Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label UU Pokok Pers

UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999

UU Pokok Pers No 44 Tahun 1999 * UU 40/1999, PERS Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 40 TAHUN 1999 (40/1999) Tanggal: 23 SEPTEMBER 1999 (JAKARTA) _________________________________________________________________ Tentang: PERS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin; b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa; c. bahwa pers...