelah itu Dariyadi kabur. Sedangkan terdakwa dalam keterangannya di hadapan majelis mengakui telah memukul Wartawan SI,karena emosi.Pasalnya,Arif Chandra meminta dirinya agar menstop pengerjaan proyek jalan tersebut.Padahal dirinya sudah tiga hari lebih bekerja di lapangan guna menyelesaikan pengerjaan proyek tersebut.
”Saya emosi dan langsung mengambil alat perata aspal dan pertama mengarahkannya ke arah Arif Chandra, tapi dia berlari. Karena saya sudah emosi sekali,lalu kemarahan saya lampiaskan ke Ade saat itu,”katanya. Terdakwa juga sangat menyesal telah memukul wartawan SI Ade Satia Pratama. Kejadian ini akan dijadikan dirinya sebagai pelajaran berarti dalam hidupnya.” Saya tidak mau dua kali masuk penjara. Kasihan anak istri saya.Saya juga telah meminta maaf sama Ade,”pungkasnya.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, akhirnya mejelis hakim yang diketuai, Mimi Haryani menunda persidangan sampai Senin (28/9)) nanti dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim. (ade satia pratama
Seputar Indonesia, Kamis (17/9/2009)
Penganiaya Wartawan Dituntut 7 Bulan
LUBUKLINGGAU (SI)-Daryadi ,31,terdakwa penganiaya wartawan Seputar Indonesia (SI ) Ade Satia Pratama ,28,kemarin sekitar pukul 13.30 WIB akhirnya dituntut JPU Darmadi SH penjara selama 7 bulan.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa terbukti melakukan penganiayaan sesuai pasal 351 ayat 1 KUHP.Sebagaimana dalam amar dakwaan yang dibacakan JPU, kejadian tersebut terjadi Jumat,19 Desember 2008 sekitar pukul 13.30 WIB. Bermula, korban bersama rekannnya Arif Chandra,wartawan Radar Pat Petulai (Jawa Pos Group), usai menunaikan Sholat Jumat, kemudian keduannya mendatangi pengerjaan proyek pengaspalan di Jl Bangka TKP (tempat kejadian perkara).
Korbanpun langsung mengambil beberapa gambar dengan menggunakan kamera. Sedangkan Arif Chandra bertanya kepada terdakwa mengapa tidak ada papan proyek? Terdakwa balik bertanya “Kamu dari mana?” Dijawab korban “Saya dari wartawan SI, sedangkan Arif mengaku dari Radar Pat Petulai”. Terdakwa kembali berkata “Tidak usah diberitakan, nanti kami pasang”.
Tak sebatas itu saja,Arif Chandra kembali menanyakan mengapa proyek tersebut dikerjakan akhir tahun. Namun,warga Jl.Majapahit RT 05 No 22KelurahanMajapahitinidiamsaja. Rekan korban pun kembali bertanya “Kabarnya pengerjaan proyek ini tidak berkoordinasi dengan lurah”. Terdakwapun menjawab sudah.Ketika korban menanyakan berapa panjang jalan ini, dengan cetus terdakwa menjawab “Ukurlah sendiri” seraya pergi meninggalkan korban dan Arif Chandra.
Tak lama kemudian, terdakwa datang lagi sambil bertanya “Masih mau diberitakan? Setelah itu, terdakwa langsung memukul korban dengan alat perata aspal. Korbanpun berusaha menghindar dengan cara berlari namun tetap dikejar terdakwa. Saat korban terjatuh, terdakwa langsung memukul punggung korban sebanyak 3 kali hingga menyebabkan korban menderita luka lecet di kaki dan tangannya. Sementara itu, saksi korban dihadapan majelis hakim mengakui awalnya korban tidak mengenali terdakwa.
”Saya tidak ada niat apapun saat itu, yang saya pikirkan waktu itu hanya berita dan foto yang harus saya kirim ke redaksi saya. Karena kewajiban saya sebagai wartawan adalah mengirim berita paling sedikit 3 berita dan 2 foto dalam sehari,”ungkap korban ketika ditanya majelis hakim kenapa korban hendak mengambil berita pengerjaan proyek itu. Sedangkan dalam keterangannyasaksi ArifChandramenjelaskan sebelum kejadian Chandra juga menanyakan kenapa proyek jalan ini baru dikerjakan menjelang akhir tahun,namun tidak dijawab terdakwa.
Tak hanya itu, saksi Arif juga sempat menanyakan berapa panjang proyek jalan tersebut, dijawab terdakwa ukur sendiri.” Kemudian Dariyadi menjauhi kami dan menelepon seseorang. Setelah usai menelepon beberapa menit,Dariyadi kembali menghampiri kami,dan mengatakan apakah masih mau diberitakan proyek ini, dan saya menjawab Ya,”papar Arif dalam kesaksiannya. Dilanjutkan JPU, saat itu terdakwa langsung mengambil alat perata aspal yang terbuat dari besi dan ingin memukukul dirinnya.” Tapi saya berhasil menghindar.
Tapi dia melampiaskan kemarahannya kepada rekan saya, dengan cara memukul berulang kali alat perata aspal itu ke tubuh teman saya Ade.Ketika saya kembali ke lokasi,posisi Ade masih terjatuh dan dipukuli Dar,”ungkap Arif Chandra sembari menambahkan, setelah Ade berhasil kabur dari kejaran Dar, dirinya langsung mengajak Ade melapor kejadian itu ke Polres Lubuklinggau. Sementara keterangan saksi Acen yang dibacakan JPU, dirinya membenarkan bahwa pengawas proyek Dariyadi adalah anak buahnya.
Namun dia baru mendapat kabar dari salah satu pegawainya bahwa Dariyadi telah memukul wartawan SI dan setelah itu Dariyadi kabur. Sedangkan terdakwa dalam keterangannya di hadapan majelis mengakui telah memukul Wartawan SI,karena emosi.Pasalnya,Arif Chandra meminta dirinya agar menstop pengerjaan proyek jalan tersebut.Padahal dirinya sudah tiga hari lebih bekerja di lapangan guna menyelesaikan pengerjaan proyek tersebut.
”Saya emosi dan langsung mengambil alat perata aspal dan pertama mengarahkannya ke arah Arif Chandra, tapi dia berlari. Karena saya sudah emosi sekali,lalu kemarahan saya lampiaskan ke Ade saat itu,”katanya. Terdakwa juga sangat menyesal telah memukul wartawan SI Ade Satia Pratama. Kejadian ini akan dijadikan dirinya sebagai pelajaran berarti dalam hidupnya.” Saya tidak mau dua kali masuk penjara. Kasihan anak istri saya.Saya juga telah meminta maaf sama Ade,”pungkasnya.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, akhirnya mejelis hakim yang diketuai, Mimi Haryani menunda persidangan sampai Senin (28/9)) nanti dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim. (ade satia pratama
Komentar